Hadits Shahih Al-Bukhari No. 186 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 186 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul ” Seorang Laki-Laki Berwudhu Bersama Istrinya, Air Sisa Wudhu Wanita Umar Pernah Berwudhu dengan Air Panas di Rumah Seorang Wanita Nasrani”. Hadis ini menjelaskan tentang kebiasaan laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah saw berwudhu bersama-sama. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 208-215.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيعًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi’] dari [‘Abdullah bin ‘Umar], bahwa ia berkata, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, laki-laki dan perempuan semuanya minta diajari berwudlu.”

Keterangan Hadis: (Umar berwudhu dengan air panas), maksudnya air yang hangat. Dalam riwayat ini disebutkan secara bersambung kepada Umar oleh Sa’id bin Manshur dan Abdurrazzaq dan selain keduanya dengan silsilah periwayatan yang shahih. Lafazhnya adalah, (Sesungguhnya Umar pernah berwudhu dengan air panas (hangat) dan mandi menggunakan air tersebut). Lalu diriwayatkan oleh lbnu Syaibah dan Ad-Daruquthni dengan lafazh, (Biasa dihangatkan untuknya air di periuk lalu beliau berwudhu darinya). Ad-Daruquthni menambahkan bahwa silsilah periwayatan hadits tersebut shahih.

Adapun kesesuaian riwayat Umar dengan judul bab adalah bahwa umumnya istri seseorang mengikuti apa yang dilakukan oleh suaminya, maka dari sini Imam Bukhari memberi isyarat sebagai bantahan terhadap mereka yang berpendapat tidak boleh bagi seorang wanita berwudhu menggunakan sisa air yang dipakai oleh laki-laki. Sebab, secara lahiriah hadits itu mengindikasikan bahwa istri Umar berwudhu dengan sisa air yang beliau pakai atau berwudhu bersamanya. Dari sini didapatkan kesesuaian riwayat Umar dengan perkataan Imam Bukhari pada judul bab, “Seorang laki-laki berwudhu bersama isterinya … ” yakni dari satu bejana. Adapun masalah bersuci dengan air yang hangat (yang dipanaskan), para ulama sepakat membolehkannya kecuali satu riwayat yang dinukil dari Mujahid.

(Di rumah seorang wanita Nasrani). Lafazh ini berkaitan dengan perkataannya (Dengan air panas), maksudnya Umar pemah pula berwudhu di rumah seorang wanita Nasrani. Riwayat tentang hal ini dinukil dengan silsilah periwayatan yang bersambung dan sampai kepada Umar oleh Imam Syafi’i dan Abdurrazzaq serta selain keduanya dari lbnu Uyainah dari Zaid bin Aslam dari bapaknya dari Umar. Adapun lafazhnya menurut versi Imam Syafi’i, “Beliau berwudhu dari satu tempat air di rumah seorang wanita Nasrani.”

Akan tetapi Ibnu Uyainah tidak mendengar riwayat ini secara langsung dari Zaid bin Aslam. Sebab telah diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari jalur Sa’dan bin Nashr dari Ibnu Uyainah, ia berkata, “Mereka telah menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam … ” lalu beliau menyebut­kan hadits selengkapnya.

Diriwayatkan pula oleh Al Isma’ili melalui jalur yang lain dari Ibnu Uyainah seraya menyebutkan perantara antara beliau dan Zaid bin Aslam, yang mana dikatakan, “Dari anak Zaid bin Aslam dari bapaknya dari Umar.” Sedangkan anak-anak Zaid bin Aslam adalah Abdullah, Usamah dan Abdurrahman. Yang paling tsiqah serta tertua di antara mereka adalah Abdullah, dan aku kira Ibnu Uyainah mendengar riwayat di atas dari Abdullah dari bapaknya. Atas dasar ini sehingga Imam Bukhari menyebutkan riwayat yang dimaksud dengan lafazh yang mengisyaratkan akan keshahihannya.

Dalam riwayat Karimah disebutkan tanpa menyertakan kata “dan” diantara perkataan “Air panas” dengan perkataannya “Rumah seorang wanita Nasrani”. Hal inilah yang membuat Al Karmani berani mengatakan, “Sesungguhnya yang dimaksud adalah untuk menjelaskan hukum berwudhu menggunakan sisa air yang dipakai oleh wanita. Adapun masalah air panas hanyalah karena kebetulan yang dipakai oleh beliau saat itu adalah air hangat. Padahal anda telah mengetahui bahwa keduanya merupakan dua riwayat yang berbeda.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 200– Kitab Wudhu

Riwayat kedua ini (yakni bahwa Umar berwudhu di rumah seorang wanita Nasrani, -penerj) sesuai dengan perkataan Imam Bukhari pada judul bab “Air sisa wudhu wanita”, karena Umar berwudhu dengan air milik wanita tersebut tanpa penjelasan secara rinci. Sebab ada ke­mungkinan wanita Nasrani tersebut adalah istri seorang laki-laki muslim, lalu air yang dipakai oleh Umar adalah sisa air yang ia gunakan untuk mandi junub.

Telah menjadi kebiasaan Imam Bukhari berdalil dengan riwayat seperti ini jika tidak disertai perincian lebih lanjut. Walaupun selain beliau tidak menggunakannya sebagai dalil, namun dalam riwayat itu terdapat dalil tentang bolehnya bersuci dengan menggunakan sisa air wudhu wanita muslimah, karena seorang muslimah keadaannya tidak mungkin lebih buruk daripada wanita Nasrani.

Dalam riwayat ini terdapat pula keterangan bolehnya memakai air milik orang-orang ahli kitab tanpa minta penjelasan sebelumnya. Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm berkata, “Tidak mengapa berwudhu dengan air seorang musyrik atau menggunakan sisa air yang ia pakai selama tidak diketahui adanya najis.” lbnu Mundzir berkata, “Ibrahim An-Nakha’i menyendiri dalam pendapatnya mengenai makruhnya meng­gunakan air sisa wanita yang junub.”

كَانَ الرِّجَال وَالنِّسَاء (Biasanya laki-laki dan wanita) secara lahir maknanya adalah kejadian yang umum, dan bukan keseluruhan.

فِي زَمَان رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Di zaman Rasulullah SAW). Dari sm1 dapat kita ambil pelajaran bahwa Imam Bukhari berpendapat jika sahabat menisbatkan suatu perbuatan ke zaman Nabi SAW, maka perbuatan itu dihukumi sama seperti yang langsung berasal dari Nabi SAW. Ini merupakan pendapat yang benar. Namun, telah dinukil dari sebagian orang pendapat yang menyelisihinya dengan alasan ada kemungkinan Nabi SAW tidak mengetahui perbuatan tersebut. Tapi pendapat ini lemah, karena adanya berbagai kemudahan bagi para sahabat untuk bertanya langsung kepada Nabi SAW mengenai perkara­perkara yang terjadi dan belum mereka ketahui hukumnya. Seandainya mereka tidak bertanya, tentu mereka tidak akan dibiarkan melakukan perbuatan yang menyalahi syariat di saat wahyu masih turun. Bahkan, Abu Sa’id dan Jabir telah berdalil tentang bolehnya seseorang melakukan azal (mengeluarkan air mani di luar rahim istrinya -Penerj) sementara Al Qur’an masih diturunkan. Seandainya perbuatan itu dilarang, tentu Al Qur’ an melarangnya.

Ibnu Maj ah memberi tambahan dari jalur Hisyam bin Ammar dari Malik pada riwayat ini, مِنْ إِنَاء وَاحِد (Dari satu bejana). Abu Dawud juga menambahkan dari jalur Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar, نُدْلِي فِيهِ أَيْدِينَا (Kami memasukkan tangan-tangan kami ke dalamnya). Dalam riwayat ini terdapat keterangan bahwa menciduk air sedikit tidak menjadikan air tersebut menjadi air musta’mal, sebab bentuk bejana mereka umumnya kecil seperti yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm.

Hadits ini juga merupakan dalil sucinya wanita kafir yang tunduk dalam kekuasaan islam (dzimmiyah) serta sucinya sisa air yang dia pakai bersuci, karena menikah dengannya diperbolehkan serta tidak ada pembedaan dalam hadits antara muslimah dan selainnya.

جَمِيعًا (bersama-sama), makna lahiriah hadits ini bahwa mereka menciduk air bersama dalam satu waktu. Diriwayatkan oleh Ibnu At-Tin, bahwa makna hadits ini adalah kaum laki-laki dan kaum wanita dahulunya berwudhu secara bersama-sama di satu tempat, dimana kaum laki-laki berada di tempat tersendiri dan kaum wanita berada di tempat tersendiri pula. Akan tetapi tambahan pada riwayat sebelumnya yang berbunyi, “dari satu bejana” membantah pendapat ini. Seakan-akan orang yang berpendapat seperti itu hanya ingin menghindar untuk mengatakan bahwa laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya telah berkumpul di satu tempat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 590 – Kitab Adzan

lbnu At-Tin memberi jawaban mengenai hal ini dengan me­ngatakan, bahwa kaum laki-laki berwudhu lebih dahulu kemudian pergi. Lalu kaum wanita datang kemudian berwudhu di tempat yang sama. Hanya saja perkataan lbnu Tin juga menyelisihi makna lahir yang dapat dipahami dari teks hadits yang berbunyi, “bersama-sama”.

Para pakar bahasa berkata, “Al Jami’ (bersama-sama) adalah lawan dari “Al Mutafarriq ” (berpisah-pisah). Sementara telah disebutkan secara tegas bahwa mereka berwudhu bersama dari satu bejana. Dalam Shahih Jbnu Khuzaimah dari jalur Ma’mar dari Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar dikatakan, bahwa beliau melihat Nabi SAW bersama para sahabatnya bersuci pada satu bejana dan wanita-wanita bersama mereka. Semuanya bersuci dari bejana tersebut.

Pandangan paling baik dalam hal ini adalah, “Tidak ada halangan berkumpulnya laki-laki dan wanita sebelum turun ayat tentang hijab. Adapun setelah ayat itu turun, maka kebolehan tersebut hanya khusus antara laki-laki dan istri-istrinya maupun wanita-wanita yang menjadi mahram.”

Dinukil oleh Ath-Thahawi kemudian Al Qurthubi serta An­Nawawi akan adanya kesepakatan para ulama yang membolehkan seorang laki-laki mandi bersama istrinya dari satu bejana. Akan tetapi perkataan mereka ini masih perlu dianalisa kembali, karena riwayat Ibnu Mundzir mengatakan bahwa Abu Hurairah melarang perbuatan seperti itu. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdul Barr dari beberapa ulama. Namun hadits di atas menjadi hujjah untuk menolak pandangan seperti ini.

Kemudian Imam An-Nawawi menukil pula adanya kesepakatan ulama mengenai bolehnya wanita menggunakan air sisa laki-laki, sebaliknya laki-laki tidak boleh menggunakan air sisa perempuan. Perkataan ini masih perlu dipertanyakan lagi, sebab Ath-Thahawi telah menegaskan adanya perselisihan ulama mengenai hal itu.

Telah dinukil dari lbnu Umar, Sya’bi dan Al Auza’i mengenai larangan seorang wanita menggunakan sisa air yang dipakai laki-laki, dengan syarat jika wanita itu dalam keadaan haid. Adapun kebalikannya, telah terbukti diriwayat­kan dari Abdullah bin Sarjis (salah seorang sahabat), Sa’id bin Musayyab dan Al Hasan Al Bashri, bahwasanya mereka melarang seorang laki-laki bersuci dengan sisa air yang dipakai oleh wanita.

Demikian pula pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, akan tetapi keduanya memberi persyaratan jika air itu telah dipakai terlebih dahulu oleh wanita. Pandangan ini mereka kemukakan karena hadits-hadits yang berhubu­ngan dengan persoalan tersebut secara lahiriah membolehkan seorang laki-laki menggunakan sisa air yang dipakai oleh wanita secara bersama­sama.

Telah dinukil oleh Al Maimuni dari Imam Ahmad, bahwasanya hadits-hadits yang melarang seorang laki-laki bersuci dengan sisa air yang digunakan oleh wanita serta yang membolehkannya adalah hadits­hadits yang goncang (mudhtharib). Beliau berkata, “Akan tetapi, telah dinukil melalui riwayat shahih dari sejumlah sahabat tentang keterangan yang melarang laki-laki menggunakan sisa air yang dipakai wanita apabila sang wanita sendirian dalam menggunakan air tersebut. Namun keterangan ini bertentangan dengan pandangan yang membolehkan hal itu sebagaimana dinukil dari sejumlah sahabat, di antaranya lbnu Abbas.” Wallahu a ‘lam.

Hadits yang paling masyhur mengenai kedua pendapat itu adalah hadits Al Hakam bin Amru Al Ghifari yang berindikasi larangan, dan hadits Maimunah yang membolehkannya. Adapun Hadits Al Hakam bin Amru telah diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan dan digolongkan sebagai hadits hasan oleh Imam Tirmidzi, serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Oleh sebab itu, Imam An-Nawawi mengemukakan pendapat yang ganjil ketika beliau berkata, “Para ahli hadits telah sepakat melemahkannya (yakni hadits Al Hakam -Penerj).”

Sedangkan hadits Maimunah diriwayatkan oleh Imam Muslim, akan tetapi hadits ini dianggap cacat oleh sebagian ulama karena adanya lafazh dalam hadits itu yang mengindikasikan keraguan. Lafazh yang dimaksud terdapat dalam jalur periwayatan Amru bin Dinar, dimana beliau mengatakan, “Yang aku ketahui dan yang terbetik dalam ingatanku bahwa Abu Sya ‘tsa mengabarkan kepadaku … ” Sementara hadits ini telah dinukil pula dari jalur periwayatan yang lain, namun para periwayatnya tidak memenuhi syarat ketelitian (dhabth) di samping menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Adapun riwayat lebih kuat yang dimaksud adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dengan lafazh, “Sesungguhnya Nabi SAW bersama Maimunah, keduanya mandi dari satu bejana.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 249-250 – Kitab Mandi

Riwayat yang berindikasi larangan telah dinukil pula oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dari jalur Humaid bin Abdurrahman dari Al Humairi, ia berkata, “Aku pemah bertemu seorang laki-laki yang pemah bersahabat dengan Nabi SAW selama empat tahun, laki-laki tersebut berkata, ‘Rasulullah melarang wanita mandi dengan sisa air yang digunakan oleh laki-laki atau seorang laki-laki mandi dengan sisa air yang digunakan oleh wanita, kecuali jika mereka menciduk air secara bersamaan. “‘ Para perawi hadits ini tergolong tsiqah (terpercaya), dan aku tidak mengetahui alasan yang kuat dari orang-orang yang melemah­kannya.

Adapun perkataan Al Baihaqi bahwa hadits ini dihukumi sebagai hadits mursal tidak dapat diterima. Sebab apabila yang tidak disebutkan adalah sahabat, maka tidaklah mengurangi nilai suatu hadits, sementara dalam riwayat ini sang tabi’in (Humaid bin Abdurrahman) telah menegaskan bahwa ia bertemu dengan sahabat tersebut. Sedangkan klaim lbnu Hazm bahwa yang dimaksud dengan Dawud yang meriwayatkan hadits itu dari Humaid bin Abdurrahman adalah Dawud bin Yazid yang dikenal sebagai perawi lemah, juga tidak dapat diterima. Karena yang benar adalah Dawud bin Abdullah Al Audi, seorang yang tsiqah (ter­percaya), dimana nama bapak Dawud yang dimaksud telah disebutkan dengan tegas oleh Abu Dawud dan selainnya.

Kemudian di antara hadits-hadits yang membolehkan seorang laki­laki bersuci dengan sisa air yang digunakan oleh wanita adalah hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan dan Ad-Daruquthni, yang dishahihkan oleh Imam Tirmidzi serta lbnu Khuzaimah dan selain keduanya dari hadits lbnu Abbas dari Maimunah. Ia berkata, “Aku junub, maka aku pun mandi dari bak air, lalu air tersisa dalam bak tersebut. Kemudian Nabi SAW datang untuk berwudhu, maka akupun memberitahukan hal itu kepadanya. beliau bersabda, ‘Air tidak mengenal junub. “‘ Lafazh ini menurut versi Ad-Daruquthni.

Namun hadits ini telah dianggap cacat oleh sebagian ulama, karena dalam silsilah periwayatannya terdapat seorang yang bemama Samak bin Harb yang meriwayatkan hadits itu dari Ikrimah yang biasa menerima riwayat dengan sistim talqin. Akan tetapi hadits yang dimaksud telah diriwayatkan oleh Syu’bah, seorang yang dikenal tidak mau meriwayat­kan hadits dari para gurunya kecuali hadits shahih.

Mengenai perkataan Imam Ahmad bahwasanya hadits-hadits mengenai hal ini baik yang membolehkan maupun yang melarang adalah hadits-hadits yang goncang (mudhtharib), hanya dapat dibenarkan jika tidak ada jalan lagi untuk mengompromikannya. Sementara dalam hal ini riwayat-riwayat tersebut masih ada kemungkinan untuk dipadukan, yaitu dengan memahami hadits-hadits larangan khusus bagi air yang menetes dari badan. Sedangkan hadits-hadits yang membolehkan, berlaku bagi air yang tersisa di tempat penampungan air. Demikian yang dilakukan oleh Al Khaththabi. Mungkin dikatakan bahwa riwayat-riwayat tentang larangan hanya berindikasi tanzih (lebih baik jika tidak dilakukan) demi untuk menyatukan antara dalil-dalil yang ada, wallahu a ‘lam.

M Resky S