Hadits Shahih Al-Bukhari No. 429-430 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 429-430 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Meminta Bantuan Tukang Kayu dan Orang yang Terampil untuk Membuat Mimbar dan Masjid” hadis-hadis ini menceritakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada seorang wanita agar dia menyuruh hamba-hamba sahaya nya yang ahli dalam pertukangan kayu, untuk membuatkan Nabi saw sebuah mimbar yang akan dipakainya duduk ketika khutbah. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 198-200.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى امْرَأَةٍ مُرِي غُلَامَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلْ لِي أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul ‘Aziz] telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahl] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang wanita dan berkata, “Perintahkan budakmu yang tukang kayu itu membuat tangga mimbar untukku, hingga aku bisa duduk di atasnya.”

حَدَّثَنَا خَلَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا أَجْعَلُ لَكَ شَيْئًا تَقْعُدُ عَلَيْهِ فَإِنَّ لِي غُلَامًا نَجَّارًا قَالَ إِنْ شِئْتِ فَعَمِلَتْ الْمِنْبَرَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Khallad] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Wahid bin Aiman] dari [Bapaknya] dari [Jabir bin ‘Abdullah], bahwa ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku buatkan sesuatu untuk Tuan, sehingga Tuan bisa duduk di atasnya? Karena aku punya seorang budak yang ahli dalam masalah pertukangan kayu.” Beliau menjawab: “Silakan, kalau kamu mau.” Maka wanita itu membuat sebuah mimbar.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 324 – Kitab Tayammum

Keterangan Hadis: (Bab meminta bantuan tukang kayu dan orang yang terampil untuk membuat mimbar dan masjid). Penyebutan lafazh “orang yang terampil” setelah lafazh “tukang kayu” merupakan gaya bahasa menyebutkan kata bersifat umum setelah kata yang bersifat khusus. Atau dapat pula dikatakan bahwa kalimat di atas dibolak balik, yakni lafazh “pilar-pilar mimbar” berhubungan dengan lafazh “tukang kayu” sedangkan lafazh “masjid” berhubungan dengan lafazh “orang yang memiliki keterampilan”. Artinya, meminta bantuan kepada orang yang memiliki keterampilan dalam membangun masjid. Sementara hadits Sahal dan Jabir dalam masalah ini hanya berhubungan dengan tukang kayu.

Kesimpulannya, disyariatkan juga meminta bantuan kepada orang yang memiliki keterampilan yang lain. Seakan-akan Imam Bukhari mengisyaratkan kepada hadits Thalq bin Ali, dia berkata, “Aku membangun masjid bersama Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, ‘Dekatkanlah Al Yamama kepada tanah liat, sebab ia paling baik di antara kamu dalam meratakan dan merekatkannya.” (HR. Ahmad)

Dalam lafazh lain yang juga dinukil oleh Imam Ahmad dikatakan, “Aku pun mengambil alat perata lalu mencampur tanah liat, maka seakan-akan hal itu menakjubkan beliau SAW seraya bersabda, ‘Biarkanlah Al Hanafi dan tanah liat, karena sesungguhnya ia lebih pandai di antara kamu mengenai hal itu’.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 119 – Kitab Ilmu

إِلَى امْرَأَةٍ (kepada seorang wanita) Wanita yang dimaksud telah disebutkan dalam bah “shalat di atas mimbar dan atap” disertai keterangan kesalahan mereka yang menamakannya Alatsah, demikian pula dengan nama hamba sahayanya. Lalu Imam Bukhari menyebutkan kembali hadits tersebut di tempat ini dengan ringkas. Kemudian beliau menyebutkan kembali hadits ini secara lengkap dalam kitab “Al Buyu“‘ (jual beli) dengan sanad yang sama seperti di tempat ini. Kami akan menyebutkan faidah-faidahnya dalam kitab “Jum’at”, insya Allah.

أَنَّ امْرَأَةً (bahwasanya seorang wanita) Wanita inilah yang disebutkan dalam hadits Sahal. Apabila dikatakan makna lahiriah konteks hadits ini menyalahi konteks hadits Jabir, itu karena di sini dikatakan bahwa dia yang menawarkan hal itu, sementara dalam hadits Sahal disebutkan bahwa beliau SAW yang mengirim utusan kepadanya untuk memintanya.

Ibnu Baththal menjawab dengan mengatakan, bahwa ada kemungkinan wanita tersebut memulai terlebih dahulu dengan menawarkan secara suka rela. Ketika tawarannya disetujui, maka ada kemungkinan pekerjanya lamban dalam menyelesaikan. Untuk itu Rasulullah SAW mengirim utusan agar cepat menyelesaikannya, karena beliau SAW mengetahui pasti ketulusan wanita tersebut. Ibnu Baththal juga mengatakan, mungkin juga maksud pengutusan itu adalah untuk memberitahu kepada wanita itu akan model atau bentuk mimbar yang akan dibuat oleh hamba sahayanya

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 486 – Kitab Shalat

Saya (lbnu Hajar) katakan, bahwa, hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari di bagian “Alamaat Nubuwah (tanda-tanda kenabian)” melalui jalur ini dengan lafazh, “Maukah kubuatkan untukmu mimbar?” Dengan demikian, mungkin saja maksud utusan tadi adalah untuk memberitahukan model mimbar secara khusus. Ada pula kemungkinan ketika beliau SAW menyerahkan urusan kepada wanita tersebut dengan sabdanya, “Jika engkau suka”, maka hal itu menjadi sebab kelambanan. Bukan karena sang hamba sahaya lamban mengerjakannya dan bukan pula karena ia tidak tahu model mimbar. Kemungkinan inilah yang menurutku lebih tepat.

Pelajaran yang dapat diambil:

1. Bolehnya menerima pemberian apabila tidak diawali dengan permintaan.

2. Bolehnya menagih janji kepada orang yang diketahui serius untuk memenuhinya. 3. Mendekatkan diri kepada orang yang memiliki keutamaan dengan amalan-amalan yang baik.

M Resky S