Hadits Shahih Al-Bukhari No. 182 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 182 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menggunakan sisa air wudlu’ orang lain”. Hadis ini mengemukakan bahwa bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu, adalah bekas air wudhunya diperebutkan bahkan hampir berkelahi memperebutkan bejana bekas wudlu beliau. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 198-200.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ الرَّبِيعِ قَالَ وَهُوَ الَّذِي مَجَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجْهِهِ وَهُوَ غُلَامٌ مِنْ بِئْرِهِمْ وَقَالَ عُرْوَةُ عَنْ الْمِسْوَرِ وَغَيْرِهِ يُصَدِّقُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] berkata, [Mahmud bin Ar Rabi’] mengabarkan kepadaku, ia berkata, “Dialah orang yang diberkahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di wajahnya saat dia masih kecil dari sumur mereka.” Dan ‘Urwah menyebutkan dari Al Miswar, dan Selainnya -setiap dari keduanya saling membenarkan satu sama lain-, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu, hampir saja mereka berkelahi memperebutkan bejana bekas wudlu beliau.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 560 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Keterangan Hadis: Urwah yang dimaksud adalah Urwah bin Az-Zubair, scdangkan

Miswar adalah Miswar bin Makhramah.

وَغَيْره (dan selainnya) maksudnya adalah Marwan bin Al Hakam, seperti akan disebutkan riwayat selengkapnya beserta silsilah peri- wayatannya secara bersambung hingga kepada nabi SAW dalam bab Asy­Syuruth.

Al Karmani berkata, “Riwayat ini meskipun dinukil dari seorang yang tidak diketahui (majhu[), namun kedudukannya di sini hanyalah sebagai penguat, sehingga posisinya tidaklah sama dengan riwayat yang menjadi dasar atau bukan menjadi penguat.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, “Perkataan Al Karmani benar adanya. Akan tetapi di tempat ini tidak perlu dijadikan sebagai alasan, sebab perawi yang tidak disebutkan namanya dalam hadits itu telah diketahui. Hanya saja beliau tidak menyebutkan namanya di sini untuk meringkas, sebagaimana beliau meringkas silsilah periwayatannya hingga meng­hapus sebagian besar para perawinya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 12 – Kitab Iman

Lalu Al Karmani mengatakan bahwa perkataan beliau, “Urwah berkata … ” dikaitkan dengan perkataan dalam silsilah periwayatan ter­dahulu, yakni perkataannya “Mahmud telah mengabarkan kepadaku.” Dengan demikian, Shalih bin Kaisan menukil hadits ini dari Ibnu Syihab (Zuhri) dan hadits Mahmud. Lalu beliau menyambungnya dengan hadits Urwah, sehingga hadits Urwah tidak dianggap disebutkan tanpa silsilah periwayatan. Bahkan sesungguhnya jalur periwayatannya telah disebut­kan secara lengkap, yakni jalur periwayatan Shalih dan orang-orang sesudahnya.

Akan tetapi karakter para imam hadits menyalahi apa yang beliau (Al Karmani) katakan. Al Karmani tetap dalam pendiriannya seperti ini hingga beliau mengklaim bahwa perkataan dalam hadits, “Setiap salah satu dari mereka membenarkan yang lainnya .. ” maksudnya adalah Miswar dan Mahmud. Padahal kenyataan bukan seperti apa yang beliau klaim, bahkan yang dimaksud di sini adalah Miswar dan Marwan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 628-630 – Kitab Adzan

Pandangan Al Karmani di atas berdasarkan pertimbangan akal semata, sementara kembali kepada kaidah periwayatan dalam masalah itu sendiri merupakan langkah yang lebih baik untuk ditempuh.

كَانُوا يَقْتَتِلُونَ (Mereka hampir saling membunuh). Demikian riwayat Abu Dzar, sedangkan yang lainnya menyebutkan كَادُوا (hampir-hampir mereka) dan inilah yang benar, karena tidak pernah terjadi mereka saling membunuh dengan sebab memperebutkan air wudhu Nabi SAW. Hanya saja keterangan seperti itu diriwayatkan oleh Urwah bin Mas’ud Ats- Tsaqafi ketika kembali menemui kaum Quraisy untuk memberitahukan kepada mereka kehebatan para sahabat dalam mengagungkan Nabi SAW. Adapula kemungkinan perkataan, “Saling membunuh … ” hanyalah untuk memberi gambaran penyangatan.

M Resky S