Hadits Shahih Al-Bukhari No. 283 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 283 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mencuci Apa yang Menyentuh Kemaluan Wanita” hadis ini menjelaskan tentang pertanyaan Zaid bin Khalid kepada Utsman bin Affan ra tentang seorang suami yang menggauli istrinya tapi tidak mengeluarkan mani. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 481-485.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَلَمْ يُمْنِ قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ وَطَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَأَمَرُوهُ بِذَلِكَ قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma’mar] telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Warits] dari [Al Husain], [Yahya] berkata, dan telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] bahwa [‘Atha’ bin Yasar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Zaid bin Khalid Al Juhaini] mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada [‘Utsman bin ‘Affan], “Bagaimana pendapatmu bila seseorang berhubungan dengan isterinya tapi tidak keluar air mani?” ‘Utsman bin ‘Affan menjawab, “Hendaknya ia berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu mencuci kemaluannya.” ‘Utsman lalu melanjutkan ucapannya, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku juga pernah bertanya kepada ‘Ali bin Abu Thalib, Az Zubair bin Al ‘Awam, Thalhah bin ‘Ubaidullah dan Ubay bin Ka’b? radliallahu ‘anhum. Mereka semua memerintahkan seperti itu.” [Yahya] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] bahwa [‘Urwah bin Az Zubair] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Ayyub] mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar seperti itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Baca Juga:  Pengertian Syarah dan Sejarah Perkembangan Syarah Hadis Sampai Menjadi Disiplin Ilmu

Keterangan Hadis: (Mencuci apa yang menyentuh), maksudnya bagian badan laki­laki. (Kemaluan wanita), baik berupa cairan ataupun lainnya.

فَأَمَرُوهُبِذَلِكَ (Mereka memerintahkannya melakukan hal itu). Dalam kalimat ini terdapat pemalingan arah pembicaraan, sebab seharusnya ia berkata, “Maka mereka memerintahkan aku”. Atau ada kemungkinan kalimat itu adalah perkataan Atha’ bin Yasar, maka hukum riwayat ini menjadi mursal.

Al Karmami berkata, bahwa kata ganti kalimat إِذَاجَامَعَ adalah untuk orang yang menggauli istrinya. Beliau (Al Karmani) juga menegaskan bahwa yang dinukil dari Utsman dalam hal ini adalah riwayat sekaligus fatwa, sedangkan dari sahabat-sahabat lain yang disebutkan di atas hanya dinukil fatwa tanpa riwayat.

Saya (Ibnu Hajar) katakan, “Secara lahiriah, mereka menyuruh melakukan apa yang dikatakan Utsman, maka tidak ada keterangan tegas yang menyatakan bahwa perkataan mereka tidak bersumber dari Rasulullah SAW.” Dalam riwayat Al Ismaili disebutkan, “maka mereka berkata seperti itu“. Secara lahiriah menunjukkan bahwa perkataan mereka juga bersumber dari Rasulullah SAW, sebab Utsman berfatwa dan sekaligus menukil riwayat dari Nabi dalam masalah tersebut, maka kata “seperti” menunjukkan persamaan dalam segala segi.

Al Isma’ili secara jelas menyebutkan, bahwa perkataan sahabat yang lain itu bersumber langsung dari Nabi SAW, lafazh tersebut adalah, فَقَالُوامِثْلَ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Maka mereka mengatakan seperti itu dari Nabi SAW). Al Isma’ ili berkata, “Tidak ada yang berkata demikian kecuali Yahya Al Hamawi, dan ia tidak memenuhi kriteria kitab ini.”

أَنَّهُ سَمِعَ ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Bahwa ia mendengarnya dari Rasulullah SAW).Imam Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah dugaan saja, karena Abu Ayub hanya mendengamya dari Ubai bin Ka’ab sebagaimana yang dikatakan oleh Hisyam bin Urwah dari ayahnya.” Saya katakan, “Secara lahiriah Abu Ayyub mendengar dari keduanya, karena redaksi riwayat berbeda. Pada riwayat Hisyam dari Ubai bin Ka’ab ada kisah yang tidak (disebutkan) dari Nabi SAW.”

Hadits ini juga telah diriwayatkan dari sanad yang lain dari Ayub dari Nabi seperti dinukil oleh Ad-Darimi dan Ibnu Majah. Al Atsram menceritakan dari Ahmad bahwa hadits Zaid bin Khalid yang disebutkan pada bab ini mempunyai cacat, karena telah tetap fatwa dari mereka berlima yang berlawanan dengan hadits ini. Ya’qub bin Syaibah meriwayatkan dari Ali bin Al Madini, bahwa hadits ini adalah syadz (cacat).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 547 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Namun pemyataan ini dapat dijawab, bahwa hadits ini kuat dilihat dari periwayatannya yang tidak terputus dan hafalan para perawinya. lbnu Uyainah juga meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar seperti riwayat Abu Salamah dari Atha’ yang dikeluarkan oleh lbnu Abi Syaibah dan yang lain, maka (hadits ini) sanadnya tidak tunggal.

Adapun keberadaan mereka yang berfatwa berlawanan dengan hadits ini tidaklah mengurangi kesahihan hadits, karena adanya ke­mungkinan bahwa telah sampai kepada mereka (hadits lain) yang menghapus hukum hadits ini yang mereka jadikan pegangan. Memang tidak sedikit hadits shahih yang dihapus hukumnya.

Jumhur ulama berpendapat, bahwa hubungan badan yang tidak mengeluarkan air mani yang cukup berwudhu saja telah dihapus dengan hadits Abu Hurairah dan Aisyah yang telah disebutkan pada bab sebelumnya. Dalil penghapusannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dari Az-Zuhri dari Sahal bin Sa’ad. Ia berkata, “Ubai bin Ka’ab berkata kepadaku bahwa fatwa yang mereka katakan, yaitu air (mandi) karena sebab air (keluamya mani) adalah keringanan yangdiberikan Rasulullah pada permulaan Islam, lalu beliau memerintahkan untuk mandi setelah itu. Riwayat ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan lbnu Hibban. Al Isma’ili berkata, “Riwayat ini shahih memenuhi persyaratan Imam Bukhari”, demikian yang beliau katakan. Seakan-akan Al Isma’ili belum menemukan kelemahannya, dimana para ahli hadits telah berbeda pendapat bahwa Az-Zuhri telah mendengamya dari Sabal.

Benar, Abu Daud dan Khuzaimah juga meriwayatkan dari Abu Hazim dari Sabal, tapi jalur periwayatan ini juga memiliki kelemahan yang disebutkan oleh lbnu Abi Hatim. Akan tetapi secara umum jalur periwayatan tersebut bisa dijadikan dalil dan (riwayat tersebut) jelas-jelas untuk menghapuskan hukum yang ada dalam hadits Utsman. Di samping itu, hadits yang mewajibkan mandi meskipun tidak keluar mani adalah lebih kuat daripada hadits “Air (mandi) karena sebab air (keluar mani)“, karena yang pertama adalah ucapan langsung sedang hadits yang tidak mewajibkan mandi meskipun tidak keluar mani adalah basil pemahaman (interpretasi) terhadap hadits itu. Atau kemungkinan hadits kedua ini mengandung makna tekstual, namun konteks hadits yang pertama lebih tegas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 567 – Kitab Waktu-waktu Shalat

lbnu Abi Syaibah dan lainnya meriwayatkan dari lbnu Abbas, bahwa haditsالْمَاء مِنْ الْمَاءِ“Air (mandi) kerena air (keluar mani)” khusus untuk orang yang mimpi bersetubuh. Ini adalah penafsiran yang me­ngompromikan antara kedua hadits tersebut tanpa ada pertentangan.

Catatan Penting

Pada perkataan beliau, الْمَاء مِنْ الْمَاءِ “air (mandi) karena air (keluar mani)” terdapat gaya bahasajinas tam (kesamaan yang sempuma) dalam ilmu balaghah. Maksud air yang pertama adalah “air mandi”, dan air yang kedua adalah “air mani”.

Imam Syafi’i menyebutkan, bahwa kata “junub” dalam bahasa Arab berarti jima’ (bersetubuh) meskipun tidak keluar mani. Jika dikatakan si fulan junub karena Fulanah, berarti ia telah berhubungan badan dengannya walaupun tidak sampai keluar mani. Imam syafi’i juga berkata, “Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa zina yang mendapat hukuman adalah hubungan badan walaupun tidak mengeluarkan mani.”

Ibnu Arabi berkata, “Kewajiban mandi karena hubungan dan keluamyamani adalah seperti kewajiban berwudhu karena menyentuh kemaluan dan buang air kecil. Keduanya berada pada sisi yang saling berhadapan, baik dari segi dalil maupun illat (dasar argumentasi).” Wallahu a ‘lam.

M Resky S