Hadits Shahih Al-Bukhari No. 352 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 352 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat Dengan Mengenakan Gamis, Celana Panjang, Celana pendek dan Baju luar” menerangkan bahwa shalat dengan memakai pakaian adalah wajib, hal itu berdasarkan kandungan hadits bahwa shalat dengan menggunakan satu pakaian hanya dilakukan dalam kondisi sulit saja. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 44-46.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] berkata, “Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?” Kemudian ada seseorang bertanya kepada ‘Umar, lalu ia menjawab, “Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah.”

Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang dan rida’, ada yang memakai celana panjang dan gamis, ada yang memakai celana panjang dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida’, ada yang memakai celana pendek dan gamis.” Abu Hurairah berkata, “Menurutku ‘Umar mengatakan, “Dan ada yang memakai celana pendek dan rida’.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 24 – Kitab Iman

Keterangan Hadis: Diriwayatkan oleh Ka’ab bahwa yang pertama mengenakan qaba’ (baju luar) adalah Sulaiman bin Daud alaihimassalam.

ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ (Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Umar), yakni mengenai masalah tersebut. Nama orang yang bertanya tidak disebutkan. Hanya saja ada kemungkinan dia adalah Ibnu Mas’ud, karena dia pernah berbeda pendapat dengan Ubay bin Ka ‘ab mengenai masalah tersebut.

Ubay berkata, ”Tidak makruh hukumnya shalat memakai satu pakaian.” Sementara lbnu Mas·ud mengatakan, “Hal itu terjadi karena sedikitnya pakaian.” Maka Umar berdiri di atas mimbar dan berkata, “Pendapat yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Ubay, namun Ibnu Mas’ud juga tidak salah.” Riwayat ini disebutkan oleh Abdurrazzaq.

جَمَعَ رَجُلٌ (seseorang mengumpulkan pakaiannya). perkataan ini masih termasuk perkataan Umar. Ungkapan tersebut dalam bentuk berita narnun rnernpunyai rnakna perintah. Ibnu Baththal berkata, “Maksudnya, hendaklah seseorang mengumpulkan pakaiannya dan shalat.” Sernentara Ibnu Manayyar berkata, “Yang benar perkataan itu adalah kalimat yang berrnakna syarat, seakan-akan dikatakan, · Jika seseorang mengumpulkan pakaiannya, maka itu adalah baik’. Kemudian beliau merinci makna mengurnpulkan itu dalarn perkataan selanjutnya.”

lbnu Malik berkata, “Hadits ini mengandung dua faidah. Pertama, penyebutan kata kerja larnpau dengan rnakna perintah, yaitu

perkataannya, صَلَّى (seseorang shalat), yang berarti, لِيُصَلِّ (Hendaklah seseorang shalat). Hal itu sarna dengan ungkapan, اِتَّقَى اللَّهَ عَبْدٌ (seorang hamba bertakwa kepada Allah) yang berarti, لِيَتَّقِ (Hendaklah seorang hamba bertakwa kepada Allah). Kedua, penghapusan kata sambung (‘atahf), dimana ungkapan aslinya adalah, فَإِنَّ الْأَصْل صَلَّى رَجُل فِي إِزَار وَرِدَاء وَفِي إِزَار وَقَمِيص (seseorang shalat dengan mengenakan sarung dan selendang, mengenakan sarung serta gamis, mengenakan sarung serta baju luar. .. dan seterusnya).’ Hal ini sama dengan ungkapan, تَصَدَّقَ اِمْرُؤٌ مِنْ دِينَاره ، مِنْ دِرْهَمه ، مِنْ صَاع تَمْره (Seseorang bersedekah dengan sebagian dari dinarnya, sebagian dari dirhamnya, dan dari satu sha’ kurmanya).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 277 – Kitab Mandi

قَالَ : وَأَحْسَبُهُ (dia berkata, “aku mengira”). Yang mengucapkan perkataan ini adalah Abu Hurairah. Adapun yang dimaksud dalam “beliau mengatakan” adalah Umar bin Khaththab. Hanya saja di sini tidak dinyatakan secara tegas. karena mungkin saja Umar mengabaikan masalah ini. Sebab celana pendek tidak dapat menutup seluruh aurat (bila dikatakan bahwa paha termasuk aurat). maka menutup paha dapat tercapai dengan memakai baju luar, dan gamis.

Adapun sekedar memakai selendang dan baju luar maka bisa saja paha masih terbuka. Sementara Abu Hurairah berpandangan bahwa penjelasan Umar tersebut mengharuskan disebutkan sifat ini, dan bahwasanya menutup paha dapat saja tercapai dengan mengenakan baju luar dan selendang yang cukup le bar.

Seluruh jenis pakaian yang disebutkan Umar ada enam macam, tiga di antaranya adalah pakaian yang menutupi bagian tengah badan dan tiga lagi untuk menutupi bagian atas badan. Lalu beliau menyebutkan terlebih dahulu pakaian yang menutupi badan bagian tengah, karena ini adalah bagian aurat terpenting yang harus ditutupi.

Kemudian beliau menyebutkan pakaian yang paling umum atau paling banyak mereka gunakan pada bagian ini. Setelah itu beliau menyebutkan pasangan untuk setiap jenis pakaian tersebut, sehingga berjumlah enam pasang (setel). Namun beliau tidak memaksudkan pembatasan pada keenam setel pakaian itu, bahkan mungkin pula ditambah pakaian yang sepertinya (yang dapat menggantikannya).

Hadits ini menerangkan bahwa shalat dengan memakai pakaian adalah wajib, hal itu berdasarkan kandungan hadits bahwa shalat dengan menggunakan satu pakaian hanya dilakukan dalam kondisi sulit saja.

Faidah lain dari hadits itu adalah, keterangan bahwa shalat dengan menggunakan dua pakaian lebih baik daripada menggunakan satu pakaian. Untuk itu Al Qadhi lyadh menyatakan dengan tegas tidak adanya perselisihan dalam hal ini. Akan tetapi dari ungkapan lbnu Mundzir dapat dipahami adanya perbedaan pendapat mengenai hal ini, sebab setelah beliau menukil perkataan para imam tentang bolehnya shalat dengan mengenakan satu pakaian, maka beliau berkata, “Sebagian ulama menyatakan shalat dengan menggunakan dua pakaian adalah mustahab (disukai).”

Baca Juga:  Kajian Singkat Bagaimana Memahami Hadits Kullu Bid'atin Dholalah

Sementara telah dinukil dari Asyhab bahwa orang yang shalat hanya menggunakan celana saja, maka dia harus mengulangi shalatnya selama waktunya belum habis, kecuali jika celana tersebut tebal. Dari sebagian ulama madzhab Hanafi dinukil, bahwa shalat dengan satu pakaian hukumnya makruh.

Pelajaran vang dapat diambil

Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dalam bab ini melalui jalur Ismail bin Aliyah dari Ayyub seraya memasukkan bagian yang merupakan perkataan Umar dalam sabda Nabi SAW, dan beliau tidak menyinggung Umar dalam riwayatnya.

Adapun riwayat Hammad bin Zaid yang membedakan antara perkataan Umar dengan sabda Nabi SAW adalah lebih shahih. Lalu riwayat Hammad bin Zaid sesuai pula dengan riwayat Hammad bin Salamah yang menukil melalui Ayyub, Hisyam dan Ashim, semuanya dari lbnu Sirin. Riwayat ini disebutkan pula oleh lbnu Hibban. Sementara Imam Muslim hanya menyebutkan hadits lbnu Aliyah berupa bagian yang disepakati berasal dari Nabi SAW dan menghapus yang Iainnya. dan itu menunjukkan kejeliannya. Wallahu a’lam.

M Resky S