Hadits Shahih Al-Bukhari No. 373-375 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 373-375 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat Memakai Sandal” dan “Shalat Memakai Khuff (Sepatu)”  hadis-hadis ini menceritakan tentang Rasulullah saw yang shalat dengan memakai sendal dan sepatu. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 85-87.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 373

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مَسْلَمَةَ سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ الْأَزْدِيُّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ نَعَمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Maslamah Sa’id bin Yazid Al Azdi] berkata, “Aku bertanya kepada [Anas bin Malik], “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dengan memakai sandal?” Dia menjawab, “Ya.”

Keterangan Hadis: (Bab shalat memakai sandal). Kesesuaian bab ini dengan bab sebelumnya adalah bolehnya menutup sebagian anggota sujud.

يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ (shalat memakai kedua sandalnya) lbnu Baththal berkata, “Hal ini harus dipahami apabila kedua sandal itu tidak ada najisnya. Kemudian hal itu termasuk keringanan (rukhsah). bukan sesuatu yang dianjurkan (mustahab) sebagaimana yang dikatakan oleh lbnu Daq’Id karena perbuatan itu tidak masuk makna yang dikehendaki dalam shalat. Meski sandal termasuk perhiasan akan tetapi karena sifatnya yang sering bersentuhan dengan tanah dimana umumnya mengandung najis. maka hal ini menurunkannya dari derajat ini. Apabila terjadi pertentangan antara maslahat keindahan dengan maslahat menghilangkan najis, maka kepentingan kedua lebih diutamakan karena termasuk menghindari kerusakan.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 148 – Kitab Wudhu

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa Abu Daud dan Al Hakim meriwayatkan dari hadits Syaddad bin Aus secara marfu’ (sampai pada Nabi SAW), “Selisihilah orang-orang Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu.” Dengan demikian, disukainya perbuatan itu dimaksudkan untuk menyelisihi (orang Yahudi) seperti tersebut dalam riwayat.

Dalam sebuah hadits yang sangat lemah telah dikatakan, bahwa memakai sandal termasuk bagian perhiasan yang disebutkan dalam ayat. Hadits yang dimaksud dinukil oleh Ibnu Adi dalam kitab Al Kamil serta Ibnu Mardawaih dalam kitab tafsirnya dari hadits Abu Hurairah dan Al Uqaili dari hadits Anas.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 374

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ يُحَدِّثُ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ رَأَيْتُ جَرِيرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى فَسُئِلَ فَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ هَذَا قَالَ إِبْرَاهِيمُ فَكَانَ يُعْجِبُهُمْ لِأَنَّ جَرِيرًا كَانَ مِنْ آخِرِ مَنْ أَسْلَمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Al A’masy] berkata, aku mendengar [Ibrahim] menceritakan dari [Hammam bin Al Harits] berkata, “Aku pernah melihat [Jarir bin ‘Abdullah] kencing, lalu ia berwudlu dan mengusap dua sepatunya lalu berdiri shalat. Maka hal itu ditanyakan kepadanya, ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuat seperti ini.” Ibrahim berkata, “Yang jadi mengherankan mereka adalah karena Jarir adalah termasuk di antara orang yang masuk Islam belakangan”.

Keterangan Hadis: ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى (kemudian berdiri dan shalat) Lafazh ini sangat jelas menunjukkan bahwa ia shalat sambil memakai kedua sepatunya. Karena jika ia melepaskan sepatunya setelah menyapunya, maka ia wajib membasuh kedua kakinya. Apabila dia membasuh kedua kakinya, maka pasti dijelaskan.

Baca Juga:  Cara Penerimaan dan Penyampaian Hadis Menurut Para Ulama

فَسُئِلَ (lalu ditanyakan) Dalam riwayat Ath-Thabrani melalui jalur Ja’far Al Harits dari Al A’masy disebutkan, bahwa yang bertanya adalah Hammam yang disebutkan dalam sanad hadits. Lalu Ath-Thabrani menukil pula dari jalur Za’ idah dari Al A ‘masy dengan lafazh, “Maka ia dicela oleh seorang laki-laki di antara mereka yang hadir”.

مِنْ آخِر مَنْ أَسْلَمَ (termasuk orang-orang yang terakhir masuk Islam) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, ”Sebab Jarir masuk Islam setelah turunnya surah Al Maa’ idah.”

Dalam riwayat Abu Daud melalui jalur Abu Zur’ah dari Amr bin Jarir sehubungan dengan kisah ini disebutkan, “Mereka berkata, ‘Sesungguhnya yang demikian itu -yakni perbuatan Nabi SAW menyapu bagian atas sepatu- adalah setelah turunnya surah Al Maa ‘idah’ .” Jarir berkata, “Tidaklah aku masuk Islam melainkan setelah turunnya surah Al Maa’ idah.” Lalu dalam riwayat Ath Thabrani melalui jalur Muhammad bin Sirin dari Jarir dikatakan. “Sesungguhnya kejadian itu berlangsung pada waktu haji Wada’.”

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari jalur Syahr bin Hausyab, dia berkata … Aku melihat Jarir bin Abdullah … dan beliau menyebutkan hadits seperti pada bab di atas.” Lalu Syahr berkata. ”Aku pun bertanya kepadanya, · Apakah sebelum turunnya surah Al Maa’ idah ataukah sesudahnya?’ Dia berkata, ‘Tidaklah aku masuk Islam melainkan setelah turunnya surah Al Maa ‘idah’ .”

Lalu Imam Tirmidzi berkomentar, “Hadits ini sangat gamblang, sebab sebagian ulama yang mengingkari syariat menyapu bagian atas sepatu memahami bahwa Nabi SAW melakukannya pada saat sebelum turunnya ayat tentang wudhu dalam surah Al Maa’ idah. Konsekuensinya bahwa kebolehan mengusap bagian atas sepatu telah mansukh (terhapus). Maka dalam haditsnya Jarir menyebutkan, bahwa ia melihat Nabi SAW menyapu bagian atas sepatu setelah turunnya surah Al Maaidah. Oleh sebab itu, maka murid-murid Ibnu Mas’ud sangat senang terhadap hadits Jarir karena di dalamnya terdapat bantahan bagi mereka yang berpandangan seperti di atas. ”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 126 – Kitab Ilmu

Sementara sebagian peneliti telah menyebutkan bahwa salah satu dari dua cara bacaan ayat wudhu -yakni bacaan kasrah pada lafazh اَرْجُلِكُمْ berindikasi adanya syariat menyapu bagian atas kedua sepatu. Adapun seluruh pembahasan mengenai hal ini telah disebutkan pada kitab ”Wudhu”.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 375

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ وَضَّأْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ وَصَلَّى

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Nashr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al A’masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Al Mughirah bin Syu’bah] berkata, “Aku memberi air wudlu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mengusap kedua sepatunya dan shalat.”

M Resky S