Hadits Shahih Al-Bukhari No. 304-305 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 304-305 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mandi (Suci) dari Haid” dan “Wanita Menyisir Rambutnya Setelah Mandi (suci) dari Haid”  hadis ini menjelaskan tentang pertanyaan seorang wanita Anshar kepada Rasulullah saw tentang tatcara mandi haid. Hadis ini memberi keterangan tentang cara mandi haid sesuai tuntunan agama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadis berikutnya menjelaskan tentang ibadah haji Aisyah yang terhalang akibat haid. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 537-540.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 304

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ أُمِّهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ أَغْتَسِلُ مِنْ الْمَحِيضِ قَالَ خُذِي فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَوَضَّئِي ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَحْيَا فَأَعْرَضَ بِوَجْهِهِ أَوْ قَالَ تَوَضَّئِي بِهَا فَأَخَذْتُهَا فَجَذَبْتُهَا فَأَخْبَرْتُهَا بِمَا يُرِيدُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibunya] dari [‘Aisyah], “Seorang wanita Anshar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bagaimana caranya aku bersuci dari haid?” Beliau lalu menjawab: “Ambillah sepotong kapas yang diberi wewangian lalu bersihkanlah tiga kali.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa malu lalu memalingkan mukanya, atau beliau mengatakan: “Berwudlulah dengan kapas itu.” Aku lalu tarik wanita itu dan aku terangkan apa yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 261 – Kitab Mandi

Keterangan Hadis: فَتَوَضَّئِي ثَلَاثًا (Bersihkanlah sebanyak 3 kali) Lafazh ثَلَاثًا (sebanyak 3 kali) ada kemungkinan berhubungan dengan lafazh تَوَضَّئِي (bersihkanlah), yakni ulangilah perbuatan itu hingga 3 kali. Ada pula kemungkinan lafazh ini berhubungan dengan lafazh قال (berkata), yakni beliau SAW mengucapkan lafazh itu sebanyak 3 kali.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 305

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ أَهْلَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَكُنْتُ مِمَّنْ تَمَتَّعَ وَلَمْ يَسُقْ الْهَدْيَ فَزَعَمَتْ أَنَّهَا حَاضَتْ وَلَمْ تَطْهُرْ حَتَّى دَخَلَتْ لَيْلَةُ عَرَفَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ لَيْلَةُ عَرَفَةَ وَإِنَّمَا كُنْتُ تَمَتَّعْتُ بِعُمْرَةٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَمْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ فَفَعَلْتُ فَلَمَّا قَضَيْتُ الْحَجَّ أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ لَيْلَةَ الْحَصْبَةِ فَأَعْمَرَنِي مِنْ التَّنْعِيمِ مَكَانَ عُمْرَتِي الَّتِي نَسَكْتُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma’il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [‘Urwah] bahwa [‘Aisyah] berkata, “Aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji Wada’. Dan aku adalah di antara orang yang melaksanakannya dengan cara tamattu’ namun tidak membawa hewan sembelihan.” Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami haid dan belum bersuci hingga tiba malam ‘Arafah. Maka ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini adalah malam ‘Arafah sedangkan aku melaksanakan tamattu’ dengan Umrah lebih dahulu?” Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Urai dam sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu.” Aku lalu laksanakan hal itu. Setelah aku menyelesaikan haji, beliau memerintahkan ‘Abdurrahman pada malam hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk melakukan Umrah buatku dari Tan’im, tempat dimana aku mulai melakukan manasikku.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 147 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: وَامْتَشِطِي (Dan sisirlah ). Dalam lafazh ini tidak ada dalil yang mendukung judul bab, demikian dikatakan oleh Ad-Dawudi dan orang­orang yang sepaham dengannya. Mereka mengatakan, “Sebab perintah beliau SAW terhadap Aisyah agar menyisir rambut adalah untuk ihram, sementara saat itu Aisyah dalam keadaan haid dan bukan pada waktu mandi.” Jawaban untuk pemyataan ini dikatakan, “Ihram haji membutuh­kan mandi, karena mandi merupakan sunah ihram.”

Sementara itu perintah untuk mandi telah disebutkan secara tegas dalam jalur periwayatan lain terhadap hadits ini seperti dinukil oleh Imam Muslim dari jalur Abu Zubair dari Jabir dengan lafazh, “Mandilah kemudian ihramlah untuk haji.” Maka di sini Imam Bukhari kembali melakukan kebiasaannya yang membuat judul bab sesuai dengan lafazh yang terdapat pada sebagian jalur periwayatan hadits, meski lafazh tersebut tidak terdapat pada hadits yang disebutkannya.

Ada kemungkinan maksud Ad-Dawudi dengan perkataan “Bukan pada saat Aisyah RA mandi”, yakni mandi (suci) dari haid, dan beliau tidak bermaksud menafikan adanya mandi secara mutlak. Adapun yang menyebabkan beliau berpendapat seperti itu adalah apa yang disebutkan dalam kitab Shahihain bahwa Aisyah telah suci dari haidnya pada hari kurban, maka beliau RA tidak mandi pada hari Arafah kecuali untuk ihram.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 43 – Kitab Iman

Adapun yang tersebut dalam Shahih Muslim dari jalur Mujahid dari Aisyah, yang menyebutkan bahwa beliau mengalami haid di Sarif lalu bersuci di Arafah, dapat dipahami sebagai mandi untuk ihram. Hal ini sebagai upaya untuk memadukan antara dua riwayat yang ada.

Apabila terbukti bahwa mandi yang dilakukan oleh Aisyah saat itu adalah untuk ihram, maka diperoleh pula dalil bagi judul bab secara implisit. Sebab apabila boleh menyisir saat mandi ihram yang hukumnya hanya sunah, tentu menyisir saat mandi karena haid yang hukumnya wajib lebih dipcrbolehkan lagi.

أَمَرَ عَبْد الرَّحْمَن (Memerintahkan Abdurrahman), yakni putra Abu Bakar Ash-shiddiq (Saudara Aisyah -ed.). Adapun yang dimaksud dengan malam hashbah adalah malam dimana mereka berkemah di tempat bemama muhashshab, yakni tempat yang mereka singgahi setelah keluar dari Mina di luar wilayah Makkah.

M Resky S