Hadits Shahih Al-Bukhari No. 411-412 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 411-412 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadits pertama berikut dengan judul “Shalat di Kandang Kambing” hadits ini menjelaskan Nabi SAW selalu shalat di mana saja ketika waktu shalat tiba, baik ketika berada di tempat-tempat perkumpulan kambing ataupun lainnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian  hadits selanjutnya dengan judul bab “Shalat di Kandang Unta” hadist ini sama dengan kandungan hadits sebelumnya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 158-161.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 411

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ثُمَّ سَمِعْتُهُ بَعْدُ يَقُولُ كَانَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Abu At Tayyah] dari [Anas bin Malik] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat di kandang kambing.” Setelah itu aku mendengar Anas mengatakan, “Beliau shalat di kandang kambing sebelum masjid di bangun.”

Keterangan Hadis: (Shalat di kandang-kandang kambing), maksudnya di tempat­tempat biasanya kambing berkumpul. Adapun hadits Anas merupakan penggalan daripada hadits sebelumnya. Dijelaskan juga bahwa beliau SAW selalu shalat di mana saja ketika waktu shalat tiba, baik ketika berada di tempat-tempat perkumpulan kambing ataupun lainnya. Lalu di sini dijelaskan bahwa hal tersebut berlangsung sebelum dibangunnya masjid. Kemudian setelah dibangunnya masjid, maka beliau tidak lagi shalat selain di masjid, kecuali bila keadaan terpaksa.

lbnu Baththal berkata, “Hadits ini merupakan dalil yang menolak pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa air kencing kambing serta kotorannya adalah najis, sebab kandang kambing tidak lepas dari hal-hal yang demikian. Akan tetapi perkataan ini ditanggapi dengan mengatakan bahwa hukum asal sesuatu adalah suci, sementara apa yang dikatakan tadi hanyalah kondisi umum.

Apabila terjadi kontradiksi antara hukum asal dengan kondisi umum, maka hukum asal harus lebih dikedepankan. Tambahan penjelasan mengenai ha! ini telah diterangkan dalam kitab ‘Thaharah (bersuci)’ pada bab ‘Air Kencing Unta’ .”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 219 – Kitab Wudhu

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 412

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُصَلِّي إِلَى بَعِيرِهِ وَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadll] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Hayyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Ubaidullah] dari [Nafi’] berkata, “Aku melihat [Ibnu ‘Umar] shalat menghadap untanya, dan ia mengatakan, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya.”

Keterangan Hadis: (Bab shalat di kandang unta) Seakan-akan Imam Bukhari ingin mengisyaratkan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan perbedaan antara unta dan kambing tidak memenuhi syarat shahih menurutnya. Akan tetapi hadits-hadits tersebut memiliki jalur periwayatan yang cukup akurat; di antaranya hadits Jabir bin Samurah yang dikutip oleh Imam Muslim, hadits Al Bara’ bin Azib yang dikutip oleh Abu Daud, hadits Abu Hurairah yang dikutip oleh Imam Tirmidzi, hadits Abdullah bin Mughaffal yang dikutip oleh An-Nasa’i dan hadits Sabrah bin Ma’bad yang dikutip oleh Ibnu Majah.

Sebagian besar riwayat tersebut diungkapkan dengan lafazh ma ‘athin ibil (tempat-tempat tinggal unta), sementara dalam hadits Jabir bin Samurah dan Al Bara’ dengan lafazh mabaarik ibil (tempat-tempat berderumnya unta). Demikian juga yang terdapat dalam hadits Sulaik yang dikutip oleh Ath-Thabrani. Lalu dalam hadits Sabrah bin Ma’bad dan Abu Hurairah yang dikutip oleh Imam Tirmidzi menggunakan lafazh A’thaan ibil (tempat-tempat menetapnya unta). Dalam hadits Usaid bin Hudhair yang dikutip oleh Ath-Thabrani menggunakan lafazh manakhil ibil (tempat-tempat peristirahatan unta).

Kemudian dalam hadits Abdullah bin Amr yang dikutip oleh Imam Ahmad dengan lafazh marabidhil ibil (tempat-tempat perhentian unta).” Oleh sebab itu, Imam Bukhari mengungkapkan dengan lafazh “Kandang atau tempat unta,” karena lebih mencakup lafazh-lafazh riwayat tersebut. Lafazh ma ‘athin (tempat-tempat tinggal) lebih khusus daripada lafazh mawadhi (tempat-tempat), sebab ma ‘athin hanyalah tempat unta di sekitar tempat air minum.

Baca Juga:  Sebab-sebab yang Menjadikan Kualitas Hadits Menjadi Dhaif

Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan shalat di tempat unta hanya berlaku khusus pada tempat unta yang berada di sekitar sumber air min um (ma ‘athin) dan bukan tempat-tempat unta yang lain. Lalu ada pula yang mengatakan bahwa larangan itu berlaku bagi semua jenis tempat unta. Pandangan ini dinukil oleh penulis kitab Al Mughni dari Imam Ahmad.

Al lsmaili tidak sependapat dengan Imam Bukhari atas sikapnya yang berdalil dengan hadits lbnu Umar di atas untuk menyatakan bolehnya shalat di kandang unta, sebab perbuatan lbnu Umar yang shalat menghadap unta serta menjadikannya sebagai sutrah (pembatas) tidak berkonsekuensi bahwa shalat di kandang unta bukan hal yang makruh.

Namun perkataan Al lsmaili dijawab dengan mengatakan bahwa maksud Imam Bukhari adalah untuk mengisyaratkan sebab larangan shalat di kandang unta, yaitu keberadaan unta sebagai syetan seperti disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mughaffal, dimana dikatakan bahwa sesungguhnya unta diciptakan dari syetan. Demikian pula yang disebutkan dalam hadits Al Bara’ bin Azib. Seakan-akan Imam Bukhari mengatakan, ”Andaikata hal itu yang menjadi sebab shalat di kandang unta, maka shalat menghadap unta juga dilarang. Demikian juga shalat orang yang menungganginya.” Sementara telah disebutkan melalui jalur yang shahih bahwa Nabi SAW biasa shalat sunah, di atas untanya, seperti yang akan disebutkan pada bab-bab tentang shalat Witir.

Sebagian ulama membedakan antara satu ekor unta dengan gerombolan unta, karena dalam kondisi bergerombol unta akan menimbulkan gerakan-gerakan liar yang menyebabkan rasa was-was dalam hati orang yang shalat. Berbeda dengan shalat saat menungganginya atau menghadap kepada satu ekor unta yang terikat. Pembahasan hadits lbnu Umar akan dijelaskan pada bab-bab tentang sutrah (tabir) saat shalat.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa sebab perbedaan larangan shalat di kandang unta dan kambing, adalah karena kebiasaan para pemilik (penggembala) unta yang suka buang hajat besar di sekitar kandang atau tempat unta, sehingga kandang-kandang tersebut tercemar oleh najis. Sedangkan kebiasaan para pemilik kambing tidaklah demikian. Keterangan ini dinukil oleh Ath-Thahav,i dari Syarik, namun Imam Ath-Thahawi menganggap pendapat tersebut berlebih-lebihan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 17 – Kitab Iman

Demikian pula dia menganggap keliru mereka yang mengatakan sebab pelarangan shalat di kandang unta adalah karena tempat-tempat tersebut tidak luput dari air kencing dan kotoran unta. Sementara tempat­tempat kambing juga mengalami hal serupa. Dia mengatakan, “Sesungguhnya analogi menyatakan tidak adanya perbedaan antara unta dan kambing baik dalam shalat maupun perkara-perkara lain”, seperti madzhabnya (Hanafi).

Akan tetapi, pernyataan itu ditanggapi bahwa ia menyalahi hadits-hadits shahih yang dengan tegas menyatakan perbedaan antara keduanya. Dengan demikian, qiyas (analogi) tersebut dianggap keliru. Karena menurut kesepakatan ulama, apabila suatu hadits telah terbukti kebenarannya, maka semua analogi yang menyalahinya menjadi batal.

Akan tetapi sebagian imam memadukan antara cakupan global yang terdapat pada sabda Rasulullah, “Dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan untuk bersuci“, dengan hadits-hadits dalam masalah ini. Mereka memahami larangan untuk shalat di tempat unta hanya berindikasi karahiyah tanzih (tidak disukai karena menyalahi perbuatan yang lebih utama) dan pandangan ini lebih tepat. Wallahu a ‘lam.

Catatan Penting

Dalam Musnad Imam Ahmad dari hadits Abdullah bin Umar disebutkan balnva Nabi SAW biasa shalat di kandang-kandang kambing dan tidak shalat di kandang unta maupun sapi. Tapi sanad hadits ini dha’if (lemah). Kalau had its ini terbukti benar, maka hukum sapi sama dengan hukum unta. Berbeda dengan apa yang disebutkan oleh Ibnu Mundzir, yang menyatakan bahwa hukum shalat di tempat sapi sama seperti hukum shalat di tempat kambing.

M Resky S