Hadits Shahih Al-Bukhari No. 419 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 419 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Sabda Nabi SAW, “Telah dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan untuk bersuci.”” hadis ini menjelaskan tentang lima hal atau keutamaan yang diberikan oleh Allah swt kepada Rasulullah saw dan keutamaan itu tidak pernah diberikan kepada seorang Rasul atau Nabi sebelum beliau saw. Keutamaan-keutamaan tersebut adalah : Allah memberi rasa takut kepada musuh Islam selama sebulan perjalanan, bumi dijadikan sebagai masjid dan tempat bersuci, dihalalkan baginya harta rampasan perang, Nabi saw diutus untuk seluruh umat manusia, dan beliau saw juga diberi kesempatan untuk memberi syafaat kepada umatnya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 174-175.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَيَّارٌ هُوَ أَبُو الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الْفَقِيرُ قَالَ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 331 – Kitab Tayammum

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sayyarah] -yaitu Abu Al Hakam- berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid Al Faqir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jabir bin ‘Abdullah] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat. Dihalalkan harta rampasan untukku, para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikah (hak) syafa’at”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 452-454 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: Hadits Jabir ini telah dibahas pada permulaan kitab tayamum. Imam Bukhari menyebutkan di tempat itu juga melalui jalur Muhammad bin Sinan dan Sa’id bin Nadhar. Akan tetapi di tempat tersebut beliau menyebutkannya berdasarkan lafazh Sa’id bin Nadhar, sedangkan di sini Imam Bukhari menyebutkan lafazh versi Sinan. Namun tidak ada perbedaan di antara kedua versi ini, baik dari segi matan (materi hadits) maupun sanad (silsilah periwayatan). Adapun maksud disebutkannya kembali hadits di atas, memiliki kemungkinan bahwa Imam Bukhari ingin menjelaskan pernyataan makruh (tidak disukai) pada bab-bab terdahulu tidaklah berindikasi haram, berdasarkan keumuman sabda beliau SAW, “Dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid’. Yakni, setiap bagian dari bumi itu boleh dijadikan sebagai tempat sujud atau boleh dibangun di atasnya tempat shalat. Akan tetapi ada pula kemungkinan yang beliau maksudkan justru sebaliknya, dan hadits Jabir di tempat ini dibatasi oleh hadits-hadits tentang larangan shalat di tempat­-tempat tertentu seperti terdahulu.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 247-248 – Kitab Mandi

Namun kemungkinan pertama lebih tepat, karena hadits Jabir disebutkan dalam konteks penganugerahan nikmat sehingga cakupannya tidak pantas untuk dipersempit. Pernyataan ini tidak dapat dikritik dengan mengatakan bahwa shalat di tanah yang bernajis tidak sah hukumnya, sebab najis merupakan hal yang datang kemudian, sedangkan yang dijadikan patokan adalah apa yang ada sebelumnya.

M Resky S