Hadits Shahih Al-Bukhari No. 217 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 217 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Kencing Sambil Berdiri dan Duduk” hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw pernah kencing sambil berdiri ditempat pembuangan sampah. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 293-296.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Al A’masy] dari [Abu Wa’il] dari [Hudzaifah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, beliau lalu kencing sambil berdiri. Kemudian beliau meminta air, maka aku pun datang dengan membawa air, kemudian beliau berwudlu.”

Keterangan Hadis: (Kencing sambil berdiri dan duduk) lbnu Baththal berkata, “Keterangan kencing sambil duduk dari hadits ini ditetapkan berdasarkan bahwa kencing sambil duduk lebih pantas dibanding kencing sambil berdiri. Sebab apabila kencing sambil berdiri saja diperbolehkan, tentu kencing sambil duduk lebih diperbolehkan lagi.” Aku (lbnu Hajar) katakan, “Ada kemungkinan bahwa Imam Bukhari memaksudkan perkataannya ini sebagai isyarat terhadap hadits Abdurrahman bin Hasanah yang dinukil oleh An-Nasa’i dan lbnu Maj ah serta selain keduanya, dimana di dalamnya disebutkan, “Nabi SAW kencing sambil duduk, maka kamipun berkata, ”Perhatikanlah dia, kencing sebagai­mana (cara) kencingnya wanita.”

Diriwayatkan dari sebagian ulama bahwasanya ia berkata, “Telah menjadi kebiasaan bangsa Arab kencing sambil berdiri, tidakkah kalian memperhatikan bagaimana mereka berkata dalam hadits Abdurrahman bin Hasanah, ‘Beliau SAW kencing sambil duduk sebagaimana halnya wanita kencing. “‘ Dalam hadits Hudzaifah dikatakan, “Maka beliau-pun berdiri sehagaimana salah seorang di antara kamu berdiri.”

Hadits Abdurrahman bin Hasanah memberi keterangan bahwa Nabi SAW menyelisihi para sahabatnya dalam hal buang air kecil, dimana beliau sengaja mengambil posisi duduk karena kondisi seperti ini lebih dapat menutup diri serta lebih terhindar dari percikan air kencing.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 109 – Kitab Ilmu

Hadits tersebut derajatnya shahih sebagaimana dinyatakan oleh Ad­Daruquthni dan lainnya. Kesimpulan seperti ini didukung pula oleh hadits Aisyah, dimana beliau berkata, “Rasulullah SAW tidak pernah kencing sambil berdiri sejak Al Qur’an diturunkan kepadanya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahih-nya serta Al Hakim.

سُبَاطَة قَوْم (Tempat pembuangan sampah suatu kaum). Maksudnya adalah sampah atau tumpukan sampah-sampah kecil karena disapu, yang mana hal seperti ini banyak ditemukan di halaman-halaman setiap rumah. Umumnya tempat ini gembur sehingga air tidak terpercik kembali kepada orang yang kencing. Adapun penisbatan pembuangan sampah kepada suatu kaum memberi makna pengkhususan dan bukan kepemilikan, sebab tempat seperti ini umumnya tidak luput dari najis.

Dari sini terjawab pertanyaan orang-orang yang mempertanyakan masalah ini, karena kencing dapat mengotori tembok sehingga dapat memberi mudharat bagi orang lain. Atau dapat pula dikatakan, ‘sesungguhnya beliau SAW hanya kencing di atas pembuangan sampah dan tidak kencing sambil berdiri menghadap ternbok. Ini ditegaskan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahih-nya. Ada pula yang mengatakan, kemungkinan beliau SAW telah mengetahui sebelumnya jika kaum tersebut mengizinkannya kencing di tembok mereka; baik melalui perkataan yang nyata maupun selainnya.

Kemungkinan lain dikatakan, beliau SAW sengaja kencing di tempat tersebut karena hal itu merupakan perkara yang direlakan di antara manusia. Atau perbuatan beliau itu berdasarkan adanya pembolehan bagi beliau SAW untuk memanfaatkan harta umatnya, karena beliau SAW lebih berhak terhadap kaum mukminin baik dalam jiwa maupun harta benda. Namun meski kemungkinan terakhir ditinjau dari segi makna, akan tetapi hal seperti ini tidak pemah dikenal dalam perjalanan hidup dan kemuliaan akhlak beliau SAW.

ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ (Kemudian minta dibawakan air). Dalam riwayat Imam Muslim dan selainnya dari jalur Al A’Masy diberi tambahan, فَتَنَحَّيْت فَقَالَ : ادْنُهْ فَدَنَوْت حَتَّى قُمْت عِنْدَ عَقِبَيْهِ (Aku pun menjauh darinya, maka beliau bersabda, “Mendekatlah!” Akhimya aku mendekat hingga berdiri di belakangnya).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 308-309 – Kitab Haid

Dalam riwayat Imam Ahmad dari Yahya bin Qaththan disebutkan, أَتَى سُبَاطَة قَوْم فَتَبَاعَدْت مِنْهُ فَأَدْنَانِي حَتَّى صِرْت قَرِيبًا مِنْ عَقِبَيْهِ فَبَالَ قَائِمًا وَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ (Beliau SAW mendatangi pembuangan sampah suatu kaum, akupun menjauh darinya. Maka beliau SAW mendekatkanku hingga berada di belakangnya, lalu beliau SAW kencing sambil berdiri. Kemudian beliau minta dibawakan air lalu berwudhu seraya menyapu di atas kedua sepatunya).

Demikian pula tambahan keterangan yang disebutkan oleh Imam Muslim dari selainnya, dimana disebutkan perihal menyapu sepatu. Tambahan ini juga tercantum dalam riwayat Al Isma’ iii dan selainnya melalui jalur Syu ‘bah dari Al A’masy.

Selanjutnya ditambahkan oleh Isa bin Yunus dari Al A’masy bahwa peristiwa tersebut terjadi di Madinah. Riwayat ini dikutip oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab At-Tamhid dengan silsilah periwayatan yang shahih. Namun dalam kitab Al Istidzkar dikatakan bahwa tambahan keterangan ini hanya diriwayatkan oleh Isa bin Yunus, padahal kenyata­annya tidaklah demikian.

Tambahan keterangan seperti itu telah diriwayatkan pula oleh Al Baihaqi melalui jalur Muhammad bin Thalhah bin Musharraf dari Al A’masy. Di samping itu terdapat pula hadits lain yang mendukungnya, yaitu hadits Ishmah bin Malik seperti yang akan kami sebutkan.

Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya membasuh sepatu pada saat tidak sedang bepergian, dan penetapan kesimpulan ini dari hadits tersebut cukup jelas. Hanya saja ada kemungkinan Imam Bukhari sengaja meringkas hadits di atas (yakni tanpa menyebutkan lafazh tentang menyapu sepatu -penerj), karena tambahan tersebut diriwayatkan oleh Al A’masy seorang diri.

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui Syu’bah bahwa Ashim meriwayatkan kepadanya dari Abu Wa’il dari Al Mughirah, “Rasulullah SAW mendatangi pembuangan sampah suatu kaum lalu kencing sambil berdiri.” Ashim berkata, “Sementara Al A’masy meri­wayatkan pula hadits tersebut dari Abu Wa’il dari Abu Hudzaifah, namun ia tidak menghafalnya dengan baik.” Maksud Ashim, bahwa yang benar adalah riwayat yang dinukilnya. Kemudian Syu’bah berkata, “Aku pun menanyakan hal itu kepada Manshur, maka beliau menceritakan kepadaku dari Abu Wa’il dari Hudzaifah sama seperti yang dikatakan oleh Al A’masy tanpa menyebutkan perihal menyapu sepatu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 135 – Kitab Wudhu

Di sini kita lihat Al Manshur menyetujui riwayat Al A’masy tanpa tambahan lafazh “menyapu sepatu.” Akan tetapi Imam Muslim tidak memperhitungkan ketimpangan ini, bahkan beliau memasukkan hal tersebut dalam golongan hadits Al A’masy dengan dasar lafazh ini merupakan tambahan dari seorang yang kuat hafalannya (hafidz).

Imam Tirmidzi berkata, “Hadits Abu Wa’il dari Hudzaifah lebih akurat.” Maksudnya lebih shahih dibanding dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Wa’il dari Mughirah, dan memang demikian yang sebenarya. Sementara lbnu Khuzaimah cenderung untuk menshahihkan kedua riwayat tersebut disebabkan Hammad bin Abu Sulaiman telah menyetujui riwayat Ashim dari Al Mughirah, sehingga tidak tertutup kemungkinan Abu Wa’il mendengar hadits itu dari kedua orang tersebut sekaligus, dan kedua riwayat itu dapat dibenarkan. Akan tetapi ditinjau dari segi twjih (mengunggulkan salah satu dari dua riwayat yang kontroversi) sesungguhnya riwayat Al A’masy dan Manshur dalam batas yang mereka sepakati lebih shahih dibanding riwayat Ashim dan Hammad, karena hafalan kedua orang ini masih dipermasalahkan.

M Resky S