Hadits Shahih Al-Bukhari No. 202-203 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 202-203 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Berkumur-Kumur karena Makan Sawiq dan Tidak Berwudhu” kedua hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw tidak berwudhu lagi setelah selesai menyantap makanan. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 248-250.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 202

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ سُوَيْدَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ خَيْبَرَ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِالصَّهْبَاءِ وَهِيَ أَدْنَى خَيْبَرَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ دَعَا بِالْأَزْوَادِ فَلَمْ يُؤْتَ إِلَّا بِالسَّوِيقِ فَأَمَرَ بِهِ فَثُرِّيَ فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَكَلْنَا ثُمَّ قَامَ إِلَى الْمَغْرِبِ فَمَضْمَضَ وَمَضْمَضْنَا ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Sa’id] dari [Busyair bin Yasar] mantan budak Bani Haritsah, bahwa [Suwaid bin An Nu’man] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun pendudukan Khaibar, hingga ketika mereka sampai di Shahba’, suatu wilayah di pinggiran Khaibar, beliau mengerjakan shalat Ashar. Lalu beliau minta diambilkan makanan dari perbekalan yang mereka bawa, namun tidak didapatkan kecuali makanan yang terbuat dari kurma dan gandum.

Beliau kemudian memerintahkan untuk menghidangkannya, maka dicampurlah makanan tersebut dengan air hingga menjadi adonan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam makan dan kami pun ikut makan. Setelah itu beliau berdiri untuk shalat Maghrib, beliau lalu berkumur-kumur dan kami juga ikut berkumur-kumur, lalu beliau shalat tanpa berwudlu lagi.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 317-319 – Kitab Haid

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 203

و حَدَّثَنَا أَصْبَغُ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ عِنْدَهَا كَتِفًا ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Terjemahan: Dan telah menceritakan kepada kami [Ashbagh] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahhab] berkata, telah mengabarkan kepadaku [‘Amru bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Kuraib] dari [Maimunah], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah makan daging paha (kambing) di sisinya kemudian shalat tanpa berwudlu lagi.”

Keterangan Hadis: (Berkumur-kumur karena sawiq) Ad-Dawudi berkata, “Sawiq adalah tepung sya’ir (salah satu jenis gandum) atau sejenis makanan yang digoreng.” Selain beliau berkata, “Sawiq terbuat dari qamh jenis gandum yang lain).” Seorang Arab badui menerangkan sifat sawiq ini dengan perkataannya, “Sawiq adalah bekal bagi musafir, makanan instan dan bubur bagi orang sakit.”

وَهِيَ أَدْنَى خَيْبَر (Terletak sebelum Khaibar) yakni ujung arah Madinah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam bab “Makanan”, bahwa jarak tempat tersebut adalah satu kali peristirahatan dari Khaibar.

Abu Ubaid Al Bakri dalam kitab Mu ‘jam Al Buldan berkata, “Jarak Shahba’ dengan Khaibar sekitar tiga mil.” Kemudian Imam Bukhari di tempat lain dalam bab “Makanan” dari hadits Ibnu Uyainah menyebut­kan, bahwa lafazh ini adalah perkataan Yahya bin Sa’id yang disisipkan ke dalam hadits. Berikut akan disebutkan hadits yang dimaksud tanpa tambahan lafazh yang disisipkan, dari jalur Sulaiman bin Bilal dari Yahya.

Baca Juga:  Tingkatan Hadits Berdasarkan Kualitas Hadisnya (Bagian 1)

ثُمَّ دَعَا بِالْأَزْوَادِ (Kemudian beliau minta dibawakan bekal). Ini merupakan keterangan bahwa bekal mereka dalam perjalanan dikumpul­kan menjadi satu, meskipun sebagian mereka lebih banyak jatah makannya. Di samping itu, hadits ini memberi penjelasan untuk membawa bekal saat melakukan safar (perjalanan jauh) dan yang demikian itu tidak bertentangan dengan prinsip tawakkal.

Lalu dari hadits ini sebagian ulama menetapkan kesimpulan hukum, bahwa pemimpin (imam) boleh menghukum orang-orang yang menimbun barang, agar mengeluarkan makanan yang mereka timbun dan menjualnya kepada orang-orang yang membutuhkannya. Hadits ini juga menjelaskan bahwa seorang pemimpin harus memperhatikan kondisi prajurit atau rakyatnya, untuk itu ia mengumpulkan makanan agar orang­orang yang tidak membawa bekal turut makan bersama.

وَأَكَلْنَا (Dan kami pun makan) dalam riwayat Sulaiman disebutkan, وَشَرِبْنَا (dan kami minum). Sementara dalam bab “Jihad” melalui riwayat Abdul Wahhab disebutkan, فَلُكْنَا وَأَكَلْنَا وَشَرِبْنَا (Kami pun mengaduknya lalu makan dan minum).

ثُمَّ قَامَ إِلَى الْمَغْرِب فَمَضْمَضَ (Kemudian beliau SAW berdiri untuk shalat maghrib seraya berkumur-kumur), maksudnya berkumur-kumur sebelum melaksanakan shalat. Adapun faidah berkumur-kumur karena makan Sawiq padahal tidak mengandung lemak, adalah karena sisanya bisa menyelip di celah-celah gigi dan mulut, dan hal ini bisa mengganggu konsentrasi seseorang saat melakukan shalat.

وَلَمْ يَتَوَضَّأ (Tanpa wudhu), yakni tidak mengulangi wudhunya hanya karena makan sawiq.

Al Khaththabi berkata, “Di sini terdapat dalil bahwa perintah berwudhu karena makan sesuatu yang disentuh api ( dibakar) telah dihapus hukumnya, sebab perintah itu ada terlebih dahulu, sementara peristiwa Khaibar terjadi pada tahun ketujuh setelah hijrah.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 471 – Kitab Shalat

Aku (Ibnu Hajar) katakan, “Tidak ada indikasi seperti itu dalam hadits ini, sebab Abu Hurairah RA hadir bersama Rasulullah SAW setelah penaklukan Khaibar. Sementara Abu Hurairah turut meriwayat­kan hadits perintah berwudhu karena makan sesuatu yang disentuh oleh api (dibakar), seperti dalam riwayat Imam Muslim. Di samping itu, beliau berfatwa seperti itu setelah Nabi SAW wafat.”

Hadits ini dijadikan dalil oleh Imam Bukhari untuk membolehkan shalat dua kali atau lebih dengan satu kali wudhu, dan dalil disukainya berkumur-kumur setelah makan.

Sementara itu, dalam hadits Maimunah tidak ditemukan keterangan berkumur-kumur sebagaimana judul bah. Untuk itu sebagian ulama berkata, “Di sini Imam Bukhari ingin memberi isyarat bahwa berkumur­kumur tidak wajib hukurnnya. Dalilnya adalah perbuatan Nabi SAW yang tidak berkumur-kumur dalam hadits Maimunah ini, padahal makanan yang beliau makan saat itu mengandung lemak dan perlu bagi orang yang memakannya untuk berkumur-kumur. Sikap beliau SAW yang meninggalkan perbuatan tersebut merupakan isyarat akan kebolehannya.”

Al Karmani mengatakan, bahwa dalam naskah Al Firabri yang ditulis tangan, hadits maimunah lebih dahulu disebutkan daripada bah sebelurnnya. Hal itu merupakan perbuatan penyalin naskah.

M Resky S