Hadits Shahih Al-Bukhari No. 435 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 435 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Pemilik Tombak di dalam Masjid” hadis ini menceritakan bahwa Aisyah ra pernah melihat orang-orang Habsyah bermain dengan tombak-tombak mereka didalam masjid, sedang Rasulullah saw menutupinya dengan selendangnya.  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 211-213.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى بَابِ حُجْرَتِي وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ زَادَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa’d] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepadaku [‘Urwah bin Az Zubair] bahwa [‘Aisyah] berkata, “Pada suatu hari aku penah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di pintu rumahku sedangkan budak-budak Habasyah sedang bermain di dalam Masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan kain selendangnya saat aku menyaksikan permainan mereka.” [Ibraim bin Al Mundzir] menambahkan, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Urwah] dari [‘Aisyah] berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyaksikan budak-budak Habasyah mempertunjukkan permainan tombak mereka.”

Baca Juga:  Begini Pendekatan dan Metode Syarah Hadis Era Modern

Keterangan Hadis: (Bab pemilik tombak di dalam masjid) Maksudnya bolehnya mereka masuk masjid, adapun permainan anak panah mereka cukup masyhur. Saya mengira Imam Bukhari mengisyaratkan pembatasan hadits sebelumnya yang melarang lewat di dalam masjid tanpa menyarungkan anak panah. Perbedaan di antara keduanya bahwa menjaga diri dalam keadaan ini, yaitu saat permainan, sedang berlangsung cukup mudah untuk mengontrol anak panah. Berbeda dengan sekedar lewat, dimana bisa saja anak panah tersebut menimpa orang lain secara tiba-tiba atau tanpa disadari.

لَقَدْ رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فِي بَابِ حُجْرَتِي وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ (sungguh aku telah melihat Rasulullah SAW suatu hari di depan pintu kamarku sementara orang-orang Habasyah bermain di masjid) Di sini terdapat keterangan bolehnya hal itu dilakukan di masjid. lbnu At­-Tin menukil dari Abu Al Hasan Al Lakhmi, bahwa bolehnya memainkan tombak di masjid telah mansukh (dihapus) oleh ayat Al Qur’an dan Sunnah, yaitu firman Allah فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَDirumah-rumah (masjid) yang telah diperintahkan untuk dimuliakan .. .” (Qs. An-Nuur(24): 36) dan sabda Rasulullah, جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِينَكُمْ (Jauhkanlah dari masjid-masjid kamu anak-anak kamu dan orang-orang gila di antara kamu). Akan tetapi hadits ini lemah, dan tidak ada dalam hadits atau ayat tersebut indikasi atas klaim yang dikemukakan. Di samping itu, tidak diketahui mana yang lebih dahulu dan mana yang dihapus (mansukh). Sementara sebagian ulama madzhab Maliki menukil dari Imam Malik bahwa permainan mereka berada di luar masjid, sementara Aisyah berada di dalam masjid. Namun pernyataan ini tidak dapat dipastikan berasal dari Imam Malik, karena berbeda dengan pernyataan yang ditegaskan dalam sebagian jalur periwayatan hadits ini. Dalam sebagian riwayat, Umar telah mengingkari permainan mereka di masjid, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, دَعْهُمْ (Biarkanlah mereka).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 274 – Kitab Mandi

Permainan dengan menggunakan tombak atau alat perang bukan permainan semata, akan tetapi untuk melatih keberanian dalam menghadapi peperangan serta bersiap untuk menghadapi musuh. Al Muhallab berkata, “Masjid menjadi pusat urusan kaum muslimin, maka segala perbuatan yang menghasilkan manfaat bagi agama dan kaum muslimin boleh diselenggarakan di masjid.”

Kemudian dalam hadits di atas terdapat keterangan bolehnya melihat permainan yang diperbolehkan. Demikian juga kebaikan akhlak beliau SAW bersama keluarganya, dan kemuliaannya dalam bergaul dengan mereka. Begitu pula keutamaan Aisyah serta kedudukannya yang sangat agung di sisi beliau SAW. Pembahasan hadits ini selanjutnya akan disebutkan dalam kitab “Idain (dua hari raya)”, insya Allah.

يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ (menutupiku dengan selendangnya) Hal ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut setelah turunnya ayat hijab, juga menunjukkan bolehnya perempuan melihat laki-laki. Lalu sebagian orang yang melarang wanita melihat laki-laki menjawab dengan mengatakan bahwa Aisyah saat itu masih kecil, akan tetapi jawaban ini kurang tepat berdasarkan apa yang telah kami sebutkan. Sebagian mereka mendukung dengan hadits yang berbunyi, أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا (apakah kalian berdua buta), sebuah hadits yang diperselisihkan kebenarannya. Adapun keterangan selebihnya mengenai masalah ini akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 11 – Kitab Iman

وَزَاد إِبْرَاهِيم بْنُ الْمُنْذِر (Ibrahim bin Mundzir menambahkan) Maksudnya Ibrahim menukil dari riwayat Yunus -yakni lbnu Yazid- dari Ibnu Syihab, sama seperti riwayat Shalih. Akan tetapi di sini dijelaskan bahwa permainan mereka menggunakan alat perang, dan bagian inilah yang sesuai dengan judul bab. Dalam hal ini terdapat isyarat bahwa maksud Imam Bukhari dengan judul bab adalah asal hadits, bukan hanya konteks yang disebutkannya. Tapi saya tidak menemukan riwayat Yunus dari Ibrahim bin Mundzir dengan jalur maushul (bersambung). Benar, riwayat ini telah dinukil dengan maushul oleh Imam Muslim dari Abu Thahir bin Sarah dari Ibnu Wahab. Demikian juga Al Ismaili meriwayatkan secara maushul dari jalur Utsman bin Umar, dari Yunus disertai tambahan.

M Resky S