Hadits Shahih Al-Bukhari No. 404-405 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 404-405 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadis awal berikut dengan judul “Orang yang Mengundang Jamuan dan Memenuhi Undangan Tersebut di Masjid” hadits ini terdapat keterangan bolehnya mengundang untuk suatu perjamuan meski bukan walimah Uamuan pernikahan), dan boleh pula mengundang banyak orang untuk makanan yang sedikit.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian hadis berikutnya dengan judul bab “Memutuskan Perkara dan Saling Melaknat di Masjid Antara Laki-Laki dan Wanita” Pembahasan mengenai hadits ini akan diterangkan pada kitab “Li ‘an. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 138-139.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 404

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ سَمِعَ أَنَسًا قَالَ وَجَدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ مَعَهُ نَاسٌ فَقُمْتُ فَقَالَ لِي آرْسَلَكَ أَبُو طَلْحَةَ قُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ لِطَعَامٍ قُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ لِمَنْ مَعَهُ قُومُوا فَانْطَلَقَ وَانْطَلَقْتُ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 44 – Kitab Iman

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ishaq bin ‘Abdullah bin Abu Thalhah] bahwa dia mendengar [Anas] berkata, “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang berada di Masjid bersama orang banyak. Maka aku menghadap kepada beliau, lalu beliau bertanya kepadaku: “Apakah kamu diutus oleh Abu Thalhah?” Aku menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Untuk undangan makan?” Aku menjawab: “Benar.” Kemudian beliau bersabda kepada orang-orang yang bersama beliau: “Mari berangkatl” Maka beliau pun berangkat dan aku juga berangkat bersama mereka”.

Keterangan Hadis: Dalam bab ini Imam Bukhari menyebutkan hadits Anas secara ringkas. Namun sikap beliau dikritik, karena hadits yang disebutkan hanya sesuai dengan bagian akhir judul bab. Akan tetapi kritikan ini dijawab dengan mengatakan bahwa perkataan, “Di masjid” berkaitan dengan lafazh, “Mengundang” dan bukan berkaitan dengan lafazh, “untuk makan”. Dengan demikian, kesesuaian hadits dengan judul bab cukup jelas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 650 – Kitab Adzan

Adapun maksud disebutkannya bab ini adalah untuk menjelaskan bahwa masalah-masalah mubah seperti ini tidak termasuk perkataan sia­sia yang terlarang diucapkan dalam masjid. Lalu dalam hadits ini terdapat keterangan bolehnya mengundang untuk suatu perjamuan meski bukan walimah Uamuan pernikahan), dan boleh pula mengundang banyak orang untuk makanan yang sedikit. Jika orang yang diundang mengetahui bahwa orang yang mengundang tidak keberatan bila ia membawa orang lain, maka ia boleh saja mengajak temannya.

Adapun pembahasan selanjutnya akan diterangkan kemudian, ketika Imam Bukhari menyebutkan kembali hadits di atas secara lengkap pada pembahasan “tanda-tanda kenabian”.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 405

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَلَاعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sahal bin Sa’d], bahwa ada seorang laki-laki datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki lain bersama isterinya? Lalu keduanya saling melaknat di dalam masjid, sementara aku menyaksiakannya.”

Baca Juga:  Hadis Tentang Kencing Berdiri dan Duduk, Benarkah Bertentangan? Begini Penyelesaian Para Ulama

Keterangan Hadis: Pembahasan mengenai hadits ini akan diterangkan pada kitab “Li ‘an (saling melaknat antara suami-istri -penerj.)” dan akan disebutkan juga perselisihan tentang memutuskan masalah di masjid pada kitab “Al Ahkam”.

M Resky S