Hadits Shahih Al-Bukhari No. 253 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 253 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menggosok Tangan dengan Debu supaya Lebih Bersih” hadis ini menjelaskan tentang tatacara mandi Rasulullah saw, sebagaimana dijelaskan oleh istrinya Aisyah ra. Pada hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw selalu mandi bersama dengan istri-istrinya, hal ini tidak lain adalah sunnah yang seharusnya diamalkan agar hubungan suami istri selalu baik. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 423-424.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ أَخْبَرَنَا أَفْلَحُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Maslamah] telah mengabarkan kepada kami [Aflah bin Humaid] dari [Al Qasim] dari [‘Aisyah] berkata, “Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu bejana, dan tangan kami saling bersentuhan.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 27 – Kitab Iman

Keterangan Hadis: Pembahasan mengenai kandungan hadits ini sudah dibahas pada bab, “seorang suami mandi bersama istrinya”, dengan sedikit perubahan di bagian akhimya. Muslim menambahkan di akhimya “dari junub”, maksudnya karena junub.

Dalam riwayat Abu Awanah dan Ibnu Hibban dari jalur Ibnu Wahab dari Aflah, ia mendengar Qasim berkata, “Aku mendengar Aisyah, kemudian ia menyebutkan hadits dan menambahkan kata-kata ‘dan sating bertemu’ setelah lafazh ‘dan tangan kami bergantian di dalamnya’.”

Diriwayatkan oleh Al Isma’ili dari jalan Ishaq bin Sulaiman dari Aflah, “Tangan kami bergantian di dalamnya” yakni sampai bertemu. Al Baihaqi meriwayatkan pula melalui jalur yang sama, dimana dikatakan, “Tangan kami bergantian di dalamnya”, yakni saling bertemu (bersentuh­an). Ini mengisyaratkan bahwa perkataannya “Bertemu (bersentuhan)” adalah kata yang disisipkan oleh para perawi.

Kemudian akan disebutkan versi lain dalam bab “Menyela-nyela rambut” dengan lafazh, “kami mandi dari satu bejana dan kami menimba aimya bersama-sama.” Kemungkinan perawi berkata, ” … dan saling bertemu” yakni ia meriwayatkan lafazh tersebut dari segi maknanya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 315-316 – Kitab Haid

Adapun makna, تَخْتَلِفُ (bergantian) adalah adakalanya Nabi menimba sebelum Aisyah dan adakalanya Aisyah menimba sebelum beliau. Diriwayatkan Muslim dari jalur Mu’ adz dari Aisyah, “Maka ia (Nabi) mendahuluiku sehingga aku katakan, sisakan untukku.”

Hadits ini memberi keterangan bolehnya seorang yang junub menimba air yang sedikit dengan tangannya, dan ini tidak menghalangi untuk bersuci dengan air tersebut, demikian pula dengan air yang tersisa.

Hadits ini juga memberi keterangan bahwa larangan bagi orang junub untuk menceburkan diri ke dalam air yang tenang adalah untuk menjaga kebersihan, supaya air tersebut tidak tercemar. Jadi larangan tersebut bukan untuk menghindari agar air tidak berubah menjadi najis hanya karena adanya orang junub menceburkan diri ke dalamnya, sebab tidak ada bedanya badan orang yang junub dengan anggota tubuhnya yang lain.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 118 – Kitab Ilmu

Adapun penetapan dalil dari hadits ini demi kesesuaiannya dengan judul bab tatkala seorang yang junub boleh memasukkan tangannya ke dalam bejana untuk menimba air sebelum hadatsnya hilang agar mandinya sempurna sebagaimana yang ditunjukkan hadits bab ini, maka hal ini memberi keterangan bahwa perintah untuk mencuci tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana, adalah tidak ada hubungan­nya dengan junub, tetapi karena hal lain seperti najis yang menempel di tangan; baik keberadaannya sudah diyakini atau masih diragukan.

M Resky S