Hadits Shahih Al-Bukhari No. 341-344 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 341-343 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat Dengan Mengenakan Sehelai Pakaian dan Menyelimutkannya” hadis-hadis ini menjelaskan tentang praktek salat yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw dengan mengenakan sehelai kain saja, dan salat itu juga dilakukan di rumah beliau. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 29-33.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 341

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ قَدْ خَالَفَ بَيْنَ طَرَفَيْهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ubaidullah bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin ‘Urwah] dari [Bapaknya] dari [‘Umar bin Abu Salamah], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan mengenakan satu kain yang diikatkan pada kedua sisinya.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 342

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ قَدْ أَلْقَى طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [‘Umar bin Abu Salamah] bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di rumah Ummu Salamah dengan mengenakan satu kain yang kedua sisinya digantungkan pada kedua pundaknya.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 343

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُشْتَمِلًا بِهِ فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ وَاضِعًا طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ubaid bin Isma’il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] bahwa [‘Umar bin Abu Salamah] mengabarkan kepadanya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di rumah Ummu Salamah dengan mengenakan satu kain yang menutupi seluruh badannya yang diletakkan pada kedua pundaknya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 635 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: Hadits-hadits terdahulu secara umum berbicara tentang kebolehan shalat memakai satu pakaian, maka dalam bab ini akan diterangkan bahwa perbuatan demikian khusus pada kondisi sulit atau sekedar memberi penjelasan mengenai kebolehannya.

مُشْتَمِلًا بِهِ (Seraya berselimut dengannya) lbnu Baththal berkata, “Faidah menyelimutkan pakaian seperti tersebut dalam hadits adalah, agar orang yang sedang shalat tidak melihat auratnya sendiri di saat rukuk dan pakaian tidak terjatuh waktu rukuk maupun sujud.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 344

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ فُلَانَ ابْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَاكَ ضُحًى

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il bin Abu Uwais] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Abu An Nadlar] mantan budak ‘Umar bin ‘Abdullah bahwa [Abu Murrah] mantan budak Ummu Hani’ binti Abu Thalib mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Ummu Hani’ binti Abu Thalib] berkata, “Aku berkunjung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembebasan Makkah, aku dapati beliau mandi sementara Fatimah, puteri beliau menutupinya dengan tabir.” Ummu Hani’ binti Abu Thalib berkata, “Aku lantas memberi salam kepada beliau, lalu beliau bertanya: “Siapakah ini?” Aku menjawab, “Aku Ummu Hani’ binti Abu Thalib.” Lalu beliau bertanya, “Selamat datang wahai Ummu Hani’.” Setelah selesai mandi beliau shalat delapan rakaat dengan berselimut pada satu baju. Setelah selesai shalat aku berkata, “Wahai Rasulullah, anak ibuku mengatakan dia telah membunuh seseorang dan aku telah memberi ganti rugi kepada seseorang yakni Abu Hubairah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kami telah setuju apa yang engkau berikan wahai Ummu Hani’!” Ummu Hani’ berkata, “Saat itu adalah waktu dluha.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 228-229 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: Pembicaraan bagian awal hadits ini telah dibahas dalam kitab “mandi” bab “menutup diri”. Demikian pula akan disinggung kembali pada pembahasan tentang shalat Dhuha.

Adapun tujuan disebutkannya riwayat yang dimaksud di tempat ini, karena dalam riwayat maushul di atas, Ummu Hani’ menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menyelimutkan pakaian adalah menyelempangkan kedua sisinya pada kedua bahu seperti yang telah disebutkan dalam riwayat mu ‘allaq. Dengan demikian, penafsiran riwayat sebelumnya sesuai dengan judul bab.

زَعَمَ ابْنُ أُمِّي (putra ibuku mengaku) Beliau adalah Ali bin Abu Thalib. Dalam riwayat Al Hamawi dikatakan, “Putra bapakku.” Riwayat ini shahih dari segi makna, karena Ali adalah saudara laki-lakinya.

فُلَانَ ابْنَ هُبَيْرَةَ (Fulan bin Hubairah) Dalam riwayat Imam Ahmad dan Thabrani melalui jalur lain dari Abu Murrah dari Ummu Hani’ dikatakan, “Aku telah memberi perlindungan kepada dua orang keluargaku.” Abu Abbas bin Syuraih serta ulama lainnya berkata, “Keduanya adalah Ja’dah bin Hubairah dan seorang laki-laki lain berasal dari Bani Makhzum. Keduanya termasuk orang-orang yang menghadang Khalid bin Walid dan tidak mendapatkan suaka. Maka Ummu Hani’ memberi perlindungan kepada keduanya, karena mereka termasuk keluarga beliau.”

Sementara Ibnu Al Jauzi berkata, ”Apabila putra Hubairah termasuk salah satu dari kedua orang itu. maka dia adalah Ja’dah.” Ja’dah termasuk orang-orang yang sempat melihat Nabi SAW, namun dia tidak termasuk sahabat. Dari segi riwayat, beliau termasuk kelompok tabi’in menurut Imam Bukhari, Ibnu Hibban dan selain keduanya.

Bagaimana mungkin orang yang masih kecil seperti itu sudah melakukan peperangan pada saat penaklukan kota Makkah. sehingga membutuhkan jaminan keamanan? Kemudian apabila orang yang dimaksud adalah putra Ummu Hani,’ niscaya Ali tidak akan menaruh perhatian untuk membunuhnya. Sebab, Ummu Hani’ telah memeluk Islam dan suaminya melarikan diri dengan meninggalkan anaknya bersama Ummu Hani’. Sementara lbnu Abdul Barr menyebutkan kemungkinan yang dimaksud adalah putra Hubairah dari istrinya yang lain. Namun beliau menukil pula keterangan ahli nasab, dimana mereka tidak menyebutkan adanya putera lain bagi Hubairah selain dari Ummu Hani’.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 351 – Kitab Shalat

Ibnu Hisyam dalam kitab Tahdzib Sirah menyatakan dengan tegas, bahwa kedua orang yang diberi perlindungan oleh Ummu Hani’ adalah Al Harits bin Hisyam dan Zuhair bin Abu Umayyah, keduanya berasal dari suku Makhzum. Lalu Al Azraqi menukil hadits Ummu Hani’ ini dengan sanad yang di dalamnya terdapat Al Waqidi, bahwa kedua orang tersebut adalah Al Harits bin Hisyam dan Abdullah bin Abu Rabi’ah.

Sebagian ulama ada yang mengatakan, bahwa kedua orang itu adalah Al Harits bin Hisyam dan Hubairah bin Abu Wahab. Namun pendapat ini sulit diterima, karena Hubairah telah melarikan diri ke Najran saat penaklukan kota Makkah dan menetap di sana dalam keadaan musyrik hingga meninggal dunia. Demikian yang ditegaskan oleh lbnu Ishaq dan yang lainnya, maka tidak benar apabila disebutkan bahwa dia adalah salah seorang yang diberi perlindungan keamanan oleh Ummu Hani’.

Al Karmani berkata, “Az-Zubair bin Bakkar berkata, ‘Fulan bin Hubairah adalah Al Harits bin Hisyam’ .” Namun pada dasarnya Al Karmani telah menafsirkan perkataan Az-Zubair secara sepihak, karena yang terdapat dalam perkataan Az-Zubair hanyalah menukar tempat “Fulan bin Hubairah” dengan Al Harits bin Hisyam.

Adapun pandangan yang menurut saya lebih tepat adalah bahwa lafazh riwayat dalam bab ini sebagiannya terhapus, seakan-akan lafazh yang seharusnya adalah, (Fulan putra paman Hubairah), lalu lafazh (paman) terhapus. Atau lafazh yang semestinya adalah, (Fulan kerabat Hubairah), kemudian lafazh (kerabat) berubah menjadi (putera).

Al Harits bin Hisyam, Zuhair bin Abi Umayyah serta Abdullah bin Abi Rabi’ah bisa dikatakan sebagai putra paman Hubairah atau kerabatnya, karena mereka berasal dari suku Makhzum. Adapun pembahasan yang berhubungan dengan jaminan keamanan oleh wanita akan dijelaskan di bagian akhir kitab “jihad”.

M Resky S