Hadits Shahih Al-Bukhari No. 385-386 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 385-386 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadits-hadits berikut dengan judul bab “Menghadap Kiblat di manapun Berada” memberi keterangan tentang keharusan menghadap kiblat dalam shalat fardhu. Keterangan haditst dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 105-107.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 385

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu ‘abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin ‘Abdurrahman] dari [Jabir bin ‘Abdullah] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat diatas tunggangannya menghadap kemana arah tunggangannya menghadap. Jika Beliau hendak melaksanakan shalat yang fardlu, maka beliau turun lalu shalat menghadap kiblat.”

Keterangan Hadits: حَيْثُ تَوَجَّهَتْ (ke arah mana saja kendaraan itu menghadap) Hadits ini memberi keterangan tentang keharusan menghadap kiblat dalam shalat fardhu. Ini merupakan ijma · ulama, akan tetapi ada keringanan pada saat kondisi menakutkan (khauf).

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 386

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لَا أَدْرِي زَادَ أَوْ نَقَصَ فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدَثَ فِي الصَّلَاةِ شَيْءٌ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا صَلَّيْتَ كَذَا وَكَذَا فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمَّا أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَالَ إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلَاةِ شَيْءٌ لَنَبَّأْتُكُمْ بِهِ وَلَكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 608 – Kitab Adzan

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [‘Alqamah] berkata, [Abdullah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat.” Ibrahim melanjutkan, “Tapi aku tidak tahu apakah beliau kelebihan rakaat atau kurang. Setelah salam, beliau pun ditanya: “Wahai Rasulullah, telah terjadi sesuatu dalam shalat!. Beliau bertanya: “Apakah itu?” Maka mereka menjawab, “Tuan shalat begini dan begini.” Beliau kemudian duduk pada kedua kakinya menghadap kiblat, kemudian beliau sujud dua kali, kemudian salam. Ketika menghadap ke arah kami, beliau bersabda: “Seungguhnya bila ada sesuatu yang baru dari shalat pasti aku beritahukan kepada kalian. Akan tetapi aku ini hanyalah manusia seperti kalian yang bisa lupa sebagaimana kalian juga bisa lupa, maka jika aku terlupa ingatkanlah. Dan jika seseorang dari kalian ragu dalam shalatnya maka dia harus meyakini mana yang benar, kemudian hendaklah ia sempurnakan, lalu salam kemudian sujud dua kali.”

Keterangan Hadits: قَالَ إِبْرَاهِيمُ (Ibrahim berkata) maksudnya adalah perawi hadits ini. لَا أَدْرِي زَادَ أَوْ نَقَصَ (aku tidak tahu heliau melebihkan atau mengurangi) yakni Nabi SAW. Maksudnya. Ibrahim merasa ragu tentang sebab mengapa Nabi SAW melakukan sujud sahwi. apakah karena kelebihan rakaat atau justru kurang.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 326 – Kitab Tayammum

Akan tetapi akan disebutkan pada bab sesudah ini dari riwayat Al Hakam dari Ibrahim melalui jalur yang sama, dimana dalam riwayat itu dikatakan bahwa beliau SAW shalat lima rakaat. Riwayat ini menerangkan bahwa yang terjadi adalah kelebihan rakaat, maka kemungkinan Ibrahim ragu saat menceritakan hadits ini kepada Manshur. lalu dia benar-benar yakin saat menceritakannya kepada Al Hakam. Hammad bin Abu Sulaiman.

Thalhah bin Musharraf serta selain keduanya juga menukil lafazh yang sama. Lalu dalam riwayat Al Hakam ditentukan juga balrna shalat yang dimaksud adalah shalat Zhuhur. Namun dinukil oleh Ath-Thabrani melalui riwayat Thalhah bin Musharraf dari Ibrahim bahhva shalat yang dimaksud adalah shalat Ashar, akan tetapi apa yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari adalah lebih tepat.

أَحَدَثَ (apakah terjadi) Maknanya. pertanyaan tentang adanya wahyu yang merubah hukum shalat dari apa yang biasa mereka kenal. Pertanyaan ini mengindikasikan bahwa mereka berpandangan bolehnya nasakh (penghapusan hukum) dan mereka memprediksi hal itu.

وَمَا ذَاكَ (“Apakah itu”) Di sini terdapat isyarat bahwa beliau SAW tidak menyadari sama sekali bila telah terjadi kelebihan rakaat dalam shalat. Hal m1 menjadi dalil bolehnya lupa bagi para nabi alaihimussalam.

Ibnu Daqiq Al Id berkata, “Ini merupakan pendapat mayoritas ulama serta golongan rasionalis. Lalu terdapat kelompok yang menyalahi pendapat ini, mereka berkata, “Tidak boleh lupa bagi nabi.” Hadits ini merupakan bantahan terhadap mereka, berdasarkan sabda beliau SAW “Aku lupa sebagaimana kalian lupa,” dan sabdanya. “Apabila aku lupa, maka ingatkanlah“, yakni dengan mengucapkan tasbih atau selainnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 116 – Kitab Ilmu

Adapun sabdanya, “Sesungguhnya kalau terjadi sesuatu pada shalat, niscaya aku akan memberitahukannya kepada kalian“, merupakan dalil bolehnya mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan.

Kesesuaian hadits dengan judul bab terletak pada lafazh, “Maka beliau melipat kedua kakinya”, serta lafazh “dan menghadap kiblat“. Hal ini menunjukkan keharusan menghadap kiblat dalam semua kondisi waktu shalat.

Hadits di atas dijadikan dalil bahwa imam mengikuti perkataan makmum. Hanya saja ada kemungkinan beliau SAW ingat pada saat tersebut atau beliau SAW mengetahui melalui wahyu. Dapat juga dikatakan bahwa pertanyaan mereka telah menimbulkan keraguan pada diri Nabi SAW, maka beliau sujud sahwi atas dasar keraguan tersebut, bukan sekedar menuruti perkataan para sahabatnya (makmum).

فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَاب (hendaklah ia memilih yang pahng benar) yakni hendaklah ia mengambil yang benar. Maksudnya mengambil apa yang diyakini sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan tentang sujud sahwi, insya Allah.

M Resky S