Hadits Shahih Al-Bukhari No. 257 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 257 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Memisahkan Mandi dan Wudhu” hadis ini menjelaskan tentang tatacara mandi Rasulullah saw, sebagaimana dijelaskan oleh istrinya Maimunah ra kepada Ibnu Abbas ra. Hadis-hadis mandi Rasulullah saw kebanyakan diriwayatkan oleh para isri-istri beliau, karena hanya merekalah yang paling mengerti dan memahami cara mandi Rasulullah saw Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 426-428.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَحْبُوبٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَغَسَلَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Baca Juga:  Hadits Tentang Menuntut Ilmu, Ini Penjelasannya

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mahbub] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Wahid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] dari [Salim bin Abu Al Ja’d] dari [Kuraib] mantan budak Ibnu ‘Abbas, dari [Ibnu ‘Abbas] berkata, [Maimunah] berkata, “Aku menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya, setelah itu menyentuhkan tangannya ke tanah. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Kemudian membasuh muka dan kedua tangannya, lalu membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya.”

Keterangan Hadis: Disebutkan dari lbnu Umar, bahwa ia mencuci kedua kakinya setelah air wudhunya kering.

(Memisahkan mandi dan wudhu) maksudnya tentang kebolehannya. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i yang baru. Ia berhujjah bahwasanya Allah SWT mewajibkan membasuh semua anggota (badan), maka siapa saja yang sudah membasuhnya berarti ia telah melaksanakan kewajibannya (tanpa memperdulikan) apakah ia (membasuhnya) dengan cara terpisah atau berurutan. Ini diperkuat lagi dengan perbuatan lbnu Umar. lni juga merupakan pendapat lbnu Musayyab, Atha’ dan sejumlah ulama lain.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 320 – Kitab Haid

Malik dan Rabi’ah berpendapat, “Orang yang sengaja melakukannya maka ia harus mengulanginya, dan orang yang lupa maka tidak apa­apa.” Diriwayatkan pula dari Malik bahwa kalau pemisahan itu dalam waktu yang singkat (tidak terlalu lama) maka ia lanjutkan (pekerjaannya), tetapi kalau sudah lama ia harus mengulanginya.”

Qatadah dan Auza’i mengatakan, “Seseorang tidak mengulangi­nya kecuali kalau sudah kering.” An-Nakha’i membolehkan pemisahan tersebut pada saat mandi dan tidak membolehkannya di saat berwudhu.

Semua riwayat di atas disebutkan oleh lbnu Mundzir, seraya berkata, “Orang yang membatasi kebolehan pemisahan tersebut hingga air mengering, tidak memiliki argumentasi (hujjah).” Ath-Thahawi mengatakan, “Keringnya bekas air di badan bukanlah hadats yang menyebabkan batalnya mandi, sebagaimana keringnya anggota wudhu tidak membatalkan thaharah (kesucian).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 53-54 – Kitab Iman

(Dan disebutkan dari Ibnu Umar). Riwayat ini dinukil dalam kitab Al Umm dari Malik dari Nafi’ dari lbnu Umar. Hanya saja dalam riwayat yang dimaksud terdapat tambahan, (Ia berwudhu di pasartanpa mencuci kedua kakinya, kemudian ia kembali ke masjid dan menyapu kedua sepatunya kemudian beliau shalat). Silsilah periwayatan hadits ini adalah shahih. Imam Syafi’i berkata, “Mungkin air bekas wudhunya itu sudah kering, karena keringnya bekas air dari badan bisa terjadi pada jarak yang lebih dekat dari jarak antara pasar dengan masjid.”

M Resky S