Hadits Shahih Al-Bukhari No. 296-297 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 296-297 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mencuci Darah Haid” hadis ini menjelaskan tentang pertanyaan seorang wanita kepada Rasulullah saw tentang pakaian yang terkena darah haid. Rasulullah saw menyuruhnya agar mencucinya dan memercikinya dengan air kemudian barulah pakaian tersebut bisa digunakan untuk salat. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 521-523.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 296

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلَتْ امْرَأَةٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا إِذَا أَصَابَ ثَوْبَهَا الدَّمُ مِنْ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنْ الْحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisam bin ‘Urwah] dari [Fatimah binti Al Mundzir] dari [Asma’ binti Abu Bakar Ash Shiddiq] berkata, “Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, katanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu bila seorang dari kami bajunya terkena darah haid. Apa yang harus dilakukannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab: “Jika darah haid mengenai pakaian seorang dari kalian, maka hendaklah ia bersihkan darah yang mengenainya, lalu hendaklah ia percikkan air padanya, kemudian hendaklah ia shalat dengannya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 234 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: (Mencuci darah haid). Judul bab ini lebih spesifik daripada judul bab pada kitab wudhu, yaitu bab mencuci darah. Hadits Asma’ ini telah dibahas pada bab tersebut, dimana Imam Bukhari menukil dari jalur Yahya Al Qaththan dari Hisyam (sementara di sini Imam Bukhari menukil dari jalur Malik dari Hisyam -penerj). Para perawi di sini sama seperti perawi hadits terdahulu, dimana semuanya adalah ulama-ulama Madinah kecuali guru Imam Bukhari (Abdullah bin Yusuf).

Hadits ini mengandung banyak faidah, seperti yang telah disebut­kan. Di samping itu, hadits ini juga menunjukkan bolehnya seorang wanita menanyakan perkara yang tabu untuk disebutkan, atau menyebut secara transparan hal-hal yang tidak layak bila kondisinya mengharuskan. Demikian juga bahwa darah haid sarna dengan darah lainnya dalam hal kewajiban untuk mencucinya, serta keterangan disukainya mengerik najis yang kering agar mudah dicuci.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 443-444 – Kitab Shalat

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 297

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ ثُمَّ تَقْتَرِصُ الدَّمَ مِنْ ثَوْبِهَا عِنْدَ طُهْرِهَا فَتَغْسِلُهُ وَتَنْضَحُ عَلَى سَائِرِهِ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [‘Amru bin Al Harits] dari [‘Abdurrahman bin Al Qasim] bahwa ia menceritakan kepadanya dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] berkata, “Salah seorang dari kami mengalami haid, kemudian saat telah suci darah tersebut ia bersihkan, kemudian kain tersebut ia cuci dan bersihkan, kemudian ia shalat dengan menggunakan kain tersebut.”

Keterangan Hadis: كَانَتْ إِحْدَانَا (Biasanya salah seorang di antara kami), maksudnyasalah seorang di antara istri-istri Nabi SAW. Keterangan ini dapat dipahami bahwa mereka melakukan hal itu pada saat Nabi SAW masih hidup. Dengan demikian, hadits ini dapat disejajarkan dengan hadits yangberasal langsung dari Nabi SAW (marfu’). Pernyataan ini lebih diperkuat lagi oleh hadits Asma’ yang telah disebutkan di atas.

lbnu Baththal berkata, “Hadits Aisyah menafsirkan hadits Asma’, dan yang dimaksud dengan menyiram pada hadits Asma’ adalah men­cuci. Adapun perkataan Aisyah, ‘Dan menyiramkan air ke seluruh darah itu’ hal ini dilakukan untuk menghindari rasa was-wasa, sebab dari konteks hadits itu sendiri telah dipahami bahwa beliau mencuci darah secara keseluruhan dan bukan hanya sebagiannya. Adapun perkataan beliau, ‘Kemudian ia shalat dengan menggunakan pakaian tersebut’, merupakan isyarat akan larangan shalat dengan menggunakan pakaian yang najis.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 519 – Kitab Waktu-waktu Shalat

ثُمَّ تَقْتَرِصُ الدَّمَ (Lalu mengerik darah ), yakni menghilangkan darah tersebut dengan ujung jarinya.

عِنْدَ طُهْرِهَا (Pada saat ia telah suci). Demikian lafazh yang terdapatdalam sebagian besar riwayat, sementara dalam naskah riwayat Al Mustamli dan Al Hamawi disebutkan, عِنْدَ طُهُرِهِ (Pada saat hendakmembersihkan kain). Dari sini diperoleh keterangan bolehnya membiarkan najis melekat di pakaian pada saat tidak ada keharusan untuk membersihkannya.

M Resky S