Hadits Shahih Al-Bukhari No. 364 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 364 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat di atas Atap, Mimbar dan Kayu”  hadis ini menjelaskan tentang pertanyaan orang-orang kepada Sahal bin Sa’ad tentang terbuat dari apakah mimbar Rasulullah saw, karena tidak ada seorang pun pada masanya yang lebih mengetahui tentang hal itu selain Sahal. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 67-70.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ قَالَ سَأَلُوا سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ مِنْ أَيِّ شَيْءٍ الْمِنْبَرُ فَقَالَ مَا بَقِيَ بِالنَّاسِ أَعْلَمُ مِنِّي هُوَ مِنْ أَثْلِ الْغَابَةِ عَمِلَهُ فُلَانٌ مَوْلَى فُلَانَةَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ عُمِلَ وَوُضِعَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ كَبَّرَ وَقَامَ النَّاسُ خَلْفَهُ فَقَرَأَ وَرَكَعَ وَرَكَعَ النَّاسُ خَلْفَهُ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ ثُمَّ رَجَعَ الْقَهْقَرَى فَسَجَدَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ عَادَ إِلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ رَكَعَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ ثُمَّ رَجَعَ الْقَهْقَرَى حَتَّى سَجَدَ بِالْأَرْضِ فَهَذَا شَأْنُهُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ سَأَلَنِي أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ فَإِنَّمَا أَرَدْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَعْلَى مِنْ النَّاسِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَكُونَ الْإِمَامُ أَعْلَى مِنْ النَّاسِ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ فَقُلْتُ إِنَّ سُفْيَانَ بْنَ عُيَيْنَةَ كَانَ يُسْأَلُ عَنْ هَذَا كَثِيرًا فَلَمْ تَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ لَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] berkata, “Orang-orang bertanya kepada [Sahal bin Sa’d] tentang terbuat dari apa mimbar Rasulullah? Maka dia berkata, “Tidak ada seorangpun yang masih hidup dari para sahabat yang lebih mengetahui masalah ini selain aku. Mimbar itu terbuat dari batang pohon hutan yang tak berduri, mimbar itu dibuat oleh seorang budak wanita untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika selesai dibuat dan diletakkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri pada mimbar tersebut menghadap kiblat. Beliau bertakbir dan orang-orang pun ikut shalat dibelakangnya, beliau lalu membaca surat lalu rukuk, dan orang-orang pun ikut rukuk di belakangnya. Kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu mundur ke belakang turun dan sujud di atas tanah. Kemudian beliau kembali ke atas mimbar dan rukuk, kemudian mengangkat kepalnya lalu turun kembali ke tanah pada posisi sebelumnya dan sujud di tanah. Itulah keberadaan mimbar.” Abu ‘Abdullah berkata, ‘Ali Al Madini berkata, Ahmad bin Hambal rahimahullah bertanya kepadaku tentang hadits ini. Ia katakan, “Yang aku maksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam posisinya lebih tinggi daripada orang-orang. Maka tidak mengapa seorang imam posisinya lebih tinggi daripada Makmum berdasarkan hadits ini.” Sahl bin Sa’d berkata, “Aku katakan, “Sesungguhnya Sufyan bin ‘Uyainah sering ditanya tentang masalah ini, ‘Apakah kamu tidak pernah mendengarnya? ‘ Ahmad bin Hambal rahimahullah menjawab, “Tidak.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 22-23 - Kitab Iman

Keterangan Hadis: مِنْ أَثْل (dari atsal) Atsal adalah nama pohon yang masyhur di negeri  Arab, sedangkan ghabah (hutan) adalah nama tempat yang juga dikenal terletak di pinggiran Madinah.

عَمِلَهُ فُلَان مَوْلَى فُلَانَة (Dibuat oleh si fulan, man tan budak si fulanah) Nama tukang kayu yang dimaksud di sini masih diperselisihkan dan akan dijelaskan dalam bab shalat Jum ‘at. Pendapat yang mendekati kebenaran adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Sa’ id dalam kitab Syaraf Al Musthafa melalui jalur lbnu Lahi’ah, dari Ammarah bin Ghaziyah, dari Abbas bin Sahal, dari bapaknya. Dia berkata, “Dahulu di Madinah ada seorang tukang kayu yang bernama Maimun.” Lalu dia pun menyebutkan kisah tentang mimbar. Adapun wanita mantan majikan tukang kayu itu juga tidak dikenal namanya, tetapi yang pasti ia berasal dari golongan Anshar.

Ibnu At-Tin menukil melalui jalur Malik, bahwasanya tukang kayu tersebut adalah mantan budak Sa’ad bin Ubadah. Maka ada kemungkinan pada awalnya tukang kayu itu adalah mantan budak istri Sa’ad, kemudian dinisbatkan langsung kepada Sa’ad sebagai majaz (kiasan).

Adapun nama istri Sa’ad adalah Fakihah binti Ubaid bin Dulaim, putri pamannya sendiri. Fakihah masuk Islam dan melakukan bai’at. Tidak tertutup kemungkinan bahwa dialah yang dimaksud dalam kisah ini.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 242 – Kitab Mandi

Ibnu Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ibnu Uyainah, dia berkata, “Tukang kayu yang dimaksud adalah mantan budak Bani Bayadhah.” Sedangkan yang tersebut dalam kitab Ad-Dala’il oleh Abu Musa Al Madini yang dinukil dari Ja’far Al Mustaghfiri, dia berkata, ”Di antara wanita-wanita sahabat terdapat seseorang yang bernama Alatsah.”

Kemudian dia menuturkan hadits di atas melalui jalur Ya’qub bin Abdurrahman dari Abu Hazim, dia berkata, “Telah diutus kepada Alatsah seorang wanita yang disebutkan namanya oleh Sahal.” Abu Musa berkata, “Ja ‘far atau syaikhnya telah melakukan kesalahan penyalinan naskah, sebab seharusnya adalah Fulanah فُلَانَة dan bukan Alatsah عَلَاثَة

Dalam riwayat Al Karmani disebutkan, bahwa nama wanita mantan majikan tukang kayu dalam kisah di atas adalah Aisyah. Namun saya mengira, bahwa ini merupakan kesalahan penyalinan dari naskah yang salah. Seandainya Al Karmani menyebutkan referensi tentang itu, niscaya akan lebih baik. Kemudian aku dapatkan dalam kitab Al Ausath melalui hadits Jabir bahwa Rasulullah pernah shalat menghadap ke tembok masjid, berkhutbah dan berpegangan padanya. Maka Aisyah memerintahkan agar dibuatkan untuk Rasulullah mimbar ini. Lalu beliau menyebutkan hadits di atas, namun sanadnya lemah. Kalaupun riwayat tadi benar, tetap tidak mengindikasikan bahwa yang dimaksud dalam hadits Sahal adalah Aisyah, kecuali bila terlalu menghubung-hubungkan. Wallahu a ‘lam.

Adapun maksud disebutkannya hadits di atas dalam bab ini adalah untuk menerangkan bolehnya shalat di atas mimbar. Di samping itu, untuk menerangkan bahwa perbedaan tinggi rendahnya posisi antara Imam dan makmum dalam shalat tidak menjadi masalah. Pernyataan ini telah ditegaskan oleh Imam Bukhari dalam riwayat yang dinukil dari gurunya, Ali bin Al Madini dari Ahmad bin Hambal.

Sementara Ibnu Daqiq Al ‘Id memandang bahwa masalah ini perlu diteliti lebih lanjut, sebab dia berkata, “Barangsiapa yang hendak berdalil dengan hadits ini untuk membolehkan posisi imam lebih tinggi daripada makmum, bukan dengan maksud memberi pelajaran, maka pendapat seperti ini kurang tepat, sebab lafazh hadits tidak mencakup masalah seperti ini.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 84 – Kitab Ilmu

Dalam hadis ini terdapat keterangan bolehnya melakukan pekerjaan ringan saat salat, seperti yang akan dibahas.

قَالَ فَقُلْت (ia berkata, “Aku bertanya…”) Yakni, Ali bertanya kepada Ahmad bin Hambal.

فَلَمْ تَسْمَعهُ مِنْهُ ؟ قَالَ : لَا (maka apakah engkau tidak mendengar darinya? Dia menjawab “tidak”) lafadz ini sangat tegas mengatakan bahwa Ahmad bin Hambal tidak mendengar hadist ini dari Ibnu Uyainah. Lalu aku meneliti kembali kitabnya “Al-Musnad” , maka aku dapati dia telah menukil riwayat dari Ibnu Uyainah dengan sanad diatas sehubungan dengan perkataan Sahal, “Mimbar itu terbuat dari Atsal al-Ghabah.” Maka jelaslah bahwa yang dinafikan (ditiadakan) pada perkataannya, “apakah engkau tidak mendengar darinya?” beliau berkata, “tidak”, adalah seluruh hadits dan bukan sebagiannya. Artinya shalat beliau SAW diatas mimbar masuk bagian yang tidak didengar langsung. Oleh sebab itu, Ali menanyakan kepadanya (Imam Ahmad) mengenai hal itu. Imam Ahmad juga menukil hadits ini melalui jalur lain dari riwayat Abdul Aziz bin Abu Hazim dari bapaknya.

Pada hadits ini terdapat keterangan bolehnya shalat diatas kayu. Namun Al-Hasan dan Ibnu Sirin tidak menyukainya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya. Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar pendapat yang serupa. Sementara dari Masruq dikatakan bahwa apabila dia naik perahu. Maka dia biasa membawa batu untuk dia pakai sujud diatasnya. Perbuatan serupa dinukil pula oleh Ibnu Sirin. Akan tetapi pendapat yang membolehkannya merupakan pendapat yang boleh dijadikan pegangan.

M Resky S