Hadits Shahih Al-Bukhari No. 298-300 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 298-300 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “I’tikaf bagi Wanita Mustahadhah” hadis berikut mengandung keterangan bolehnya seorang wanita mustahadhah berdiam dalam masjid, serta sahnya shalat dan i’tikaf yang ia lakukan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Boleh pula wanita itu tinggal di masjid meski berhadats selama darahnya tidak mengotori masjid. Termasuk dalam hal ini adalah bolehnya seorang yang senantiasa berhadats untuk berdiam diri di masjid serta orang yang menderita Iuka ringan. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 524-528.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 298

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَكَفَ مَعَهُ بَعْضُ نِسَائِهِ وَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ تَرَى الدَّمَ فَرُبَّمَا وَضَعَتْ الطَّسْتَ تَحْتَهَا مِنْ الدَّمِ وَزَعَمَ أَنَّ عَائِشَةَ رَأَتْ مَاءَ الْعُصْفُرِ فَقَالَتْ كَأَنَّ هَذَا شَيْءٌ كَانَتْ فُلَانَةُ تَجِدُهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin ‘Abdullah] dari [Khalid] dari [‘Ikrimah] dari [‘Aisyah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah beri’tikaf bersama dengan sebagian isteri-isterinya, sementara saat itu ia sedang mengalami istihadlah dan bisa melihat adanya darah (yang keluar). Dan kadang diletakkan sebuah baskom di bawahnya lantaran darah tersebut. Dan Ikrimah mengklaim bahwa ‘Aisyah melihat cairan berwarna kekuningan, lalu ia berkata, “Seakan ini adalah sesuatu yang pernah dialami oleh fulanah.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 299

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ فَكَانَتْ تَرَى الدَّمَ وَالصُّفْرَةَ وَالطَّسْتُ تَحْتَهَا وَهِيَ تُصَلِّي

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai’] dari [Khalid] dari [‘Ikrimah] dari [‘Aisyah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah beri’tikaf bersama salah seorang dari isterinya. Ia melihat ada darah dan cairan berwarna kekuningan, lalu di bawahnya diletakkan baskom sementara ia tetap mengerjakan shalat.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 300

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ بَعْضَ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ اعْتَكَفَتْ وَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu’tamir] dari [Khalid] dari [‘Ikrimah] dari [‘Aisyah] berkata, “Sebagian Ummul Mukminin melakukan iktikaf sementara mereka mengeluarkan darah istihadlah.”

Keterangan Hadis: بَعْض نِسَائِهِ (Sebagian wanita-wanitanya). Ibnu Al Jauzi berkata,   “Kami tidak mengetahui ada di antara istri-istri Nabi SAW yang mengalami istihadhah.” Lalu beliau menambahkan, “Makna yang dapat dipahami dari hadits ini bahwa maksud perkataan Aisyah, ‘Sebagian dari wanita-wanitanya’ adalah wanita-wanita yang memiliki keterikatan dengan Rasulullah SAW. Yang dirnaksud adalah Urnrnu Habibah binti Jahsy, saudara perernpuan Zainab binti Jahsy (istri Nabi SAW -penerj.).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 560 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Saya (lbnu Hajar) katakan, “Penafsiran lbnu Al Jauzi di atas tidak dapat diterirna berdasarkan lafazh yang ada pada riwayat kedua, اِمْرَأَة مِنْ أَزْوَاجه (Salah seorang di antara istri-istri Rasulullah SAW). Sernentara lafazh ini telah disebutkan oleh Al Hurnaidi langsung setelah riwayat yang pertarna, oleh sebab itu saya tidak rnengerti rnengapa lbnu Al Jauzi tidak rnernperhatikannya.

Demikian pula pada riwayat ketiga disebutkan, بَعْض أُمَّهَات الْمُؤْمِنِينَ (Sebagian daripada ummahatul mukminin). Di sarnping itu, rnerupakan hal yang rnustahil bahwa wanita yang melakukan i’tikaf bersarna Rasulullah SAW adalah bukan istrinya meski wanita itu rnasih rnerniliki keterikatan dengan beliau SAW.

Telah dinukil oleh Ibnu Abdil Barr bahwa anak-anak perernpuan Jahsy ada tiga orang, sernuanya mengalami istihadhah. Masing-masing adalah Zainab (istri Rasulullah SAW), Hamnah (istri Thalhah) dan

Ummu Habibah (istri Abdurrahman bin Aut). Adapun yang disebut terakhir ini adalah yang paling masyhur di antara saudara-saudaranya dalam perihal istihadhah, sebagaimana yang akan disebutkan.

Disebutkan oleh Abu Dawud rnelalui jalur periwayatan Sulaiman bin Katsir dari Az-Zuhri dari Aisyah, ia berkata, “Zainab binti Jahsy rnengalami istihadhah, maka N abi SAW bersabda kepadanya, اِغْتَسِلِي لِكُلِّ صَلَاة (Mandilah setiap kali hendak shalat). Demikian pula yang disebutkan dalam naskah kitab Al Muwaththa’ bahwa Zainab binti Jahsy rnengalami istihadhah. Lalu lbnu Abdil Barr menegaskan bahwa yang demikian itu merupakan kekeliruan, sebab dijelaskan bahwa Zainab adalah istri Abdurrahrnan bin Auf. Padahal istri Abdurrahman bin Auf adalah Ummu Habibah binti Jahsy.

Syaikh karni, Al Imam Al Balqini berkata, “Keterangan ini dapat dipaharni bahwa Zainab binti Jahsy pemah mengalami istihadhah pada masa tertentu, berbeda dengan saudara perernpuannya dimana istihadhah­nya berlangsung secara terus menerus.” Saya (lbnu Hajar) katakan, .. Demikian pula pernaharnan yang harus diterapkan sehubungan dengan keterangan yang akan saya sebutkan, bahwa Saudah dan Ummu Salamah juga mengalami istihadhah, wallahu a ‘lam.”

Aku telah membaca dalam tulisan Mughlathai sekitar pembahasan tentang wanita-wanita yang mengalami istihadhah pada zaman Nabi SAW, dimana disebutkan, “Saudah binti Zam’ah, seperti disebutkan oleh Al Ala’ bin Al Musayyab dari Al Hakam dari Abu Ja’far bin Muhammad bin Ali bin Al Husain, barangkali Saudah yang dimaksud dalam hadits di atas.” Saya (Ibnu Hajar) katakan, “Keterangan di atas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud tanpa menyebut nama perawinya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan

Al Baihaqi menyebutkan bahwa Ibnu Khuzaimah telah menukil hadits tersebut beserta silsilah periwayatannya. Namun menurut saya hadits tersebut berstatus mursal, karena Abu Ja’far adalah tabi’in lalu beliau tidak menyebutkan dari siapa ia menerima riwayat tersebut.”

Saya membaca pula dalam kitab Sunan oleh Sa’id bin Manshur, “Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ibrahim, telah men­ceritakan kepada kami Khalid (Al Hadzdza ‘) dari Ikrimah bahwasanya salah seorang wanita di antara istri-istri Nabi SAW beri’tikaf sedang ia dalam keadaan haid.” Beliau berkata pula, “Pada kali yang lain, Khalid menceritakan kepada kami dari Ikrimah bahwa Ummu Salamah pemah beri’tikaf dalam keadaan istihadhah dan terkadang beliau menaruh bejana kecil di bawah kakinya.” Aku katakan, “Keterangan dalam riwayat inilah yang paling tepat untuk menafsirkan siapa yang dimaksud oleh hadits pada bab di atas, karena sumbemya sama.”

Riwayat di atas telah disebutkan secara mursal oleh Isma’il bin Aliyah dari Ikrimah, lalu disebutkan secara bersambung sampai kepada Aisyah oleh Khalid Ath-Thahhan dan Yazid bin Zurai’ serta selain keduanya, dengan menyebutkan Aisyah. Adapun Imam Bukhari lebih mendukung riwayat yang silsilah periwayatannya bersambung (maushul), oleh sebab itu beliau menukilnya. Hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dari Isma’il bin Aliyah sebagaimana dinukil oleh Sa’id bin Manshur tanpa menyebut Ummu Salamah, wallahu a ‘lam.

فُلَانَة (Si fulanah). Secara lahiriah yang beliau maksudkan adalah wanita yang disebutkannya pada riwayat sebelumnya. Lalu saya lihat pada catatan kaki naskah Shahih Bukhari yang dinukil dari Abu Dzar, dimana disebutkan, “Yang dimaksud dengan fulanah di sini adalah Ramlah, ibu Habibah binti Abu Sufyan.” Apabila keterangan ini akurat, maka ini merupakan pandangan ketiga dalam menafsirkan wanita yang dimaksud dalam hadits Aisyah di atas.

Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Ibnu Al Jauzi bahwa tidak ada di antara istri Nabi SAW yang mengalami istihadhah, maka telah diriwayatkan bahwa Zainab binti Ummu Salamah mengalami istihadhah. Riwayat ini dinukil oleh Al Baihaqi dan Al Isma’ili dalam kitab kumpulan hadits Yahya bin Abu Katsir. Akan tetapi riwayat yang ada dalam Sunan Abu Dawud merupakan kisah Zainab tentang seorang wanita selain dirinya. Nampaknya keterangan ini lebih tepat, sebab Zainab di zaman beliau SAW masih kecil dan Nabi SAW menikahi ibunya pada tahun ketiga hijrah pada saat itu Zainab belum disapih.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 289 – Kitab Haid

Di antara wanita yang mengalami istihadhah di masa itu adalah Asma’ binti Umais seperti diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari riwayat Suhail bin Abu Shalih dari Az-Zuhri dari U rwah dari Asma’.

Saya (Ibnu Hajar) katakan, “Riwayat yang terakhir ini disebutkan dalam Sunan Abu Dawud tanpa kepastian, apakah yang dimaksud adalah Asma’ atau Fathimah binti Abu Hubaisy dimana kedua wanita ini juga memiliki keterikatan dengan Nabi SAW. Sebab Zainab adalah anak tiri beliau SAW, sedangkan Asma’ saudara perempuan seibu Maimunah (istri Nabi SAW).

Demikian pula halnya dengan Hamnah dan Ummu Habibah, masing-masing memiliki keterikatan dengan Nabi SAW dan hadits keduanya tercantum dalam Sunan Abu Dawud. Salah satu dari ketujuh wanita yang telah disebutkan di atas itulah yang mungkin dimaksud oleh perkataan Aisyah, “Salah seorang di antara kami”.

Adapun sahabat-sahabat wanita yang juga mengalami istihadhah di masa Nabi SAW selain yang disebutkan di antaranya adalah Sahlah binti Suhail (riwayat Abu Dawud), Asma binti Mirtsad (riwayat Al Baihaqi dan selainnya), Badiyah binti Ghailan (riwayat lbnu Mandah) dan Fathimah binti Abi Hubaisy sebagaimana kisahnya dituturkan oleh Aisyah dalam kitab Shahihain. Lalu tercantum dalam kitab Sunan Abu Dawud dari Fathimah binti Qais, maka sebagian ulama mengira yang dimaksud adalah Fathimah yang berkebangsaan Quraisy dari suku Fihr.

Namun yang benar beliau adalah Fathimah binti Hubaisy, dan nama dari Abu Hubaisy adalah Qais. Keempat wanita ini telah melengkapi jumlah terdahulu hingga mencapai sepuluh wanita dengan menghapus nama Zainab binti Abu Salamah.

Hadits di atas mengandung keterangan bolehnya seorang wanita mustahadhah berdiam dalam masjid, serta sahnya shalat dan i’tikaf yang ia lakukan. Boleh pula wanita itu tinggal di masjid meski berhadats selama darahnya tidak mengotori masjid. Termasuk dalam hal ini adalah bolehnya seorang yang senantiasa berhadats untuk berdiam diri di masjid serta orang yang menderita Iuka ringan.

M Resky S