Hadits Shahih Al-Bukhari No. 144-146 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 144-146 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “buang hajat dirumah” untuk hadis ke 146 judulnya adalah “Istinja’ dengan air” hadis ini menjelaskan putra Umar bin Khattab yaitu Abdullah bin Umar yang suatu hari naik ke atap rumah Hafsyah binti Umar untuk suatu keperluan, tiba-tiba beliau secara tidak sengaja melihat Rasulullah saw sedang buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadis berikutnya juga menceritakan kisah yang sama akan tetapi terdapat redaksi yang berbeda yaitu Rasulullah saw duduk diats dua batu bata dengan menghadap Baitul Maqdis. Hadis berikutnya menjelaskan tentang beristinja’ dengan air. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 56-60.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 144

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin ‘Iyadl] dari [‘Ubaidullah] dari [Muhammad bin Yahya bin Hibban] dari [Wasi’ bin Hibban] dari [‘Abdullah bin ‘Umar] berkata, “Aku pernah naik di rumah Hafshah karena suatu urusanku. Maka aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam buang hajat membelakangi kiblat menghadap Syam.”

Keterangan Hadis: Maksud Imam Bukhari menyebutkan bab “Buang hajat di rumah” setelah bab sebelumnya, adalah untuk memberi penjelasan bahwa keluamya wanita untuk buang hajat tidaklah berlangsung terus-menerus. Bahkan, tak lama kemudian dibuatlah tempat-tempat khusus untuk buang hajat di dalam rumah sehingga para wanita tidak perlu lagi keluar rumah hanya untuk buang h.:jat, kecuali karena hal-hal lain yang sangat mendesak.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 145

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ أَنَّ عَمَّهُ وَاسِعَ بْنَ حَبَّانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُ قَالَ لَقَدْ ظَهَرْتُ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى ظَهْرِ بَيْتِنَا فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا عَلَى لَبِنَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 646 – Kitab Adzan

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Hibban] bahwa pamannya [Wasi’ bin Hibban] mengabarkan kepadanya bahwa [‘Abdullah bin ‘Umar] mengabarkan kepadanya, ia berkata, “Pada suatu hari aku pernah berada di atas rumah milik kami, saat itu aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk (buang hajat) di atas dua batu bata menghadap Baitul Maqdis.”

Keterangan Hadis: Dalam riwayat-riwayat ini kadang dikatakan menghadap ke Syam dan kadang pula dikatakan menghadap ke Baitul Maqdis. Hal itu karena para perawi tclah meriwayatkan hadits tersebut dengan maknanya, bukan dengan lafazhnya. Hal ini karena kedua tempat itu berada pada satu arah.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 146

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي مُعَاذٍ وَاسْمُهُ عَطَاءُ بْنُ أَبِي مَيْمُونَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِيءُ أَنَا وَغُلَامٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ يَعْنِي يَسْتَنْجِي بِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Hisyam bin ‘Abdul Malik] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Abu Mu’adz] dan namanya adalah ‘Atha bin Abu Maimunah ia berkata, “Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk buang hajat, maka aku dan seorang temanku membawakan bejana berisi air, yakni agar beliau bisa beristinja` dengannya.”

Keterangan Hadis: Maksud Imam Bukhari memberi judul “Beristinja’ dengan air”, adalah untuk membantah mereka yang memakruhkan (tidak menyukai) beristinja’ ( cebok) dengan mcnggunakan air, sekaligus bantahan untuk mereka yang beranggapan bahwa hal itu tidak pemah dilakukan olch Nabi SAW.

Telah diriwayatkan oleh lbnu Abu Syaibah dengan sanad (silsilah periwayatan) shahih dari Hudzaifah bin Al Yaman bahwa beliau ditanya tcntang istinja’ (cebok) dengan menggunakan air, maka beliau berkata, “Jika demikian, maka kotoran tidak akan hilang dari tanganku.”

Diriwayatkan pula dari Nafi’ bahwasanya lbnu Umar tidak menggunakan air saat istinja’. Sementara dari Ibnu Zubair diriwayatkan, “Kami tidak pemah mclakukan ha! seperti itu.” Kemudian lbnu At-Tin menukil riwayat dari Imam Malik bahwa beliau mengingkari jika Nabi SAW pemah istinja’ ( cebok) dengan menggunakan air. Lalu dinukil pula riwayat dari Ibnu Habib (salah seorang ulama madzhab Maliki) bahwa beliau melarang menggunakan air saat istinja’, karena air termasuk sesuatu yang dikonsumsi.

Baca Juga:  Begini Cara Mengetahui Hadits Palsu

أَجِيء أَنَا وَغُلَام (Aku bersama seorang anak). Dalam riwayat berikut ditambahkan أَجِيء أَنَا وَغُلَام (Seorang anak dari kami), maksudnya dari golongan Anshar. Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Al Isma’ili dalam riwayatnya. Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim dikatakan, وَغُلَام نَحْوِي (seorang anak sepertiku), yakni yang sebaya denganku.

Adapun kata وَغُلَام adalah anak yang sedang dalam usia pertumbuhan, demikian yang dikatakan oleh Abu Ubaid. Sementara dalam kitab Al Muhkam dikatakan, “Ghulam adalah sebutan bagi seorang anak sejak disapih hingga usia tujuh tahun.” Lalu diriwayatkan oleh Zamakhsyari dalam kitab Asas Al Balaghah bahwa yang disebut ghulam itu adalah sejak usia kecil hingga tumbuh jenggotnya. Apabila telah tumbuh jenggotnya dan masih dikatakan ghulam, maka sebutan itu hanya dalam bentuk majaz (kiasan).

يَعْنِي يَسْتَنْجِي بِهِ (Yakni untuk beliau pakai beristinja’) Yang mengucapkan kata “yakni” ini adalah Hisyam, sebab hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam bab selanjutnya melalui jalur periwayatan Sulaiman bin Harb tanpa menyebut kata tersebut. Tetapi telah diriwayatkan oleh Uqbah melalui jalur periwayatan Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah disebutkan, يَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ (Beliau beristinja’ dengan air).

Dalam riwayat Isma’ili melalui jalur periwayatan Ibnu Marzuq dari Syu’bah disebutkan, فَأَنْطَلِق أَنَا وَغُلَام مِنْ الْأَنْصَار مَعَنَا إِدَاوَة فِيهَا مَاء يَسْتَنْجِي مِنْهَا النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Maka aku berangkat bersama seorang anak dari kalangan Anshar dengan membawa bejana berisi air untuk dipakai Nabi beristinja ‘).

Imam Bukhari meriwayatkan pula hadits ini melalui jalur periwayatan Ruh bin Qasim dari Atha’ bin Abu Maimunah, إِذَا تَبَرَّزَ لِحَاجَتِهِ أَتَيْته بِمَاءٍ فَيَغْسِل بِهِ (Apabila beliau buang hajat, maka aku membawakan air untuknya lalu beliau pakai untuk membersihkannya). Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim dari jalur periwayatan Khalid Al Hidza’ dari Atha’ dari Anas, فَخَرَجَ عَلَيْنَا وَقَدْ اِسْتَنْجَى بِالْمَاءِ (Maka beliau keluar menemui kami sedangkan beliau telah beristinja’ dengan menggunakan air).

Berdasarkan riwayat-riwayat ini jelaslah bahwa lafazh istinja’ ( cebok) adalah perkataan Anas, perawi hadits tersebut. Dari sini diperoleh bantahan terhadap Al Ashili dimana beliau mengkritik pandangan Imam Bukhari yang berdalil dengan lafazh ini untuk menunjukkan istinja’ dengan menggunakan air. Beliau berkata, “Karena sesungguhnya lafazh dalam hadits, ‘Beristinja’ dengan air’ bukanlah pcrkataan Anas bin Malik, akan tetapi itu adalah perkataan Abu Walid, yakni salah scorang yang meriwayatkan hadits ini dari Syu ‘bah di mana hadits ini telah diriwayatkan oleh Sulaiman bin Harb dari Syu’bah tanpa menyebut lafazh tersebut.” Beliau melanjutkan, “Ada pula kemungkinan air tersebut adalah untuk beliau SAW pakai berwudhu.” Namun semua kemungkinan yang beliau paparkan ini tidak dapat diterima berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan di atas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 197-198 – Kitab Wudhu

Demikian pula riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan menjadi bantahan bagi mereka yang mengatakan bahwa lafazh, “Beristinja dengan air” adalah perkataan perawi yang disisipkan dalam hadits, yakni perkataan Atha’ (salah seorang yang menukil hadits ini dari Anas bin Malik). Dengan demikian lafazh tersebut berstatus mursal (disandarkan oleh seorang tabi’in langsung kepada Nabi SAW), sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (landasan argumentasi). Pendapat ini dinukil oleh lbnu Tin dari Abu Abdul Malik Al Buni. Sedangkan riwayat Khalid seperti yang telah kami sebutkan di atas memberi ketegasan bahwa lafazh tersebut adalah perkataan Anas, dimana beliau mengatakan, “Maka beliau keluar menemui kami … “

Lalu dalam tulisan Al Badr Az-Zarkasyi terjadi kcsalahan penulisan, dimana dia menisbatkan kritik di atas kepada Al lsma’ili, padahal yang benar itu berasal dari Al Ashili. Di samping itu, Al Badr mengakui perkataan tersebut sehingga menimbulkan kesan bahwa beliau menyetujuinya, padahal pendapat itu tidak patut untuk disetujui sebagaimana yang telah kami jelaskan. Demikian pula Al Karmani telah menisbatkan kritik tersebut kepada Ibnu Baththal dan mengakuinya, padahal Ibnu Baththal hanya menukil dari Al Ashili.

M Resky S