Hadits Shahih Al-Bukhari No. 251 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 251 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air ke Dalam Hidung ketika Junub” hadis ini menjelaskan tentang tatacara mandi Rasulullah saw, sebagaimana dijelaskan oleh istrinya Maimunah ra kepada Ibnu Abbas ra. Dari hadis ini dapat diketahui dengan jelas proses dan praktek mandi Rasulullah saw dari awal hingga selesai. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 418-420.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمٌ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَتْنَا مَيْمُونَةُ قَالَتْ صَبَبْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلًا فَأَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ ثُمَّ غَسَلَهَا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَأَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَنْفُضْ بِهَا

Terjemanhan: Telah menceritakan kepada kami [‘Umar bin Hafsh bin Ghiyats] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Salim] dari [Kuraib] dari [Ibnu ‘Abbas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Maimunah] berkata, “Aku menuangkan air untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada tangan kirinya lalu membasuh keduanya. Kemudian mencuci kemaluannya, lalu menyentuhkan tangannya ke bumi dan mengusapnya dengan tanah, lalu mencucinya dengan air. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh muka dan menyiramkan air ke atas kepalanya. Kemudian beliau bergeser untuk mencuci kedua telapak kakinya. Setelahitu beliau diberi handuk, tapi beliau tidak mengeringkan badannya dengan handuk tersebut.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 427 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: (Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung ketika junub ), maksudnya ketika mandi junub. Yang menjadi persoalan di sini adalah apakah kedua hal ini wajib dilakukan atau tidak ketika mandi junub?

lbnu Baththal dan ulama lainnya mengisyaratkan bahwa Imam Bukhari mengambil kesimpulan hukum (istimbath) dari hadits ini tentang tidak wajibnya melakukan kedua hal tersebut, karena dalam riwayat bah berikutnya disebutkan, “Kemudian ia berwudhu dengan wudhu untuk shalat”. Ini menunjukkan bahwa kedua pekerjaannya di atas adalah untuk wudhu.

Ulama telah sepakat bahwa berwudhu ketika mandi junub hukumnya tidak wajib. Berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya masuk dalam bagian hukum wudhu. Kalau wudhu itu sendiri tidak wajib dilakukan saat mandi junub, tentu perbuatan yang masuk dalam bagian wudhu tidak wajib pula. Sementara riwayat-riwayat tentang sifat mandi beliau SAW yang menyebutkan adanya wudhu, dapat dipahami sebagai mandi yang sempuma dan utama.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 443-444 – Kitab Shalat

ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ الْأَرْض (Kemudian meletakkan tangannya di tanah) Demikian lafazh yang terdapat dalam riwayat kami, sementara dalam riwayat mayoritas disebutkan dengan lafazh, ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ عَلَى الْأَرْضِ (Kemudian meletakkan tangannya di atas tanah). Penggunakan lafazh قَالَ (berkata) dalam hal ini adalah untuk mengungkapkan perbuatan. A

dapun perbuatan yang diungkapkan dengan perkataan adalah seperti dalam hadits لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اِثْنَتَيْنِ (Tidak ada dengki kecuali pada dua hal). Kemudian ia berkata tentang yang membaca Al Qur’an, لَوْ أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ هَذَا لَفَعَلْت مِثْلَ مَا يَفْعَلُ (Kalau aku diberi seperti yang diberikan kepadanya,niscaya aku akan melakukan sebagaimana yang telah dia lakukan ).

Baca Juga:  Hadis Tentang Sperma, Ragam Istilah Sperma dalam Bahasa Arab dan Pembentukannya

Dalam bab “Mengelap dengan kedua tangan” akan disebutkan riwayat Abu Harnzah dari A’masy sehubungan dengan persoalan ini, dimana dikatakan, فَضَرَبَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ (Beliau memukul tanah dengan tangannya). Dengan demikian, lafazh قَالَ dalam hadits ini ditafsirkan dengan “memukul”.

فَلَمْ يَنْفُضْ بِهَا (Beliau tidak mengelap dengannya) sementara dalam riwayat Karimah dikatakan, “Abu Abdillah berkata, ‘Maknanya, ia tidak mengeringkan badan dengan menggunakan handuk tersebut. ‘”

M Resky S