Hadits Shahih Al-Bukhari No. 209 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 209 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Termasuk Dosa Besar Tidak Menutup Diri Saat Buang Air Kecil” hadis ini menjelaskan tentang dua orang yang disiksa didalam kuburnya karena dosa-dosa kecil, (tidak bersuci setelah kencing dan namimah). Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 262-274.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Ibnu ‘Abbas] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati perkebunan penduduk Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa dalam kubur mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata: “Keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan dosa besar.” Lalu beliau menerangkan: “Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya lagi disiksa karena suka mengadu domba.”

Beliau kemudian minta diambilkan sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelah menjadi dua bagian, kemudian beliau menancapkan setiap bagian pada dua kuburan tersebut. Maka beliau pun ditanya, “Kenapa Tuan melakukan ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan siksanya diringankan selama dahan itu masih basah.”

Keterangan Hadis: مَرَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ (Nabi SAW melewati suatu kebun) diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam bab “Al Adab”, “Nabi SAW keluar dari salah satu kebun Madinah.” Dari hadits ini dipahami bahwa kebun tempat beliau SAW keluar bukanlah kebun yang beliau lewati. Sementara dalam kitab Al Afrad oleh Ad-Daruquthni dari hadits Jabir disebutkan, kebun yang dimaksud adalah milik Ummu Mubasysyir Al Anshariyah.

Keterangan ini menguatkan riwayat yang ada dalam bab “Al Adab”, dimana secara tegas disebutkan bahwa kejadian ini terjadi di Madinah. Adapun lafazh yang menunjukkan keraguan, yaitu perkataan­nya, “atau di Makkah” bersumber dari Jarir (salah seorang perawi hadits ini)

يُعَذَّبَانِ (Keduanya disiksa) dalam riwayat Al A’masy disebutkan, مَرَّ بِقَبْرَيْنِ (Beliau SAW melewati dua kuburan). Lalu ditambahkan oleh Ibnu Hibban dengan lafazh, جَدِيدَيْنِ (yang baru).

وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِير . ثُمَّ قَالَ : بَلَى (Keduanya disiksa dan tidaklah karena dosa besar. Kemudian beliau bersabda, “Benar “.). Maksudnya, bahkan itu adalah dosa besar. Keterangan seperti ini dinyatakan dengan tegas dalam riwayat yang beliau (Imam Bukhari) sebutkan pada bab “Al Adah” melalui jalur Abdu bin Humaid dari Manshur, beliau bersabda, وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِير . وَإِنَّهُ لَكَبِير (Tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar, bahkan sungguh ia adalah dosa besar). Lafazh ini merupakan tambahan riwayat Manshur terhadap Al A’masy dan tidak diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Riwayat Al A ‘masy ini dijadikan dalil oleh Ibnu Baththal untuk menunjukkan bahwa siksaan tidak hanya berlaku pada dosa-dosa besar, akan tetapi juga terhadap dosa-dosa kecil. Dia mengatakan, “Karena tidak ada riwayat yang mengindikasikan ancamam dalam hal berhati-hati saat kencing” yakni sebelum kejadian ini.

Namun pandangan ini terbantah oleh tambahan lafazh yang diriwayatkan oleh Manshur. Telah disebutkan pula riwayat seperti itu dari hadits Abu Bakrah dalam riwayat Imam Ahmad dan Thabrani dengan lafazh, وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِير ، بَلَى (Tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar, bahkan …. ” (yakni itu adalah dosa besar -penerj).

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna sabda beliau SAW, “Sungguh ia adalah dosa besar”. Abu Abdul Malik Al Bunni berkata, “Ada kemungkinan Nabi SAW mengira perkara itu bukan dosa besar, lalu diwahyukan kepadanya saat itu juga bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar, maka beliau pun segera meralat ucapannya.” Pendapat ini dibantah, karena konsekuensinya berarti terjadi penghapus­an hukum (nasakh), sementara penghapusan hukum (nasakh) tidak masuk dalam lingkup khabar (berita). Tapi bantahan ini dapat pula dijawab bahwa berita yang bermuatan hukum dapat juga dihapus (mansukh). Sabda beliau, “Tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar” merupakan berita mengenai hukum. Apabila diwahyukan kepada beliau SAW bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar, maka hal itu merupakan penghapusan hukum sebelumnya.

Pendapat lain mengatakan, adanya kemungkinan kata ganti (dhamir) pada sabda beliau  أنَّهُ (sesungguhnya ia) kembali kepada siksaan itu sendiri. Pandangan ini didasarkan pada riwayat yang dinukil dalam kitab Shahih lbnu Hibban dari hadits Abu Hurairah RA, يُعَذَّبَانِ عَذَابًا شَدِيدًا فِي ذَنْب هَيِّن (Keduanya disiksa dengan siksaan yang pedih karena dosa yang remeh).

Ada pula yang mengatakan, kata ganti tersebut kembali kepada salah satu dari dua dosa yang disebutkan sebelumnya, yaitu dosa mengadu domba. Karena perbuatan ini termasuk dosa besar menurut kesepakatan, berbeda halnya dengan membuka aurat. Pendapat ini di samping sangat lemah juga tidak berbobot, sebab menutup diri saat kencing bukan dimaksudkan hanya membuka aurat saja seperti akan dijelaskan.

Ad-Dawudi dan lbnu Al Arabi berkata, “Dosa besar yang di­nafikan (ditiadakan) adalah bermakna yang terbesar sedangkan dosa besar yang beliau tetapkan adalah salah satu di antara dosa-dosa besar lainnya. Yakni, perbuatan itu bukanlah dosa terbesar seperti membunuh, meskipun pada dasamya ia termasuk dosa besar pula.”

Pendapat lain mengatakan perbuatan itu tidaklah besar ditinjau dari bentuknya, sebab melakukan perbuatan seperti itu dianggap remeh dan rendah, sementara ia merupakan perbuatan dosa besar.

Ada pula yang mengatakan bahwa makna sabda beliau SAW adalah kedua perbuatan itu tidak termasuk dosa besar dalam keyakinan keduanya atau dalam keyakinan manusia pada umumnya, sementara ia dalam pandangan Allah SWT keduanya termasuk dosa besar. Hal ini sama dengan firman-Nya, “Kamu mengira hal itu adalah remeh padahal dia di hadapan Allah sangatlah besar.” (Qs. An-Nuur (24): 15)

Dikatakan pula kedua perbuatan itu tidaklah besar ditinjau dari segi kesulitan menghindarinya, yakni tidaklah berat untuk menghindari perbuatan tersebut. Pendapat ini didukung dengan tegas oleh Al Baghawi dan selain beliau serta dinyatakan sebagai pendapat terkuat oleh Ibnu Daqiq Al Id bersama sejumlah ulama lainnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 185 – Kitab Wudhu

Pendapat lain mengatakan ia tidaklah besar ditinjau dari perbuatan itu sendiri, akan tetapi ia menjadi besar karena dilakukan secara terus menerus. Pandangan ini diindikasikan secara langsung oleh susunan gaya bahasa hadits tersebut, dimana konteks hadits mengindikasikan bahwa kedua orang itu senantiasa melakukan perbuatan yang dimaksud secara terus menerus, karena lafazh hadits disampaikan dalam bentuk kata kerja mudhari (present tense) يَسْتَتِرُ setelah lafazh كَانَ

لَا يَسْتَتِر (Tidak menutup diri), dalam riwayat lbnu Asakir disebutkan, يَسْتَبْرِئ (Tidak menjauhkan diri). Sementara dalam riwayat Muslim dan Abu Dawud dari hadits Al A ‘masy disebutkan, يَسْتَنْزِه (tidak mensucikan diri).

Berdasarkan riwayat mayoritas, makna لَا يَسْتَتِر (tidak menutup diri) adalah tidak membuat pembatas antara dirinya dengan kencingnya, yakni tidak menjaga percikannya. Dengan demikian, maknanya sesuai dengan lafazh لَا يَسْتَبْرِئ (tidak menjauhkan diri).

Lalu tersebut dalam kitab Mustakhraj Abu Nu ‘aim melalui Waki’ dari Al A’masy dengan lafazh لَا يَتَوَقَّى (tidak menjaga diri), lafazh ini menafsirkan makna yang dimaksud.

Namun sebagian ulama memahami hadits ini sebagaimana makna lahiriahnya. Mereka berkata, “Makna hadits itu, adalah tidak menutup auratnya.” Akan tetapi pendapat ini dianggap lemah, sebab bila yang menjadi sebab adalah menyingkap aurat tentu ancaman akan diarahkan kepadanya tanpa mengaitkannya dengan sebab. Artinya, siksaan seperti itu akan menimpa orang yang tidak menutup auratnya baik saat ia kencing ataupun tidak kencing. Kelemahan perkataan ini cukup jelas, dan pada pembahasan mendatang akan kami sebutkan perkataan Ibnu Daqiq Al Id.

Adapun riwayat dengan lafazh, لَا يَسْتَبْرِئ (tidak menjauhkan diri) lebih tegas dalam menganjurkan seseorang agar menjaga dirinya. Lalu lbnu Daqiq Al Id memberi tanggapan terhadap riwayat dengan Iafazh, لَا يَسْتَتِر namun jawaban untuk tanggapan beliau ini sama seperti yang telah kami sebutkan.

Ibnu Daqiq AI Id berkata, “Apabila lafazh لَا يَسْتَبْرِئ dipahami secara tekstual, maka timbul konsekuensi bahwa sekedar membuka aurat dapat menyebabkan siksa kubur. Sementara dari susunan gaya penyajian hadits memberi indikasi bahwa kencing memiliki kaitan tersendiri dengan siksa kubur. Hal ini lebih dipertegas oleh hadits yang diriwayatkan oieh Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, أَكْثَر عَذَاب الْقَبْر مِنْ الْبَوْل (Kebanyakan siksa kubur disebabkan oleh kencing). Yakni tidak menghindarkan atau menjaga diri dari kencing.”

Beliau menambahkan, “Pendapat ini semakin diperkuat bahwasanya lafazh مِنْ dalam hadits ini ketika dinisbatkan kepada kata الْبَوْل (kencing) memberi pengertian bahwa tidak menutup diri yang menjadi sebab siksa kubur dilatarbelakangi oleh kencing. Artinya, permulaan penyebab siksa kubur adalah kencing.

Apabila dipahami penyebab siksa kubur adalah membuka aurat, niscaya konteks hadits tersebut kehilangan makna. Dengan demikian, menjadi suatu keharusan untuk memahami hadits ini dalam arti majaz (kiasan) disebabkan Iafazh­-lafazh hadits menyatu pada satu makna dan juga sumber semuanya hanyalah satu.” Hal ini diperkuat lagi oleh hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lbnu Majah, أَمَّا أَحَدهمَا فَيُعَذَّب فِي الْبَوْل (Adapun salah satu dari keduanya di siksa lantaran kencing). Seperti ini juga diriwayatkan pula dari Thabrani dari Anas.

مِنْ بَوْله (Dari kencingnya), pembahasan mengenai hal ini akan dijelaskan pada bab berikutnya.

يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ (Membuat fitnah agar orang bermusuh-musuhan ).Ibnu Daqiq AI Id berkata, “Maksudnya menyampaikan perkataan manusia yang satu kepada yang lainnya. Perbuatan ini dimaksudkan untuk menimbulkan mudharat. Adapun jika perbuatan itu menimbulkan maslahat (kebaikan) ataupun menghindarkan suatu kerusakan, maka menukil perkataan orang kepada orang lain termasuk sesuatu yang diharuskan.” Demikian perkataan Ibnu Daqiq Id.

Perkataan Ibnu Daqiq Id di atas merupakan penafsiran makna “namimah” secara umum, sementara perkataan ulama selain beliau berbeda dengan pandangannya sebagaimana akan kami sebutkan secara rinci pada pembahasan tentang Al Adab.

Imam An-Nawawi berkata, “Namimah adalah memindahkan perkataan satu orang kepada orang lain dengan maksud membuat kerusakan, dimana hal ini termasuk perbuatan paling buruk.” Tapi perkataan Imam An-Nawawi ditanggapi oleh Al Karmani dengan perkataannya, “Pendapat ini tidak dapat dibenarkan ditinjau dari segi kaidah yang berlaku di kalangan fuqaha (ahli fikih). Mereka menetapkan bahwa dosa besar harus mendapat had (hukuman fisik). Sementara namimah tidak mengharuskan pelakunya dijatuhi hukuman fisik. Kecuali jika dikatakan sesungguhnya yang menyebabkan namimah rnasuk kategori dosa besar apabila dilakukan terus-menerus, sebab dosa-dosa kecil yang dilakukan secara terns menerus akan menjadi dosa besar. Atau yang dirnaksud dengan dosa besar di sini adalah makna lain selain makna yang dikenal dalam istilah syariat.” dernikian tanggapan Al Karmani.

Pendapat ini bukanlah pendapat semua fuqaha. Akan tetapi seakan­akan perkataan Ar-Rafi’i lebih mendukung pendapat ini, dimana dia menyebutkan dua definisi dosa besar; salah satunya seperti di atas dan yang satunya lagi adalah perbuatan yang diancam dengan ancaman yang keras. Kemudian dia berkata, “Namun mereka (para ulama) lebih condong kepada pengertian pertarna, sementara pengertian kedua lebih sesuai dengan perincian yang mereka sebutkan mengenai dosa besar.” Demikian perkataan Ar-Rafi’i.

Namun menjadi kemestian untuk memahami pengertian pertama dalam lingkup perbuatan yang tidak disebutkan secara tekstual dalam hadits Nabi SAW, sebab jika tidak demikian maka durhaka kepada kedua orang tua serta sumpah palsu tidak dapat digolongkan sebagai dosa besar, padahal Nabi SAW telah menggolongkannya sebagai dosa yang paling besar.

Pembahasan selanjutnya mengenai hal ini akan diterangkan pada bab “Hukuman (Al Hudud)”. Maka dari penjelasan ini dapatlah diketahui jawaban bagi tanggapan Al Kannani terhadap Imam An-Nawawi, yaitu namimah telah dinyatakan sebagai dosa besar dalam hadits shahih seperti dijelaskan.

ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ (Kemudian beliau minta dibawakan satu pelepah). Dalam riwayat A’masy disebutkan, فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْب (beliau minta dibawakan asib yang masih basah).  Yang  dimaksud dengan asib adalah pelepah yang belum ditumbuhi dedaunan, sebab jika ditumbuhi dedaunan dinamakan sa’if”ah.

Ada yang mengatakan bahwa Nabi sengaja mengkhususkan pe­Jepah kurma, karena keringnya lama. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dari hadits Abu Rafi’ dengan silsilah periwayatan yang Jemah, bahwa orang yang membawa pelepah ke hadapan Nabi saat itu adalah Bilal. Lafazh riwayat ini, كُنَّا مَعَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جِنَازَة إِذْ سَمِعَ شَيْئًا فِي قَبْر فَقَالَ لِبِلَالٍ : اِئْتِنِي بِجَرِيدَةٍ خَضْرَاء (Kami pernah bersama Nabi SAW menghantar jenazah. tiba-tiba heliau SAW mendengar sesuatu di kuburan. Maka beliau bersahda kepada bilal. “Bawalah kepadaku pelapah yang masih hijau. “) (Al Hadits).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 463 – Kitab Shalat

فَكَسَرَهَا (Lalu heliau membelahnya), yakni beliau dibawakan pelepah kurma dan kemudian membelahnya. Dalam hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani bahwa Abu Bakrah­lah yang membawakan pelepah kurma itu)ada Nabi SAW.

Adapun yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam hadits Jabir yang panjang di bagian akhir kitab bahwa Jabirlah yang membelah pelepah, adalah kisah lain bukan dalam konteks kisah yang ada dalam hadits di bab ini.

Perbedaan di antara keduanya dapat ditinjau dari berbagai segi, di antaranya kejadian dalam hadits pada bab ini berlangsung di Madinah dan beliau SAW bersama-sama dengan sejumlah sahabatnya, sedangkan kisah Jabir terjadi saat safar dimana Nabi SAW berangkat untuk buang hajat yang lalu diikuti oleh Jabir seorang diri. Perbedaan lain, pada kisah tersebut dinyatakan bahwa Nabi SAW sendirilah yang menancapkan pelepah tersebut setelah dibelah seperti akan diterangkan pada hadits di bab setelah ini dari riwayat Al A’masy. Sedangkan pada hadits Jabir disebutkan bahwa beliau SAW memerintahkan Jabir untuk memotong jalur Abdul Wahid bin Ziyad dari Al A’masy, “Kemudian beliau menancapkan di bagian kepala setiap kuburan satu potong.”

فَقِيلَ لَهُ (Ditanyakan kepadanya) dalam riwayat Al A’masy disebutkan, ”Lalu mereka bertanya” maksudnya para sahabat. Akan tetapi, kami belum menemukan keterangan secara pasti siapa diantara mereka yang menanyakan hal itu.

يُخَفَّف (Diringankan ), maksudnya diringankan siksa dua orang yang ada dalam kuburan tersebut.

مَا لَمْ تَيْبَسَا (Selama kedua pelepah ini belum kering), demikian lafazh yang disebutkan dalam kebanyakan riwayat. Dalam riwayat Al Kasymihani disebutkan, إِلَّا أَنْ تَيْبَسَا (Kecuali setelah kedua pelepah ini kering). Sementara dalam riwayat Al Mustamli dikatakan, إِلَى أَنْ يَيْبَسَا (Sampai keduanya kering).

Al Maziri berkata, “Ada kemungkinan diwahyukan kepada beliau SAW bahwa siksaan kedua orang itu akan diringankan selama waktu tersebut.” Atas dasar ini, maka lafazh لَعَلَّ (semoga) dalam hadits ini berfungsi sebagai ta’Iii (sebab dilakukannya perbuatan). Lalu Al Maziri menambahkan, “Tidak ada pengertian lain terhadap hadits tersebut selain pengertian ini.”

Menanggapi pendapat di atas Al Qurthubi berkata, “Andaikata wahyu telah turun kepada beliau SAW, tentu beliau tidak akan menggunakan lafazh yang menunjukkan harapan.” Akan tetapi perkataan Qurthubi ini tidak dapat dijadikan sebagai bantahan bagi pendapat Al Marizi jika lafazh لَعَلَّ (semoga) dikatakan berfungsi sebagai ta’lil (sebab dilakukannya perbuatan).

Imam Al Qurthubi juga berkata, “Ada pandangan yang mengatakan bahwa beliau SAW memberi syafaat kepada kedua orang itu selama waktu tersebut sebagaimana disebutkan secara tegas dalam riwayat Jabir, karena secara lahiriah kisah-kisah ini hanyalah satu kejadian saja.” Demikian pula pendapat yang dianggap kuat oleh Imam An-Nawawi, yakni kisah-kisah ini merupakan satu kejadian. Namun pendapat ini perlu dianalisa kembali perbedaan-perbedaan yang ada di antara keduanya berdasarkan apa yang telah kami jelaskan.

Dua dahan dari dua pohon yang dipakai oleh Nabi SAW untuk melindungi dirinya dari pandangan orang saat buang hajat. Kemudian Jabir diperintah untuk melemparkan salah satu dahan tersebut ke arah kanan dan yang satunya ke arah kiri tempat Nabi SAW duduk saat buang hajat. Kemudian jabir bertanya kepadanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda, “Aku melewati dua kuburan yang (kedua penghuninya) disiksa. Maka aku ingin agar siksaan keduanya diangkat selama kedua dahan itu masih basah.” Dalam kisah Jabir juga tidak disebutkan sebab keduanya disiksa, dan tidak pula disebutkan harapan Nabi SAW mengenai hal itu seperti tercermin dari sabdanya, “Semoga …

Untuk itu jelaslah bahwa kisah ini dan kisah yang dialami oleh Jabir adalah dua kejadian yang berbeda, dan berulangnya peristiwa seperti itu bukan hal yang mustahil.

Sementara, telah diriwayatkan pula oleh lbnu Hibban dalam kitab Shahih-nya dari hadits Abu Hurairah, (Nabi SAW lewat di suatu kuburan kemudian berhenti di sampingnya, lalu beliau bersabda, “Bawalah untukku dua pelepah. “Kemudian beliau menaruh salah satunya di bagian kepalanya dan satunya lagi dibagian kakinya). Tidak tertutup kemungkinan jika kisah ini adalah peristiwa ketiga.

Pandangan ini diperkuat oleh keterangan bahwa pada hadits Abu Rafi’ terdahulu disebutkan, “Maka beliau mendengar sesuatu di kuburan.” Disebutkan pula, “Lalu beliau membelahnya dua bagian seraya meletakkan satu bagian di arah kepala dan satu bagian di arah kakinya.” Sedangkan dalam kisah mengenai satu orang dikatakan, “Beliau menempatkan setengahnya di bagian kepalanya dan setengahnya di bagian kakinya.” Kemudian dalam kisah yang berhubungan dengan dua orang dikatakan, “Beliau meletakkan pada setiap kuburan satu pelepah.”

فَوَضَعَ (Beliau meletakkan) dalam riwayat Al A’masy berikut ini disebutkan, فَغَرَزَ (Beliau menancapkannya). Lafazh ini lebih khusus daripada lafazh pertama.

فَوَضَعَ عَلَى كُلّ قَبْر مِنْهُمَا كِسْرَة (Beliau meletakkan pada setiap kuburan tersebut satu potong). Tersebut dalam Musnad Abdu bin Humaid dari Al Khaththabi mengatakan, “Dari hadits ini dipahami bahwa beliau SAW berdoa agar siksaan kedua orang itu diringankan selama pelepah itu belum kering. Hal itu bukan berarti ada makna atau kelebihan tersendiri bagi pelepah yang basah di banding pelepah kering.” Kemudian beliau mengatakan, “Ada pula pendapat mengatakan bahwa hal itu berarti tasbih selama masih basah, sehingga dapat meringankan mereka dengan berkah tasbih tersebut.”

Kemudian hal ini dipahami secara umum untuk semua jenis pohon atau lainnya selama belum kering, terutama sesuatu yang mendatangkan berkah seperti dzikir dan bacaan Al Qur’an.

Sementara Ath-Thaibi mengatakan, “Hikmah mengapa kedua pelepah itu dapat memberikan nikmat selama masih basah, mungkin saja hal itu tidak dapat kita ketahui, seperti kita tidak mengetahui jumlah malaikat adzab.”

Latu Imam Al Khaththabi beserta orang-orang yang sepaham dengannya mengingkari perbuatan manusia yang sengaja meletakkan pelepah atau yang sepertinya di kuburan untuk mengamalkan hadits ini. Ath-Thurthusyi berkata, “Karena yang demikian itu atas berkah tangan beliau SAW.” Sedangkan Al Qadhi Iyadh berkata, “Karena beliau SAW mengaitkan perbuatannya menancapkan kedua pelepah itu dengan perkara yang gaib, yaitu sabda beliau, ‘Keduanya sedang disiksa. “‘

Aku (lbnu Hajar) berkata, “Ketidaktahuan kita apakah orang itu disiksa atau tidak, bukan berarti kita tidak boleh melakukan suatu sebab yang dapat meringankan siksaan yang dialaminya seandainya ia berada dalam siksaan. Sebagaimana ketidaktahuan kita apakah seseorang berada dalam rahmat atau tidak, bukanlah menjadi halangan bagi kita untuk mendoakannya supaya mendapat rahmat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 96 – Kitab Ilmu

Tidak ditemukan dalam Konteks hadits ini keterangan tegas bahwa beliau SAW Jangsung menancapkan kedua pelepah itu dengan tangannya yang mulia, bahkan ada kemungkinan beliau SAW memerintahkan orang Jain untuk menancapkannya. Sementara itu, Buraidah bin Hushaib -salah seorang sahabat- telah mempraktekkan perbuatan ini, dimana dia berwasiat agar diletakkan di atas kubumya dua pelepah sebagaimana akan dijelaskan pada bab “Jenazah (Jana’iz)”. Buraidah lebih pantas untuk diikuti daripada selainnya.

Catatan
PentingTidak diketahui nama kedua orang yang disiksa dalam kuburan tersebut. Nampaknya ini merupakan kesengajaan perawi hadits demi untuk menutup aib keduanya, dimana hal ini adalah perbuatan yang baik. Telah menjadi keharusan untuk tidak meneliti guna mengetahui nama orang yang mendapatkan celaan.

Adapun riwayat yang disebutkan oleh Al Qurthubi dalam kitab At­Tadzkirah -yang dilemahkan oleh sebagian ulama bahwa salah seorang yang dikubur itu adalah Sa’ad bin Mu’adz, merupakan riwayat batil tidak pantas untuk disebutkan kecuali bila disertai penjelasan mengenai kebatilannya.

Di antara hal yang menunjukkan kebatilan riwayat yang dinukil oleh Al Qurthubi adalah bahwa Nabi SAW menghadiri pemakaman Sa’ad bin Mu’adz, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Bukhari Muslim.

Adapun kisah kedua orang yang disiksa dalam kuburan telah disebutkan dalam hadits Umamah seperti dinukil oleh Imam Ahmad, bahwa beliau SAW bertanya kepada para sahabat, “Siapakah yang kamu kuburkan hari ini di tempat ini?” Sabdanya ini mengindikasikan bahwa beliau SAW tidak menghadiri pemakaman keduanya.

Hanya saja aku sengaja menyebutkan hal ini untuk membela nama baik seorang yang telah dinamakan langsung oleh Nabi SAW sebagai sayyid. Beliau SAW bersabda kepada para sahabatnya, “Berdirilah untuk sayyid kalian.” Beliau bersabda pula, “Sesungguhnya keputusannya sama seperti keputusan Allah.” Sabdanya lagi, “Sesungguhnya Arsy sang Rahman bergoncang karena kematian Sa ‘ad.” Aku khawatir sebagian orang yang dangkal ilmunya terpedaya oleh riwayat yang dinukil oleh Imam Qurthubi, lalu ia pun meyakini kebenarannya padahal sesungguh­nya adalah batil.

Selanjutnya para ulama berselisih pendapat mengenai orang-orang yang dikubur tersebut. Satu pendapat mengatakan, mereka adalah orang­orang kafir. Pendapat ini diyakini kebenarannya oleh Abu Musa Al Madini berdasarkan hadits yang beliau riwayatkan dari Jabir dengan silsilah periwayatan yang di dalamnya terdapat Abu Lahi’ah,

“Bahwasanya Nabi SAW melewati dua kuburan bani Najjar yang keduanya meninggal di masa jahiliyah. lalu beliau SAW mendengar keduanya sedang disiksa lantaran kencing dan namimah (mengadu domba).” Abu Musa menegaskan, “Hadits ini meskipun tidak akurat namun maknanya dapat dibenarkan, sebab jika keduanya adalah muslim tentu syafaat beliau selama kedua pelepah belum kering akan kehilangan makna. Akan tetapi ketika beliau SAW melihat kedua orang kafir itu sedang disiksa, rasa kasih sayang dan rahmatnya mendorongnya untuk berlaku baik kepada keduanya. Maka, beliaupun memberi syafaat pada keduanya selama waktu yang disebutkan.”

Namun Ibnu Athar dalam kitab Syar Al Umdah menegaskan bahwa kedua orang itu adalah muslim. Beliau berkata, “Tidak boleh mengatakan bahwa keduanya adalah kafir, sebab kalau keduanya kafir tentu beliau SAW tidak akan mendoakan keduanya dan tidak pula mengharapkan diringankan siksa keduanya. Begitu juga apabila hal itu tennasuk kekhususan baginya, tentu telah beliau jelaskan. Seperti pada kisah Abu Thalib.”

Aku (Ibnu Hajar) katakan, “Apa yang beliau katakan di bagian akhir merupakan jawaban bagi pendapatnya sendiri. Penjelasan yang beliau pertanyakan sesungguhnya telah ada, karena perkataan yang khusus tidak mesti disebutkan secara tekstual. Akan tetapi, hadits yang dijadikan hujjah oleh Abu Musa derajatnya lemah sebagai-mana pengakuan beliau sendiri. Lalu hadits itu diriwayatkan pula oleh Ahmad dengan silsilah periwayatan yang memenuhi syarat Imam Muslim, namun tidak disebutkan sebab penyiksaan. Lafazh mengenai hal itu termasuk di antara kesalahan periwayatan Abu Lahi’ah.

Riwayat Imam Ahmad ini sejalan dengan hadits Jabir yang panjang yang diriwayatkan oleh Imam Muslim seperti yang telah kami sebutkan. Kemungkinan keduanya adalah kafir pada riwayat tersebut cukup jelas.”

Adapun yang nampak dari seluruh jalur periwayatan Imam Bukhari di bab ini, bahwa keduanya adalah muslim. Dalam riwayat Ibnu Majah dikatakan, “Beliau melewati dua kuburan yang barn”, sehingga tidak mungkin kedua orang itu mati pada masa jahiliyah. Sementara dalam riwayat Abu Umamah yang dinukil oleh Imam Ahmad disebutkan, “Bahwa Nabi SAW melewati Al Baqi’ maka beliau bersabda, ‘Siapakah yang kamu kuburkan hari ini di tempat ini?”‘ Hal ini mengindikasikan bahwa keduanya adalah muslim, sebab Al Baqi’ adalah pekuburan orang- orang Islam. Pertanyaan ini juga ditujukan kepada orang-orang muslim, sementara menjadi kebiasaan bahwa suatu jenazah diurus oleh mereka yang seagama dengannya.

Pendapat yang mengatakan keduanya adalah muslim diperkuat lagi oleh riwayat Abu Bakrah yang juga dinukil oleh Imam Ahmad dan Thabrani dengan sanad yang shahih, “Keduanya disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar.” Lalu beliau SAW melanjutkan, “Bahkan (itu adalah dosa besar), dan tidaklah keduanya disiksa melainkan karena membicarakan aib orang lain dan masalah kencing.” Lafazh yang membatasi bahwa keduanya hanya disiksa karena kedua hal itu, menghapus kemungkinan bahwa kedua orang itu adalah kafir. Sebab seorang kafir meskipun disiksa karena meninggalkan hukum-hukum Islam, ia juga disiksa karena kekafirannya.

Dalam hadits ini terdapat faidah-faidah selain yang telah disebutkan, di antaranya; pertama, menetapkan adanya adzab (siksa) kubur yang akan dibahas pada bab “Al Jana’iz”.

Kedua, peringatan agar waspada terhadap percikan kencing dan seluruh jenis najis supaya tidak mengenai badan atau pakaian.

Ketiga, hadits ini dijadikan dalil wajibnya menghilangkan najis, berbeda dengan pandangan sebagian orang yang mengkhususkan kewajiban tersebut pada saat seseorang hendak melakukan shalat, wallahu a ‘lam.

M Resky S