Hadits Shahih Al-Bukhari No. 266 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 266 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Jika Seseorang Teringat dalam Masjid bahwa Ia Sedang Junub Lalu Keluar dan Tidak Bertayamum” hadis ini menceritakan tentang Rasulullah saw yang hendak sholat bersama para sahabat, namun lupa bahwa ia dalam keadaan jubub. Kemudian ia segera kembali mandi lalu kembali shalat bersama para sahabat. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 450.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَعُدِّلَتْ الصُّفُوفُ قِيَامًا فَخَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ ذَكَرَ أَنَّهُ جُنُبٌ فَقَالَ لَنَا مَكَانَكُمْ ثُمَّ رَجَعَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَيْنَا وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَكَبَّرَ فَصَلَّيْنَا مَعَهُ تَابَعَهُ عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَرَوَاهُ الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ

Baca Juga:  Perbedaan AlQuran dan Hadits Qudsi, Ini Penjelasannya

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Utsman bin ‘Umar] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhry] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah radliallahu ‘anhu] berkata,: “Qamat untuk shalat telah dikumandangkan dan shaf telah diluruskan, lalu keluarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah sampai di tempat shalat Beliau baru teringat bahwa Beliau sedang junub, lalu berkata, kepada kami; “tetaplah di tempat kalian”. Maka Beliau kembali lalu mandi. Kemudian datang dalam keadaan kapalanya basah. Lalu Beliau bertakbir, maka kamipun shalat bersamanya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Abdul A’laa] dari [Ma’mar] dari [Az Zuhry] dan diriwayatkan juga oleh [Al Auza’i] dari [Az Zuhry].

Keterangan Hadis: (Jika seseorang teringat) dalam masjid bahwa ia dalam keadaan junub, maka ia langsung keluar dalam keadaan junub seperti semula.

(Dan tidak bertayamum) merupakan bantahan terhadap orang yang mewajibkan tayamum dalam keadaan seperti ini, dimana pendapat mereka telah dinukil dari Ats-Tsauri dan Ishaq. Begitu juga pendapat sebagian pengikut madzhab Maliki yang mengatakan, bahwa orang yang tidur di mesjid lalu “mimpi” maka hendaknya ia bertayamum terlebih dahulu sebelum keluar.

Baca Juga:  Memahami Hadis ‘Sampaikanlah Walau Satu Ayat’, Baca Ini Wahai Sahabat Hijrah

وَعُدِّلَتْ (disamakan), maksudnya diluruskan. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi tidak mulai takbir sebelum shaf diluruskan.

فَلَمَّا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ ذَكَرَ (Ketika berdiri di tempat shalatnya beliau teringat) bukan berarti beliau mengatakan perkataan demikian. Hal itu dapat diketahui oleh perawi dari faktor-faktor atau tanda-tanda yang dapat dipahami setelah itu.

Imam Bukhari menjelaskan dalam pembahasan shalat dari riwayat Shalih bin Kaisan dari Az-Zuhri bahwa hal itu terjadi sebelum Nabi takbir untuk shalat.

فَقَالَ لَنَا مَكَانَكُمْ (Beliau berkata kepada kami, “Tetaplah di tempat kalian.”) dalam hal ini Rasulullah telah menggunakan perkataan untuk menunjukkan suatu perbuatan. Karena dalam riwayat Al Isma’ iii dikatakan, “maka beliau memberi isyarat dengan tangan untuk tetap di tempat”, atau boleh jadi Rasulullah telah melakukan keduanya (berkata dan memberi isyarat).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 117 – Kitab Ilmu

وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ (Kepalanya meneteskan air) sisa mandi.

فَكَبَّرَ  (Beliau takbir). Secara lahiriah, bahwa beliau melakukan shalat dengan iqamah yang pertama tanpa mengulangi lagi dan hal itu dianggap telah mencukupi, maka dapat diambil kesimpulan boleh adanya tenggang waktu yang cukup lama antara iqamah dan shalat. Penjelasan selanjutnya mengenai hal ini akan disebutkan pada bab tentang shalat jamaah setelah bab adzan, insya Allah.

M Resky S