Hadits Shahih Al-Bukhari No. 260 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 260 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang yang Menggauli (lstrinya) Kemudian Mengulanginya dan Orang yang Mendatangi Istri­Istrinya dengan Sekali Mandi” hadis ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi isterinya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 433-437.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدُورُ عَلَى نِسَائِهِ فِي السَّاعَةِ الْوَاحِدَةِ مِنْ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُنَّ إِحْدَى عَشْرَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَوَكَانَ يُطِيقُهُ قَالَ كُنَّا نَتَحَدَّثُ أَنَّهُ أُعْطِيَ قُوَّةَ ثَلَاثِينَ وَقَالَ سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ إِنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُمْ تِسْعُ نِسْوَةٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu’adz bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepada saya [bapakku] dari [Qatadah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik radliallahu ‘anhu] berkata,: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. mendatangi isterinya pada waktu yang sama di malam hari atau siang hari, saat itu jumlah isteri-isteri Beliau sebelas orang”. Aku bertanya kepada Anas bin Malik radliallahu ‘anhu: “Apakah Beliau mampu?”. Jawabnya: “Beliau diberikan kekuatan setara tiga puluh lelaki”. Berkata, [Sa’id] dari [Qatadah] bahwa [Anas radliallahu ‘anhu] menerangkan kepada mereka bahwa jumlah isteri-isteri Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. saat itu sembilan orang”.

Keterangan Hadis: السَّاعَةِ الْوَاحِدَةِ (suatu waktu) maksudnya adalah rentang waktu tertentu, bukan waktu yang dikenal dalam istilah biasa.

هُنَّ إِحْدَى عَشْرَةَ (Jumlah mereka sebelas orang). lbnu khuzaimah mengatakan, “(Lafaz) ini hanya diriwayatkan oleh Mu’adz bin Hisyam dari ayahnya, sedangkan Said bin Abu Arubah dan lainnya meriwayatkan dengan lafazh “Mereka sembilan orang.”

Imam Bukhari menyebutkan riwayat Said bin Abu Arubah di tempat ini tanpa menyebutkan silsilah periwayatannya, dan 12 bab setelah ini beliau riwayatkan kembali lengkap dengan silsilah peri-wayatannya dengan lafazh, كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْع نِسْوَة (Nabi SAW biasa menge/ilingi istri-istrinya dalam satu malam ketika itu ia mempunyai 9 istri).

Ibnu Hibban menggabungkan kedua riwayat ini dalam Shahih-nya dengan menjadikannya dalam dua keadaan, tetapi ia keliru dalam perkataannya, “Yang pertama adalah ketika beliau baru datang di Madinah, dimana ia mempunyai 9 istri; dan yang kedua adalah ketika masa-masa akhir, dimana di sisi beliau ada 11 wanita.” Letak kekeliruan­nya adalah ketika datang di Madinah beliau tidak punya (istri) selain Saudah, dan ketika sampai di Madinah barulah beliau hidup bersama Aisyah. Kemudian beliau menikahi Ummu Salamah, Hafsah dan Zainab binti Khuzaimah pada tahun ketiga dan keempat. Kemudian beliau menikahi Zainab binti Jahsy, lalu pada tahun kelima dengan Juwairiyah dan pada keenam dengan Shafiyah. Sementara Ummu Habibah dan Maimunah pada tahun ke tujuh. Mereka itulah yang diketahui telah digauli oleh Nabi setelah hijrah, sedangkan Raihanah (tawanan bani Quraizhah) masih diperselisihkan oleh para ulama.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 517-518 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Ibnu Ishaq menyatakan bahwa Nabi SAW menawarkan kepadanya untuk dinikahi dan dipakaikan hijab, tetapi ia tetap memilih menjadi budak. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa ia meninggal sebelum-nya pada tahun kesepuluh. Demikian juga Zainab binti Khuzaimah, ia meninggal tidak lama setelah bergaul dengan Nabi SAW.

Ibnu Abdil Barr mengatakan, “la mendampingi Nabi SAW selama dua atau tiga bulan. Berdasarkan fakta ini. maka istri-istri yang berkumpul bersamanya tidak lebih dari sembilan orang, ditambah lagi bahwa Saudah meng­hibahkan hari (giliran)nya kepada Aisyah sebagaimana akan dijelaskan. Oleh karena itu, aku lebih menguatkan riwayat Said.

Tetapi riwayat Hisyam mengandung kemungkinan bahwa ia memasukkan Mariah dan Raihanah ke dalam kelompok istri-istrinya, dan ia memakai kata-kata “istri-istrinya” karena kebanyakan dari wanita terse but berstatus sebagai istri beliau SAW.

Ad-Dimyathi mengungkapkan dalam kitab Sirah (perjalanan hidup) yang dikumpulkannya, “Orang yang meneliti perihal istri-istri Nabi SAW, baik yang digaulinya, diakadkan saja, dithalak sebelum digauli atau hanya sekedar dipinang tanpa akad, maka jumlahnya sampai 30 orang.” Dalam Al Mukhtarah dari jalan lain dari Anas dikatakan, “Nabi SAW menikahi 15 wanita, yang digauli 11 orang dan ketika beliau meninggal jumlah istrinya sembilan orang.”

Abu Fatah Al Yamiri juga menyebutkan nama-nama mereka. Kemudian Al Maghlathi juga menyebutkannya dengan jumlah melebihi apa yang disebutkan Ad­Dimyathi, namun lbnu Qayyim mengingkarinya. Yang benar adalah bahwa jumlah banyak yang disebutkan adalah karena perbedaan beberapa nama, Wallahu ‘alam.

أَوَكَانَ (Apakah beliau), ini adalah perkataan Qatadah. Dalam

riwayat Al lsmaili darijalur Abu Musa dari Mu’adz bin Hisyam tertulis “empat puluh” sebagai ganti dari “tiga puluh”, tetapi riwayat ini syadz (cacat). Hal seperti ini juga ada di Marasil Thawus, dengan tambahan .}, فِي الْجِمَاعِ (dalam bersenggama). Demikianjuga yang disebutkan dalam kitab Sifat Jannah (surga) oleh Abu Nu’aim dari jalur Mujahid dengan tambahan مِنْ رِجَالِ أَهْلِ الْجَنَّةِ (Dari penduduk surga), dan dari hadits Abdullah bin Amru dengan jalur yang sampai kepada Nabi SAW, أُعْطِيت قُوَّة أَرْبَعِينَ فِي الْبَطْشِ وَالْجِمَاعِ (Aku diberi kekuatan 40 orang untuk bertarung dan jima ‘).

Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan dishahihkan oleh Hakim dari hadits Zaid bin Arqam -dengan jalur periwayatan yang sampai kepada Nabi SAW, إِنَّ الرَّجُلَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ لَيُعْطَى قُوَّة مِائَة فِي الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَالشَّهْوَةِ (Seorang lelaki penduduk surga diberi kekuatan 100 orang dalam makan, minum, jima’ dan syahwat). Berdasarkan (hadits) ini berarti kekuatan Nabi kita adalah 4000 (kekuatan lelaki biasa).

وَقَالَ سَعِيد (Dan Sa ‘id berkata) Ia adalah anak Abu Arubah, demikianlah yang terdapat dalam riwayat. Tetapi Ashili mengatakan, dalam salah satu naskah disebutkan Syu ‘bah sebagai ganti daripada Sa ‘id. Ia berkata, “Saat kami mengajukan riwayat ini kepada Abu Zaid di Makkah, maka yang disebutkan adalah Said.” Lalu Abu Ali Al Jayyani mengatakan, bahwa itulah yang benar. Aku (lbnu Hajar) katakan, “Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa Imam Bukhari telah menyebutkan riwayat Sa’id terhadap hadits ini lengkap dengan silsilah periwayatannya, sedangkan riwayat Syu ‘bah terhadap hadits ini dinukil oleh Imam Ahmad.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 298-300 – Kitab Haid

lbnu Munir berkata, “Dalam hadits tentang berkelilingnya Nabi kepada istri-istrinya ini tidak ada keterangan yang sesuai dengan judul bab di atas, karena ada kemungkinan beliau mengelilingi istri-istri tersebut dan setiap beliau melakukan senggama maka beliau mandi.” Kemudian ia mengatakan, “Kemungkinan yang demikian itu terjadi pada malam hari lebih dekat.” Aku (Ibnu Hajar) katakan, “Pengaitan (taqyid) dengan malam tidak tegas dalam riwayat Aisyah, adapun dalam riwayat Anas disebutkan dengan tegas lafazh “malam” dan mandi satu kali. Demikian juga dalam riwayat Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan lbnu Hibban. Mandi satu kali tanpa menyebutkan malam terdapat dalam riwayat mereka yang lain dan dalam riwayat Muslim.”

Karena dalam hadits Anas tidak ada pembatasan dengan “suatu waktu”, maka tidak dikaitkan lagi dengan satu kali mandi, karena hal itu susah untuk dilakukan dan juga karena di sana terjadi pengulangan senggama dan mandi sekaligus. Dari sini diketahui bahwa perkataannya dalam judul “dengan mandi satu kali” mengisyaratkan kepada hadits yang ada di beberapa jalur periwayatan hadits ini, walaupun tidak disebutkan dalam teks riwayat-riwayat yang beliau cantumkan dalam kitab Shahih, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaannya.

Kata-kata muthlaq (tanpa batasan) yang ada dalam hadits Aisyah digabungkan dengan hadits Anas yang muqayyad (terbatas) supaya ada keserasian, karena bergaulnya beliau dengan istrinya dalam suatu waktu atau satu malam sama dengan seseorang yang ingin mcngulangi bcrgaul dengan istrinya sebagaimana yang disebutkan dalam judul bab, wallahu a’lam.

Imam Bukhari menjadikan hadits ini sebagai alasan dalam pem­bahasan nikah untuk mengatakan bahwa memperbanyak istri adalah sunah hukumnya. Ia mengisyaratkan juga bahwa pembagian (waktu) tidak wajib bagi Nabi, ini merupakan perkataan sebagian ulama.

Al Istukhari dari madzhab Syafi’i juga menyatakan demikian, padahal yang masyhur dalam madzhab mereka dan madzhab sebagian besar ulama adalah wajib hukumnya. Orang yang mengatakan ini (wajib) harus menjawab hadits ini. Di antara jawaban yang mereka kemukakan adalah, “Hal itu diperkenankan apabila yang punya giliran sudah merelakannya, seperti ketika beliau minta izin untuk dirawat di rumah Aisyah, atau yang demikian itu ketika jatah masing-masing mereka sudah terpcnuhi dan ia memulai pembagian jatah yang barn lagi.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 387 – Kitab Shalat

Ada juga yang mengatakan bahwa itu terjadi ketika beliau baru kembali dari safar (perjalanan jauh). Karena jika beliau ingin safar (bepergian), maka beliau mengundi istri-istri yang akan berangkat bersamanya. Siapa yang keluar undiannya, maka ia yang akan berangkat bersama beliau. Kalau beliau SAW kembali, maka pembagian giliran diulangi dari awal. Kemungkinan ini lebih khusus dari kemungkinan kedua. Kemungkinan kedua lebih cocok dengan hadits Aisyah. Demikian juga dengan kemungkinan kedua, mungkin juga itu terjadi sebelum ada kewajiban untuk membagi (waktu) sama rata kemudian ia tinggalkan.

Lalu lbnu Al Arabi mengatakan suatu hal yang agak janggal, yaitu “Sesungguhnya Allah mengkhususkan Nabi-Nya dengan beberapa hal, di antaranya beliau diberi waktu setiap hari yang tidak ada hak bagi istri­istrinya (pada waktu tersebut). Beliau masuk (mengunjungi) mereka semua, melakukan apa saja yang dikehendakinya, kemudian menetap di tempat (istrinya) yang dapat giliran. Waktu tersebut adalah setelah ashar, kalau ia sibuk maka sesudah maghrib.” Namun apa yang dikatakannya ini perlu dalil yang rinci.

Dalam hadits ini ada beberapa faidah lain selain yang telah disebutkan, dimana Nabi diberi kekuatan untuk menggauli istri-istrinya. Ini merupakan kesempumaan fisik dan kesehatan beliau. Sementara itu, hikmah dari banyaknya istri beliau adalah bahwa banyak hukum yang tidak tampak ( oleh orang banyak) bisa diketahui oleh istri-istri beliau tersebut yang kemudian mereka nukil. Banyak hukum yang datang dari Aisyah, sehingga ada sebagian orang lebih mengutamakannya daripada dibanding istri-istri beliau yang lain.

Ibnu At-Tin berhujjah dengan hadits ini untuk memperkuat perkataan Malik, yaitu harus menzhihar para budak. Hal ini berdasarkan pemahaman, bahwa yang dimaksud dengan dua orang lagi sebagai tambahan dari yang sembilan adalah Mariah dan Raihanah. Hadits ini memakai lafazh “perempuan-perempuannya” (istri-istrinya) untuk keseluruhan mereka. Tetapi ini dibantah, karena lafazh yang muthlaq terse but dipakai untuk taghlib ( dengan memperhatikan jumlah yang banyak). Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk pendapat tersebut.

lbnu Munir berargumen dengan hadits ini, bahwa seorang laki-laki boleh menggauli istrinya (yang bukan budak) setelah ia menggauli budaknya tanpa harus mandi di antara keduanya.

Adapun yang dinukil dari Imam Malik adalah, bahwa hal seperti ini tidak dianjurkan. Jadi mungkin itu terjadi untuk menjelaskan bahwa hal tersebut boleh dilakukan, karena tidak ada dalil yang mengatakan hal tersebut tidak dianjurkan.

M Resky S