Hadits Shahih Al-Bukhari No. 34 – Kitab Iman

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No.34 – Kitab Iman ini, menerangkan muslim yang paling utama adalah muslim yang mampu melaksanakan semua kewajibannya untuk memenuhi hak-hak Allah dan hak-hak sesamanya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Iman. Halaman 163-164.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu’aib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Zanad] dari [Al A’raj] dari [Abu Hurairah] berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menegakkan lailatul qodar karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.

Keterangan Hadis: Setelah Imam Bukhari menjelaskan tanda-tanda kemunafikan dan keburukannya, beliau kembali menyebutkan tanda-tanda keimanan dan kebaikannya, karena pembicaraan tentang hal-hal yang berkaitan dengan iman adalah tujuan utama dari kitabnya.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa shalat pada lailatul qadar, shalat pada malam Ramadhan dan melaksanakan puasa Ramadhan adalah sebagian dari iman. Beliau menyampaikan ketiga hal tersebut dari Abu Hurairah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 259 – Kitab Mandi

Dalam hadits tentang lailatul qadar, beliau menggunakan bentuk mudhari’ (kata kerja bentuk sekarang) pada kalimat syaratnya dan menggunakan bentuk madhi (kata kerja bentuk lampau) pada kalimat jawabnya. Berbeda dengan perawi-perawi lainnya yang menggunakan bentuk madhi pada kedua kalimat tersebut.

Dalam hal ini Al Karmani berkata, “Hal itu disebabkan karena melaksanakan shalat dan puasa pada bulan Ramadhan merupakan ibadah yang pasti, sedangkan shalat pada malam qadar tidak dapat dipastikan, sehingga Imam Bukhari menggunakan bentuk mudhari’.”

Sedangkan ulama-ulama lainnya berkata, “Menggunakan bentuk madhi ketika mengungkapkan balasan (pahala) merupakan isyarat akan terwujudnya hal tersebut. Hal ini sama dengan firman Allah, “Ataa amrullah. ”

Para ahli nahwu Kufah dan Basrah berbeda pendapat dalam kasus penggunaan bentuk mudhari’ pada kalimat syarat dan bentuk madhi pada kalimat jawab. Ada sebagian ulama yang melarang dan ada yang membolehkannya.

Dalil mereka adalah firman Allah, إِنْ نَشَأْ نُنَزِّل عَلَيْهِمْ مِنْ السَّمَاء آيَة فَظَلَّتْJika Kami kehendaki niscaya Kami menurunkan kepada mereka mukjizat dari langit… ” karena Firman-Nya “fa zhallat” dalam bentuk madhi (kata kerja bentuk lampau) dan kata tersebut mengikuti jawabu syarth. Mereka juga berargumentasi dengan hadits ini, dan menurut saya dalam argumentasi mereka ada yang harus diperhatikan, dan saya menduga bahwa hal tersebut dari perawi. Karena riwayat tersebut berasal dari Abu Hurairah dengan menggunakan lafazh mudhari’, baik pada kalimat syarat maupun jawabnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 555-558 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Imam An-Nasa’i telah meriwayatkan hadits tersebut dari Muhammad bin Ali bin Maimun dari Abu Yamani, guru Imam Bukhari tanpa ada perbedaan antara kalimat syarat dan jawabnya, akan tetapi ia berkata, “man yaqum lailatal qadri yughfaru lahu (Barangsiapa yang mengerjakan shalat pada lailatul qadar, maka ia akan diampuni).”

Kemudian diriwayatkan pula dari Abu Nu’aim dalam kitabnya dari Sulaiman (Ath-Thabrani) dari Ahmad bin Abdul Wahab bin Najd dari Abu Yaman, dan terdapat penambahan dalam lafazhnya dibanding dua riwayat sebelumnya, yaitu lafazh, “laa yaquumuu ahadukum lailatal qadri fayuwaafiquha imaanan wahtisaaban illa ghafarallaahu lahu ma taqaddama min dzanbihl (Barangsiapa yang bangun dan berdiri pada malam qadar dengan keimanan dan mengharapkan ridha Allah maka Allah akan mengampuni dosanya). “

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 466-467 – Kitab Shalat

Dalam hadits tersebut, lafazh “fayuwafiquha” adalah tambahan yang berfungsi sebagai keterangan. Karena balasan itu diberikan kepada orang yang bangun pada malam qadar (lailatul qadar), sedangkan maksud dari bangun pada malam qadar adalah melaksanakan ibadah pada malam itu. Dari sini jelaslah, bahwa para perawi menyampaikan hadits tersebut dengan maknanya, karena sumbernya adalah satu. Pembahasan tentang lailatul qadar dan puasa Ramadhan akan dijelaskan pada kitab shiyam (puasa), Insya Allah.

M Resky S