Hadits Shahih Al-Bukhari No. 427 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 427 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Membangun Masjid” hadis dari Abdullah bin Umar ini mengabarkan kepada Nafi’ bahwa masjid yang dibangun pada masa Rasulullah saw dibangun dari batu bata dan atapnya dari pelepah kurma dan tiangnya adalah batang kurma. Pada masa Abu Bakar, dia tidak menambah sedikitpun. Sedangkan Umar memberi tambahan sebagaimana dibagunnya pada masa Rasulullah saw  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 190-192.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ الْمَسْجِدَ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَبْنِيًّا بِاللَّبِنِ وَسَقْفُهُ الْجَرِيدُ وَعُمُدُهُ خَشَبُ النَّخْلِ فَلَمْ يَزِدْ فِيهِ أَبُو بَكْرٍ شَيْئًا وَزَادَ فِيهِ عُمَرُ وَبَنَاهُ عَلَى بُنْيَانِهِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّبِنِ وَالْجَرِيدِ وَأَعَادَ عُمُدَهُ خَشَبًا ثُمَّ غَيَّرَهُ عُثْمَانُ فَزَادَ فِيهِ زِيَادَةً كَثِيرَةً وَبَنَى جِدَارَهُ بِالْحِجَارَةِ الْمَنْقُوشَةِ وَالْقَصَّةِ وَجَعَلَ عُمُدَهُ مِنْ حِجَارَةٍ مَنْقُوشَةٍ وَسَقَفَهُ بِالسَّاجِ

Baca Juga:  Hadits Ifki, Hadits yang Berisikan Berita Hoaks Tentang Aisyah RA

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Nafi’] bahwa [‘Abdullah bin ‘Umar] mengabarkan kepadanya, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Masjid dibangun dengan menggunakan tanah liat yang dikeraskan (bata). Atapnya dari dedaunan sedangkan tiangnya dari batang pohon kurma. Pada masanya Abu Bakar tidak memberi tambahan renovasi apapun, kemudian pada masanya Umar bin Al Khaththab ia memberi tambahan renovasi, Umar merenovasi dengan batu bata dan dahan barang kurma sesuai dengan bentuk yang ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tiang utama ia ganti dengan kayu. Kemudian pada masa Utsman ia banyak melakukan perubahan dan renovasi, dinding masjid ia bangun dari batu yang diukir dan batu kapur. Kemudian tiang dari batu berukir dan atapnya dari batang kayu pilihan.”

Keterangan Hadis: وَزَادَ فِيهِ عُمَر وَبَنَاهُ عَلَى بُنْيَانه (sementara Umar memberi tambahan dan beliau membangunnya sebagaimana halnya pada masa Rasulullah SAW) yakni bahan-bahannya sama seperti pada masa Rasulullah SAW tanpa perubahan sedikitpun kecuali perluasan saja.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 105-107 – Kitab Ilmu

ثُمَّ غَيَّرَهُ عُثْمَان (kemudian Utsman merenovasinya) Maksudnya dari dua segi; perluasan dan bahan-bahannya.

الساج Adalah nama pohon yang cukup dikenal yang didatangkan dari India. lbnu Baththal dan ulama lainnya berkata, “Hal ini menunjukkan disunahkannya membangun masjid dengan sederhana dan tidak boleh berlebihan dalam memperindahnya.” Umar bin Khaththab meski menaklukkan sekian banyak wilayah pada zamannya serta banyaknya harta yang dimiliki, tetapi dia tidak merubah masjid yang ada pada zaman Nabi SAW. Hanya saja dia perlu merenovasinya karena pelepah-pelepah kurmanya telah rapuh. Kemudian pada masa Utsman dimana harta semakin melimpah, namun beliau hanya memperbaiki masjid tanpa menghiasnya. Meski demikian, sebagian sahabat mengingkari perbuatannya seperti yang akan disebutkan.

Orang pertama yang menghias masjid adalah Al Walid bin Abdul Malik bin Marwan, pada akhir masa sahabat. Sejumlah besar ulama diam dan tidak mengingkari perbuatan tersebut karena khawatir menimbulkan fitnah. Sementara sebagian ulama lagi memberi rukhsah (keringanan) – dan ini adalah pendapat madzhab Hanafi- dalam masalah itu selama dimaksudkan untuk mengagungkan masjid, dan biayanya tidak diambil dari kas negara (baitul mal).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 637-641 – Kitab Adzan

lbnu Munayyar berkata, “Ketika manusia menghias rumah-rumah mereka, maka cocok juga untuk melakukan hal yang sama terhadap masjid, demi memeliharanya agar tidak diremehkan.” Tapi perkataan beliau ditanggapi bahwa jika larangan tersebut berindikasi anjuran mengikuti kaum salaf dalam meninggalkan sikap bermegah-megahan, maka benarlah apa yang dikatakannya. Akan tetapi apabila indikasi larangan itu karena rasa khawatir akan menyibukkan orang shalat, maka perkataannya tidak tepat karena illat (alasan penetapan hukum) masih ada.

Dalam hadits Anas terdapat salah satu tanda kebenaran akan kenabian beliau SAW, dimana beliau mengabarkan peristiwa yang akan terjadi dan benar-benar terjadi sebagaimana yang diberitakannya.

M Resky S