Hadits Shahih Al-Bukhari No. 278-280 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 278-280 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tidurnya Orang yang Junub” dan “Orang yang Junub Berwudhu lain Tidur” hadis-hadis ini menjelaskan tentang bolehnya orang tidur dalam keadaan junub dengan syarat berwudhu terlebih dahulu. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 473-475.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 278

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi’] dari [Ibnu ‘Umar] bahwa ‘Umar bin Al Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah boleh seorang dari kami tidur dalam keadaan dia junub?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya. Jika salah seorang dari kalian berwudlu, maka hendaklah ia tidur meskipun dalam keadaan junub.”

Keterangan Hadis: أَنَّعُمَرَبْنَالْخَطَّابِسَأَلَ (Bahwasanya Umar Bin Khaththab bertanya)Secara lahiriah Ibnu Umar hadir pada saat umar bertanya kepada Rasulullah, oleh sebab itu hadits ini masuk dalam deretan riwayat beliau. Yang masyhur meriwayatkannya dari beliau adalah Nafi’. Diriwayatkan dari Ayub dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Umar bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah”. (HR. An-Nasa’i)

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 127 – Kitab Ilmu

Berdasarkan hal ini, maka hadits di atas masuk dalam deretan riwayat Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Yahya Al Qaththan dari Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ dari lbnu Umar dari Umar. Namun perbedaan ini tidak berpengaruh padakeshahihan hadits yang dimaksud.

Adapun kesesuaian hadits dengan judul bab dapat dilihat dari sisi; apabila seorang yang junub boleh tidur di rumah, maka boleh juga tinggal di dalamnya meski tidak tidur, karena dua hal tersebut tidak berbeda. Atau dapat juga dikatakan bahwa tidumya orang yang junub berkonse­kuensi terhadap bolehnya orang yang terjaga untuk menetap di rumah meski dalam keadaan junub, sebab orang yang tidur dalam keadaan junub pasti pemah terjaga, minimal saat ia berwudhu sebelum tidur. Tidak ada perbedaan dalam masalah ini.

Bab tentang tidumya orang yang junub hanya ada dalam naskah Karimah dan tidak ditemukan pada naskah-naskah yang lain. Adapun selain naskah Karimah, hadits lbnu Umar ini disebutkan langsung setelah bab sesudahnya, yaitu bab “Orang junub berwudhu kemudian tidur”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 567 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 279

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [‘Ubaidullah bin Abu Ja’far] dari [Muhammad bin ‘Abdurrahman] dari [‘Urwah] dari [‘Aisyah] berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak tidur saat dirinya dalam kondisi junub, maka beliau membasuh kemaluannya dan berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat.”

Keterangan Hadisوَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ (Seperti wudhu hendak shalat), artinya berwudhusebagaimana wudhu yang dilakukan oleh seseorang yang akan malaksanakan shalat, bukan berarti ia berwudhu karena hendak mengerjakan shalat. Hanya saja yang dimaksud adalah wudhu dalam pengertian syariat bukan ditinjau dari segi bahasa.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 335 – Kitab Tayammum

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 280

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اسْتَفْتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَنَامُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma’il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi’] dari [‘Abdullah] berkata, “‘Umar minta fatwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah salah seorang dari kami boleh tidur saat junub?” Beliau menjawab: “Ya. Jika ia berwudlu.”

Keterangan Hadisقَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ (Maka beliau bersabda, “Ya, jika telah berwudhu.’) Dalam riwayat Muslim dari jalur lbnu Juraij dari Nafi’ disebutkan, لِيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لْيَنَمْ (Hendaklah ia berwudhu kemudian tidur).

M Resky S