Hadits Shahih Al-Bukhari No. 192-193 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 192-193 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Berwudhu dari Taur” Hadis ini menjelaskan tentang tatacara wudhu yang dipraktekkan oleh Abdullah bin Zaid. Hadis berikutnya menjelaskan tentang salah satu mukjizat Rasulullah saw yaitu air memancar keluar dari sela-sela jari beliau.  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 222-226.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 192

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ عَمِّي يُكْثِرُ مِنْ الْوُضُوءِ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبِرْنِيا كَيْفَ رَأَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَرْفَةٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاغْتَرَفَ بِهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَدْبَرَ بِهِ وَأَقْبَلَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ فَقَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Mukhallad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] berkata, ” Pamanku berlebihan dalam berwudlu, lalu ia berkata kepada [‘Abdullah bin Zaid], “Beritahu kami berdua bagaimana kamu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wudlu. ‘Abdullah bin Zaid minta bejana berisi air, lalu ia menuangkan ke telapak tangannya dan mencucinya tiga kali. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana tersebut, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak tiga kali dari satu cidukan tangan. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana menciduk air dan membasuh mukanya tiga kali. Kemudian membasuh tangannya sampai siku dua kali-dua kali. Kemudian mengambil air dengan tangannya dan mengusap kepalanya, ia tarik tangannya ke belakang kepala lalu dikembalikan ke depan. Kemudian membasuh kakinya. Setelah itu berkata, “Begitulah aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu’.”

Keterangan Hadis: (Berwudhu dari Taur) pembahasan mengenai hadits ini telah disebutkan sebelumnya. Adapun yang dimaksud dengan taur adalah bejana yang serupa dengan thist (bejana bundar yang terbuat dari tembaga atau sejenisnya dan dipakai untuk mencuci).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 554 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Adapula yang mengatakan bahwa taur adalah thist. Namun disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas mengenai Mi’raj Nabi SAW, “Lalu didatangkan sebuah thist yang terbuat dari emas, di dalamnya ada taur. ” Makna hadits ini secara lahiriah, bahwa kedua bejana ini memiliki perbedaan. Namun adapula kemungkinan keduanya sama, hanya saja thist lebih besar dari taur.

ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ (Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam taur lalu berkumur-kumur). Dalam lafazh ini terdapat kalimat yang tidak disebutkan, dan kalimat yang dimaksud disebutkan oleh Imam Muslim dalam riwayatnya.

مِنْ غَرْفَةٍ وَاحِدَةٍ (Dari satu cidukan). Lafazh ini berkaitan dengan perkataannya, “lalu berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung … ” Adapun maknanya adalah beliau mengumpulkan antara kedua hal itu sekaligus sebanyak tiga kali, setiap kalinya dilakukan dengan satu kali cidukan.

Ada pula kemungkinan lafazh, “dari satu cidukan … ” berkaitan dengan perkataannya, “tiga kali … ” dan maknanya bahwa beliau mengumpulkan kedua hal itu (yakni berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung) sebanyak tiga kali dengan hanya satu kali cidukan. Akan tetapi kemungkinan pertama sesuai dengan riwayat­riwayat lain yang berhubungan dengan hal m1, oleh sebab itu kemungkinan ini lebih tepat.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 193

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِإِنَاءٍ مِنْ مَاءٍ فَأُتِيَ بِقَدَحٍ رَحْرَاحٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ مَاءٍ فَوَضَعَ أَصَابِعَهُ فِيهِ قَالَ أَنَسٌ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى الْمَاءِ يَنْبُعُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ قَالَ أَنَسٌ فَحَزَرْتُ مَنْ تَوَضَّأَ مَا بَيْنَ السَّبْعِينَ إِلَى الثَّمَانِينَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minta untuk diambilkan bejana berisi air kepada orang-orang, maka diberikanlah satu bejana besar dan beliau meletakkan tangannya ke dalam bejana tersebut.” Anas berkata, ‘Aku sengaja memperhatikan air yang keluar dari selah-selah jari beliau.” Anas melanjutkan, “Aku menduga bahwa orang-orang yang berwudlu saat itu berjumlah antara tujuh puluh hingga delapan puluh orang.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 128-129 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: رَحْرَاحٍ (Bejana yang luas bagian atasnya). Al Khaththabi berkata, “Yakni bejana yang luas bagian dalamnya namun ukurannya pendek sehingga tidak dapat menampung air yang banyak. Hal ini lebih memberi gambaran akan kehebatan mukjizat Nabi SAW.”

Aku (Ibnu Hajar) katakan, “Sifat bejana yang disebutkan oleh Al Khaththabi ini sama seperti sifat thist, dan dari sini dapat diketahui hubungan disebutkannya hadits ini di bawah judul bab seperti di atas.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari . · ‘. nnad bin Abdah dari Hammad bin Zaid. Tidak disebutkan bahwa bejana itu besar di bagian atasnya, namun dikatakan bahwa bejana tersebut terbuat dari kaca. Lalu beliau (Ibnu Khuzaimah) membuat bab tersendiri bagi hadits yang diriwayatkannya dengan judul bab “Berwudhu dari bejana kaca”, sebagai lawan perkataan golongan tasawuf yang mengatakan perbuatan seperti itu termasuk berlebih-lebihan karena bejana yang demikian cepat pecah.

Aku (Ibnu Hajar) katakan, “Lafazh seperti yang dinukil oleh lbnu Khuzaimah hanya diriwayatkan dari jalur Ahmad bin Abdah, sementara para perawi yang lain dari Hammad bin Zaid menyalahi beliau. Mereka mengatakan, ‘bejana yang bagian atasnya ‘. Sebagian dari mereka mengatakan, ‘Luas bagian mulutnya. ‘” Lafazh terakhir ini adalah riwayat Al Isma’ili dari Abdullah bin Najiyah dari Muhammad bin Musa dan Ishaq bin Abu Isra’il dan Ahmad bin Abdah yang mana semuanya meriwayatkan dari Hammad bin Zaid. Seakan-akan Al Isma’ili menyebutkan riwayat menurut versi Muhammad bin Musa.

Kemudian sejumlah ahli ilmu menegaskan bahwa Ahmad bin Abdah mengalami kesalahan dalam menulis hadits tersebut. Pandangan para ulama ini diperkuat oleh keterangan bahwa Ahmad bin Abdah berkata dalam riwayatnya, ‘Aku kira … ‘ Hal ini menunjukkan bahwa lafazh tersebut belum diyakini secara pasti. Namun apabila lafazh beliau ini akurat, tidaklah bertentangan dengan lafazh yang dinukil oleh mayoritas perawi hadits itu dari Hammad bin Zaid. Sebab, bisa saja mayoritas perawi menyebutkan model bejana sementara beliau me­nyebutkan jenisnya. Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa raja Al Muqauqis pemah menghadiahkan kepada Nabi SAW sebuah bejana kaca, akan tetapi jalur periwayatan hadits ini masih diperbincang-kan.”

Baca Juga:  Ini Dia 5 Hadits Tentang Keutamaan Mendidik Anak

فَحَزَرْتُ (Akupun memperkirakan). Telah disebutkan dari riwayat Humaid bahwa jumlah mereka saat itu delapan puluh orang lebih, sementara di sini dia mengatakan antara tujuh puluh sampai delapan puluh. Untuk mengompromikan antara kedua riwayat itu dikatakan, “Sesungguhnya Anas tidak mengetahui secara pasti jumlah orang-orang yang wudhu saat itu, bahkan dia memastikan jumlah mereka lebih dari tujuh puluh orang. Kemudian beliau agak ragu apakah lebihnya itu mencapai delapan puluh atau malah lebih banyak lagi, dari sini terkadang dia mengatakan dengan tegas bahwa jumlah mereka lebih dari delapan puluh orang karena dugaannya yang kuat mengenai jumlah itu.”

Imam Syafi’i menggunakan hadits ini sebagai dalil untuk membantah ahli ra’yu (rasionalis) yang mengatakan bahwa wudhu ditentukan dengan ukuran atau kadar air tertentu. Penetapan dalil oleh imam Syafi’i dari hadits itu adalah; para sahabat menciduk air dari bejana tersebut tanpa mengukurnya lebih dahulu, sebab air yang keluar itu tentu belum mereka ketahui ukurannya, sehingga hal ini menunjukkan tidak adanya penetapan ukuran. Dari sini dapat dipahami mengapa Imam Bukhari menyebutkan setelah hadits ini, bab dengan judul “Berwudhu dengan satu mud”.

Mud adalah bejana yang dapat menampung 1 1/3 rithl lrak, demikian yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebagian ulama madzhab Hanafi mengatakan bahwa satu mud mampu menampang dua rithl. (1 rithl = 12 uqiyah I 2564 gram, kamus Al Munjid).

M Resky S