Hadits Shahih Al-Bukhari No. 350 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 350 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat Dengan Memakai Jubah Buatan Syam” Bab ini sengaja dibuat untuk menjelaskan bolehnya shalat menggunakan pakaian (buatan) orang kafir, selama belum ada kepastian bahwa kain atau pakaian itu mengandung najis. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 40-41.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ مُغِيرَةَ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَقَالَ يَا مُغِيرَةُ خُذْ الْإِدَاوَةَ فَأَخَذْتُهَا فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي فَقَضَى حَاجَتَهُ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ شَأْمِيَّةٌ فَذَهَبَ لِيُخْرِجَ يَدَهُ مِنْ كُمِّهَا فَضَاقَتْ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ أَسْفَلِهَا فَصَبَبْتُ عَلَيْهِ فَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu’awiyah] dari [Al A’masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Mughirah bin Syu’bah] berkata, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, beliau bersabda: “Wahai Mughirah, ambilkan segayung air.” Aku lalu mencarikan air untuk beliau, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi manjuah hingga tidak terlihat olehku untuk buang hajat. Saat itu beliau mengenakan jubah lebar, beliau berusaha mengeluarkan tangannya lewat lubang lengan namun terlalu sempit. Lalu beliau mengeluarkan tangannya lewat bawah jubahnya, lantas aku sodorkan segayung air kemudian beliau berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat dengan mengusap kedua sepatunya lalu shalat.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 579 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: Bab ini sengaja dibuat untuk menjelaskan bolehnya shalat menggunakan pakaian (buatan) orang kafir, selama belum ada kepastian bahwa kain atau pakaian itu mengandung najis. Imam Bukhari mengungkapkan dengan lafazh “syamiyah” untuk menyesuaikan dengan lafazh hadits, dimana Syam pada masa itu adalah negeri orang kafir.

Dalam bab ·’mengusap kedua sepatu” telah disebutkan pada sebagian jalur riwayat Mughirah bahwa jubah tersebut terbuat dari bulu (wol) dan merupakan pakaian bangsa Romawi.

Adapun pengambilan dalil riwayat ini adalah, bahwa Nabi SAW memakai jubah tersebut tanpa meminta penjelasan terlebih dahulu. Sementara telah diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa shalat dengan pakaian tersebut adalah makruh hukumnya. kecuali dicuci terlebih dahulu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa apabila seseorang shalat dengan pakaian seperti itu, maka dia harus mengulangi shalatnya selama waktu shalat belum keluar (habis).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 484 – Kitab Shalat

Lam Yaraa (dia tidak melihat). yakni Al Hasan. Atsar ini telah disebutkan sanadnya secara bersambung oleh Abu Nu”aim bin Hammad dalam naskah yang terkenal dari Mu’tamir. dari Hisyam, dari Al Hasan dengan lafazh. “Tidaklah mengapa shalat dengan pakaian yang ditenun oleh orang Majusi tanpa dicuci terlebih dahulu.”

Sementara dalam riwayat Abu Nu’aim dalam kitab “Shalat” dari Ar-Rabi’ dari Al Hasan disebutkan, “‘Tidak mengapa shalat mengenakan selendang orang Yahudi dan Nasrani, namun hal itu tidak disukai oleh lbnu Sirin.” Riwayat ini dinukil oleh lbnu Abi Syaibah.

(dengan kencing). Apabila lafazh ini adalah ‘Al Jins (menunjukkan jenis), maka mesti dipahami bahwa beliau mencuci sebelum menggunakannya. Sedangkan bila ia adalah Al Ahd (sesuatu yang telah dikenal), maka mesti dipahami bahwa yang dimaksud adalah kencing hewan yang dagingnya boleh dimakan, sebab kencing hewan demikian hukumnya suci.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 503-505 – Kitab Waktu-waktu Shalat

(Ali bin Abu Thalib shalat dengan memakai pakaian yang belum dihaluskan), yakni masih kasar. Maksudnya, pakaian tersebut masih baru dan belum pernah dicuci. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad melalui jalur Atha’ bin Muhammad, dia berkata, “Aku melihat Ali shalat, sedang dia memakai gamis karabis yang belum dicuci.”

M Resky S