Hadits Shahih Al-Bukhari No. 423-424 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 423-424 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tidurnya Laki-laki di Masjid” dan “Shalat ketika Kembali dari Safar (bepergian)” hadis ini menceritakan  tentang Ashabus Shuffah yang senantiasa menjaga aurat mereka. Hadis berikutnya menjelaskan tentang Rasulullah saw yang melunasi utangnya kepada Jabir bin Abdullah. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 181-184.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَلَيْهِ رِدَاءٌ إِمَّا إِزَارٌ وَإِمَّا كِسَاءٌ قَدْ رَبَطُوا فِي أَعْنَاقِهِمْ فَمِنْهَا مَا يَبْلُغُ نِصْفَ السَّاقَيْنِ وَمِنْهَا مَا يَبْلُغُ الْكَعْبَيْنِ فَيَجْمَعُهُ بِيَدِهِ كَرَاهِيَةَ أَنْ تُرَى عَوْرَتُهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin ‘Isa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Bapaknya] dari [Abu Hazm] dari [Abu Hurairah] berkata, “Sungguh, aku pernah melihat sekitar tujuh puluh orang dari Ashhabush Shuffah. Tidak ada seorangpun dari mereka yang memiliki rida’ (selendang), atau kain, atau baju panjang kecuali mereka ikatkan dari leher mereka. Di antara mereka ada yang kainnya sampai ke tengah betisnya dan ada yang sampai ke mata kaki. Kemudian dia lipatkan dengan tangannya karena khawatir auratnya terlihat.”

حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَارِبُ بْنُ دِثَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ قَالَ مِسْعَرٌ أُرَاهُ قَالَ ضُحًى فَقَالَ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

Baca Juga:  HaditsShahih Al-Bukhari No. 271-272 – Kitab Mandi

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mis’ar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir bin ‘Abdullah] berkata, “Aku datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau berada di masjid -Mis’ar berkata, “Menurutku Jabir berkata, ‘Saat waktu dluha.’- Jabir bin ‘Abdullah berkata, “Beliau bersabda: “Shalatlah dua rakaat.” Ketika itu beliau mempunyai hutang kepadaku. Maka beliau membayarnya dan memberi tambahan kepadaku.”

Keterangan Hadis: لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ (Sungguh aku telah melihat tujuh puluh penghuni Shuffah) Kalimat tersebut mengindikasikan bahwa jumlah mereka lebih banyak dari tujuh puluh. Ketujuh puluh orang yang dilihat oleh Abu Hurairah ini selain tujuh puluh orang yang diutus oleh Nabi SAW dalam peperangan dekat sumur Ma’unah, dimana mereka juga termasuk penghuni shuffah dan mereka adalah para syuhada (orang yang mati syahid) sebelum Abu Hurairah masuk Islam. Di antara mereka yang memberi perhatian serius dalam mengumpulkan nama-nama penghuni Shuffah adalah Ibnu Al Arabi, As-Sulami, Al Hakim dan Abu Nu’aim. Pada setiap salah seorang di antara mereka terdapat nama yang tidak disebutkan oleh yang lainnya. Sebagian nama yang mereka sebutkan terbuka peluang untuk ditanggapi serta didiskusikan. Akan tetapi ringkasan ini tidak cukup untuk menjelaskan hal tersebut secara mendetail.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 659-660 – Kitab Adzan

فَيَجْمَعُهُ بِيَدِهِ (maka ia mengumpulkan dengan kedua tangannya), yakni salah seorang di antara mereka. Al Ismaili menambahkan bahwa yang demikian itu dilakukan ketika sedang melakukan shalat.

Kesimpulannya, setiap mereka tidak ada yang memiliki dua pakaian. Hal itu telah disebutkan pada bab “Apabila Pakaian Sempit”.

Ka’ab bin Malik berkata, “Biasanya Nabi SAW apabila kembali dari bepergian, maka beliau menuju mesjid terlebih dahulu dan shalat di sana.”

(Bab shalat apabila kembali dari safar) maksudnya shalat di masjid. (Ka’ab berkata) Ini adalah penggalan haditsnya yang panjang sehubungan dengan kisah ketika taubatnya ditangguhkan, dan pembahasan ini akan disebutkan pada akhir kitab “Al Maghazi (peperangan).”

Adapun korelasinya dengan judul bab sangat jelas. Lalu Imam Bukhari menyebutkan hadits Jabir untuk menggabungkan antara perbuatan Nabi SAW dengan perintahnya, agar tidak ada yang menyangka bahwa hal itu khusus bagi beliau SAW.

وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ (dan saat itu aku memiliki piutang padanya) Demikian lafazh yang terdapat pada sebagian besar riwayat. Sementara dalam riwayat Al Harnawi dikatakan sebaliknya. Adapun utang yang dimaksud adalah harga unta milik Jabir, seperti akan disebutkan dalam kitab “Asy-Syuruth (syarat-syarat).” Imam Bukhari telah menyebutkan juga hadits ini pada lebih dari dua puluh tempat, baik dengan panjang lebar maupun secara ringkas, maushul ( dengan sanad) maupun mu’allaq (tanpa sanad).

Baca Juga:  Sebab-sebab yang Menjadikan Kualitas Hadits Menjadi Dhaif

Adapun kesesuaian riwayat ini dengan judul bab adalah dari sisi pelunasan utang tersebut yang dilaksanakan setelah kembalinya dari safar, sebagaimana yang akan disebutkan. Hal inilah yang dilalaikan oleh Al Mughlathai ketika berkomentar, ”Hadits ini tidak memiliki hubungan dengan judul bab. Karena bisa saja seseorang mengatakan sesungguhnya Jabir bukan kembali dari safar, sebab tidak ada indikasi tersebut dalam riwayat.”

Imam An-Nawawi berkata, “Niat Shalat ini adalah shalat kembali dari safar (shalat qudum), bukan shalat Tahiyatul Masjid yang diperintahkan kepada setiap orang yang masuk masjid sebelum duduk. Tetapi dengan melaksanakan shalat qudum diperoleh pula shalat Tahiyatul Masjid.” Sebagian ulama yang mengatakan tidak bolehnya shalat pada waktu-waktu terlarang, meskipun adanya sebab tertentu, telah berpegang pada lafazh “Saat dhuha” dan hal itu tidak dapat dijadikan hujjah, karenanya merupakan kejadian yang sangat khusus.

M Resky S