Hadits Shahih Al-Bukhari No. 172-173 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 172-173 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “orang yang berpendapat tidak ada wudhu kecuali karena sesuatu yang keluar dari dua jalan, (Qubu dan Dubur)”. Hadis-hadis berikut menjelaskan tentang permasalahan wudhu, dan yang membatalkannya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 158-160.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 172

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُنْذِرٍ أَبِي يَعْلَى الْثَّوْرِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَنَفِيَّةِ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A’masy] dari [Mundzir Abu Ya’la Ats Tsauri] dari [Muhammad bin Al Hanafiyah] ia berkata, [Ali] berkata, “Aku adalah seorang laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi, karena malu untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka aku suruh Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya. Lalu ia pun bertanya, beliau kemudian menjawab: “Cukup baginya berwudlu.” [Syu’bah] juga meriwayatkan dari [Al A’masy].”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 284 – Kitab Mandi

Keterangan Hadis: وَرَوَاهُ شُعْبَة عَنْ الْأَعْمَش (Diriwayatkan pula oleh Syu ‘bah dari A ‘masy), yakni melalui jalur periwayatan yang sama seperti silsilah periwayatan hadits di atas. Hadits Syu’bah ini telah disebutkan oleh Abu Dawud Ath­Thayalisi dalam musnadnya, berikut para perawinya.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 173

حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قُلْتُ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ فَلَمْ يُمْنِ قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيًّا وَالزُّبَيْرَ وَطَلْحَةَ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَأَمَرُوهُ بِذَلِكَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sa’d bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] bahwa [‘Atha bin Yasar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Zaid bin Khalid] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya [‘Utsman bin ‘Affan] radliallahu ‘anhu, Aku bertanya, “Apa pendapatmu jika seorang laki-laki berhubungan badan dengan isterinya namun tidak keluar air mani?” ‘Utsman menjawab, “Hendaknya ia berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, lalu membasuh kemaluannya.” Utsman melanjutkan, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku menanyakan hal itu kepada ‘Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka’b? Radhiallahu ‘anhum. Mereka semua menyuruh untuk melakukannya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 180 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: أَرَأَيْت (Bagaimana pendapatmu) yakni beritahukan kepadaku.

يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ (Hendaklah ia benvudhu sebagaimana herwudhu untuk shalat) Ini penjelasan bahwa yang dimaksud dengan wudhu di sini adalah wudhu dalam pengertian syariat, dan bukan dalam pengertian bahasa. Hukum persoalan ini akan dibahas pada akhir kitab Mandi, yang mana di sana akan kami jelaskan bahwa masalah ini telah dihapus (mansukh). Tidak boleh dikatakan, jika benar ia telah dihapus mengapa masih dipakai sebagai dalil? Sebab kami katakan, bahwa yang dihapus dari dalil tersebut adalah tidak adanya kewajiban untuk mandi setelah berhubungan dengan isteri tanpa mengeluarkan mani. Adapun dalil yang menghapusnya adalah perintah untuk mandi. Sedangkan perintah untuk wudhu tetap sebagaimana adanya, sebab wudhu masuk dalam mandi.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 616 – Kitab Adzan

Hikmah diperintahkannya berwudhu sebelum ada kewajiban mandi, adalah mungkin karena hubungan suami isteri merupakan waktu paling rawan untuk keluamya madzi, atau karena menyentuh wanita. Maka, dari sini nampaklah korelasi hadits ini dengan judul bab.

M Resky S