Hadits Shahih Al-Bukhari No. 207-208 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 207-208 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Berwudhu Bukan karena Hadats” hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw senantiasa berwudhu jika ingin salat, namun para sahabat hanya berwudhu sekali saja, jika tidak dalam kondisi berhadast. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 259-261.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 207

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَامِرٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ قُلْتُ كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ قَالَ يُجْزِئُ أَحَدَنَا الْوُضُوءُ مَا لَمْ يُحْدِثْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [‘Amru bin ‘Amir] berkata, aku mendengar [Anas bin Malik] berkata. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Amru bin ‘Amir] berkata, aku mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu setiap kali akan shalat.” Aku bertanya, “Bagaimana cara kalian melaksanakannya?” Anas bin Malik menjawab, “Setiap orang dari kami mencukupkan dengan sekali wudlu’ selama tidak berhadats (batal).”

Keterangan Hadis: (Berwudhu bukan karena hadats) yakni tentang bagaimana hukum­nya, dan yang dimaksud adalah memperbaharui wudhu. Perselisihan mengenai hal ini telah kami jelaskan pada awal bab “Wudhu” ketika menyebutkan firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat … ” (Qs. Al Maa’idah (5): 6)

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 162-163 – Kitab Wudhu

Mayoritas ulama mengatakan bahwa makna ayat itu adalah, “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat sementara kamu berhadats.” Imam Ad-Darimi dalam kitab Musnad-nya memperkuat pendapat itu dengan sebuah hadits yang berbunyi, (Tidak ada wudhu kecuali karena hadats). Kemudian dinukil oleh Imam Syafi’i dari sejumlah ulama bahwa makna ayat di atas adalah, “Apabila kamu bangun dari tidur lalu hendak mengerjakan shalat.”

Telah dijelaskan pula bahwa sebagian ulama ada yang memahami ayat itu sebagaimana makna tekstualnya. Mereka berkata, “Wudhu diwajibkan bagi orang setiap kali hendak melakukan shalat.” Namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan apakah kewajiban itu masih terns berlangsung atau telah dihapus (mansukh).

Adapun dalil yang menunjukkan dihapusnya kewajiban itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya -dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah- dari hadits Abdullah bin Hanzhalah bahwa Nabi SAW diperintahkan untuk berwudhu setiap kali akan shalat. Maka setelah hal itu memberatkannya, beliau diperintahkan untuk bersiwak.

Ulama lain berpendapat bahwa kewajiban itu masih berlangsung, pendapat ini diketengahkan oleh Ath-Thahawi serta dinukil oleh Ibnu Abdul Barr dari Ikrimah dan Ibnu Sirin serta lainnya.

Namun Imam An-Nawawi meragukan bila pendapat seperti ini benar-benar berasal dari mereka, dan beliau condong untuk menakwilkan maknanya apabila terbukti pendapat itu telah dikatakan oleh para ulama tersebut. Bahkan, dengan yakin beliau menegaskan bahwa telah terjadi kesepakatan mengenai tidak wajibnya berwudhu setiap kali akan shalat.” (apabila wudhunya belum batal -penerj).

Ayat di atas bisa saja dipahami sebagaimana makna tekstualnya tanpa hams mengatakan hukumnya telah dihapus (mansukh). Akan tetapi bagi orang yang berhadats indikasinya adalah wajib, sedangkan bagi yang tidak berhadats indikasinya hanyalah mustahab ( disukai). Penjelasan mengenai hal itu diperoleh melalui Sunnah sebagaimana hadits di bab ini.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 261 – Kitab Mandi

عِنْد كُلّ صَلَاة (setiap kali shalat), yakni shalat fardhu. Imam Tirmidzi menambahkan dari jalur Humaid dari Anas, طَاهِرًا أَوْ غَيْر طَاهِر (dalam keadaan suci atau tidak). Secara lahiriah bahwa hal itu merupakan kebiasaan Nabi, namun hadits yang diriwayatkan Suwaid dalam bab ini telah menjelaskan bahwa hal itu merupakan perbuatan yang sering dilakukan Nabi.

Imam Thahawi mengatakan, “Kemungkinan hal itu merupakan kewajiban yang khusus bagi Nabi, kemudian dihapus pada hari penaklukan kota Makkah berdasarkan hadits Buraidah yang diriwayatkan Imam Muslim, bahwa Nabi Shallallah alaihi ,wasallam shalat pada hari penaklukan kota Makkah dengan sekali wudhu.” Kemudian umar bertanya kepada beliau, lalu Nabi menjawab, “Hal itu sengaja aku lakukan.” Ath-Thahawi mengatakan, “Mungkin hal itu dilakukan Nabi sebagai hal yang disukai (istihbab). Kemudian Nabi khawatir akan dianggap sebagai hal yang wajib, maka beliau meninggal­kannya untuk menunjukkan jawaz (kebolehan).” Saya (Ibnu Hajar) katakan, “Itulah pendapat yang mendekati, dengan mengatakan untuk pendapat pertama bahwa nasakh (penghapusan) itu terjadi sebelum penaklukan kota Makkah berdasarkan hadits Suwaid bin Nu’man. Tepatnya pada peristiwa Khaibar, yaitu sebelum penaklukkan kota Makkah.”

كَيْف كُنْتُمْ (Bagaimanakah kamu). Yang bertanya di sini adalah Amru bin Amir, dan yang beliau maksud adalah para sahabat. Dalam riwayat An-Nasa ‘i dari jalur Syu’bah dari Amru bahwasanya ia bertanya kepada Anas, “Apakah Nabi SAW berwudhu setiap kali akan shalat?” Beliau menjawab, “Ya.” Sementara dalam riwayat lbnu Khuzaimah disebutkan, “Dahulu kami biasa melakukan bebarapa kali shalat hanya dengan satu kali wudhu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 61 – Kitab Ilmu

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 208

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سُوَيْدُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ خَيْبَرَ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالصَّهْبَاءِ صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا صَلَّى دَعَا بِالْأَطْعِمَةِ فَلَمْ يُؤْتَ إِلَّا بِالسَّوِيقِ فَأَكَلْنَا وَشَرِبْنَا ثُمَّ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَغْرِبِ فَمَضْمَضَ ثُمَّ صَلَّى لَنَا الْمَغْرِبَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa’id] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Busyair bin Yasar] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Suwaid bin An Nu’man] berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun penaklukan Khaibar, hingga ketika kami sampai di suatu tempat bernama Shahba’, beliau mengimami kami shalat Ashar. Selesai shalat beliau minta disajikan makanan, namun tidak ada kecuali makanan yang terbuat dari kurma dan gandum, lalu kami makan dan minum. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beranjak untuk melaksanakan shalat Maghrib, beliau berkumur lalu memimpin kami melaksanakan shalat maghrib tanpa berwudlu lagi.”

M Resky S