Hadits Shahih Al-Bukhari No. 286-287 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 286-287 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Wanita Haid Mencuci Kepala Suaminya Serta Menyisir Rambutnya” kedua hadis ini menjelaskan tentang Aisyah yang mengalami haid dan beliau menyisir rambut Rasulullah saw. Sedang Nabi saw ada di masjid dia mendekatkan kepalanya ke Aisyah yang berada di kamar agar Aisah dapat menyisir rambut beliau saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 495-497.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 286

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin ‘Urwah] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] berkata, “Aku pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara saat itu aku sedang haid.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 287

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّهُ سُئِلَ أَتَخْدُمُنِي الْحَائِضُ أَوْ تَدْنُو مِنِّي الْمَرْأَةُ وَهِيَ جُنُبٌ فَقَالَ عُرْوَةُ كُلُّ ذَلِكَ عَلَيَّ هَيِّنٌ وَكُلُّ ذَلِكَ تَخْدُمُنِي وَلَيْسَ عَلَى أَحَدٍ فِي ذَلِكَ بَأْسٌ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّهَا كَانَتْ تُرَجِّلُ تَعْنِي رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حَائِضٌ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَئِذٍ مُجَاوِرٌ فِي الْمَسْجِدِ يُدْنِي لَهَا رَأْسَهُ وَهِيَ فِي حُجْرَتِهَا فَتُرَجِّلُهُ وَهِيَ حَائِضٌ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 526-529 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada mereka, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Hisyam bin ‘Urwah] dari [‘Urwah], bahwa dia ditanya, “Apakah wanita yang sedang haid boleh melayani aku, atau berdekatan denganku sedangkan dia junub?” ‘Urwah lalu menjawab, “Bagiku semua itu mudah, dan setiap dari mereka boleh untuk membantuku, dan seseorang tidak berdosa karena hal itu. [‘Aisyah] pernah mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah menyisir rambut kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan haid. Saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di sisi masjid, beliau mendekatkan kepalanya kepada Aisyah yang berada di dalam kamar dan dalam keadaan haid untuk menyisir rambut kepalanya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 182 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: Hadits yang disebutkan dalam bab ini sangat sesuai dengan judul bab yang berkenaan dengan menyisir rambut, lalu diikutkan setelah itu masalah mencuci kepala berdasarkan qiyas (analogi). Atau sebagai isyarat terhadap jalur hadits yang akan disebutkan berikut pada bab “Bercumbu dengan wanita haid” dimana disebutkan sccara tegas tentang wanita haid mencuci rambut suaminya. Hal ini merupakan ketcrangan bahwa badan wanita haid adalah suci, dan haid tidak mencegah suaminya untuk bersentuhan dengannya.

مُجَاوِرٌ (Menetap), maksudnya i’tikaf. Penafsiran kata mujawirundengan i’tikaf disebutkan secara tekstual dalam naskah Ash-Shaghani yang asli. Adapun kamar Aisyah menempel dengan dinding masjid.

Dalam riwayat ini, Urwah telah menyamakan junub dengan haid atas dasar qiyas. Hubungan antara keduanya cukup jelas, sebab kotoran haid jauh lebih kuat dibanding junub, sebagaimana beliau mengikutkan hukum berkhidmat (pelayanan) dengan masalah menyisir rambut.

Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan badan wanita haid adalah suci, demikian pula dengan air liurnya. Di samping itu, orang yang sedang i tikaf tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri dan segala hal yang menuju ke arah itu. Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh masuk masjid.

Baca Juga:  Hadits Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman, di Atas Menara Putih

lbnu Baththal berkata, “Hadits ini juga menjadi bantahan terhadap Imam Syafi’i yang mengatakan, bahwa bersentuhan dengan wanita dapat membatalkan wudhu.” Akan tetapi dalam hadits ini tidak ada indikasi yang menunjukkan hal itu, sebab dalam i’tikaf tidak disyaratkan wudhu. Dalam hadits tersebut juga tidak ditemukan keterangan, bahwa beliau SAW melakukan shalat setelah itu. Meskipun dikatakan bahwa beliau SAW melakukan shalat setelah disisir oleh Aisyah (tetap tidak menjadi dalil bahwa bersentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu -penerj), karena menyentuh rambut tidaklah membatalkan wudhu. Wallahu a ‘lam.

M Resky S