Hadits Shahih Al-Bukhari No. 436 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 436 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menyebutkan Jual-Beli di atas Mimbar (di Masjid)” hadis ini menceritakan seorang budak yang mengeluh dan melapor perkara pembebasannya kepada Aisyah ra.  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 214-217.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَتَتْهَا بَرِيرَةُ تَسْأَلُهَا فِي كِتَابَتِهَا فَقَالَتْ إِنْ شِئْتِ أَعْطَيْتُ أَهْلَكِ وَيَكُونُ الْوَلَاءُ لِي وَقَالَ أَهْلُهَا إِنْ شِئْتِ أَعْطَيْتِهَا مَا بَقِيَ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً إِنْ شِئْتِ أَعْتَقْتِهَا وَيَكُونُ الْوَلَاءُ لَنَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَّرَتْهُ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعِيهَا فَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً فَصَعِدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنْ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ قَالَ عَلِيٌّ قَالَ يَحْيَى وَعَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ يَحْيَى عَنْ عَمْرَةَ نَحْوَهُ وَقَالَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ وَرَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ بَرِيرَةَ وَلَمْ يَذْكُرْ صَعِدَ الْمِنْبَرَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari [‘Amrah] dari [‘Aisyah] berkata, “Barirah datang kepadanya dan meminta tolong dalam masalah pembebasannya dirinya (sebagai budak).” ‘Aisyah lalu berkata, “Kalau kamu mau, aku berikan tebusan kepada tuanmu dan perwalianmu milikku.” Tuannya berkata, “Kalau mau, engkau bisa berikan sisanya (harga budak tersebut).” Sekali waktu Sufyan menyebutkan, “Kalau kamu mau, bebaskanlah dia dan perwalian milik kami.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, Aisyah menceritakan hal itu kepada beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Belil dan merdekakanlah. Sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dekat mimbar, sekali waktu Sufyan menyebutkanm “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam naik mimbar lalu bersabda: “Kenapa suatu kaum membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabullah. Barangsiapa membuat syarat yang tidak ada pada Kitabullah, maka tidak berlaku sekalipun dia membuat persyaratan seratus kali.” [‘Ali] berkata, [Yahya] berkata dan [‘Abdul Wahhab] dari [Yahya] dari [‘Amrah] seperti hadits ini.” Dan [Ja’far bin ‘Aun] berkata, dari [Yahya] ia berkata, aku mendengar [‘Amrah] berkata, aku mendengar [‘Aisyah]. Dan [Malik] meriwayatkan dari [Yahya] dari [‘Amrah] bahwa Bararah….namun ia tidak menyebut bahwa (Rasulullah) naik mimbar.”

Baca Juga:  Hadits Tentang Menuntut Ilmu, Ini Penjelasannya

Keterangan Hadis: (Bab menyebutkan jual-beli di atas mimbar di masjid) Kesesuaian judul bab dengan hadits pada perkataannya, “Mengapa kaum mempersyaratkan”. karena di dalamnya terdapat isyarat atas kisah tersebut. Sementara kisah itu sendiri mencakup jual beli, memerdekakan budak dan wala’.

Sebagian mereka yang membahas kitab ini mengalami kekeliruan, dimana mereka mengatakan tidak ada keterangan bahwa jual-beli juga terjadi di masjid, atas dasar dugaan mereka bahwa judul bab dibuat untuk menjelaskan kebolehan hal itu. Namun yang sebenarnya bukan seperti dugaan mereka, karena adanya perbedaan antara menyebutkan sesuatu dan penjelasan tentang hukumnya, dimana ia adalah haq dan baik, dengan melakukan transaksi dimana ia dapat menyeret pada kebisingan yang terlarang.

Al Maziri berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan perkara tersebut di masjid, meski mereka sepakat tentang sahnya jual-beli bila terjadi transaksi.” lbnu Manayyar mengatakan, bahwa hadits dalam bab ini adalah hadits Abu Hurairah tentang kisah Tsumamah bin Utsal. Lalu beliau memaksakan diri untuk menyesuaikan hadits tersebut dengan masalah jual-beli di masjid. Padahal yang terdapat dalam semua naskah dalam bab jual-beli adalah hadits Aisyah. Adapun hadits Abu Hurairah tersebut akan disebutkan setelah empat bab kemudian dengan judul yang lain.

تَسْأَلُهَا فِي كِتَابَتِهَا (meminta kepadanya sehubungan dengan kitabah yang dilakukannya) Meminta di sini mencakup makna minta bantuan. Demikian pula yang disebutkan dalam riwayat lain. Maksud ‘keluargamu” adalah keluarga mantan majikanmu. Lalu objek pada kalimat “aku memberikan kepadamu” tidak disebutkan karena telah dipahami dari konteks kalimat adapun maksdunya adalah tanggungan yang tersisa dari Barirah penjelasan lebih mendetail akan dijelaskan dalam kitab Al-Itqu (memerdekakan budak), insya Allah.

وَقَالَ سُفْيَان مَرَّةً (Sufyan berkata satu kali’) Maksudnya Sufyan menceritakan hadits ini kepada Ali dengan dua versi, dan ini juga maushul (sanadnya bersambung) dan bukan mu’allaq (tanpa sanad).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 227 – Kitab Wudhu

ذَكَّرْتُهُ ذَلِكَ (aku mengingatkan hal itu kepadanya). Demikian yang disebutkan di sini. Adapun menurut suatu pendapat bahwa yang benar adalah apa yang disebutkan dalam riwayat Malik dengan lafazh, “Aku menyebutkan kepadanya hal itu”, karena mengingatkan harus mengetahui terlebih dahulu. Akan tetapi tidak ada alasan untuk menyalahkan riwayat dalam bab ini. sebab ada kemungkinan adanya pengetahuan terdahulu secara global.

يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَت فِي كِتَابِ اللَّهِ (mereka mempersyaratkan syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah). Seakan-akan hal ini diucapkan atas dasar jenis syarat, dan lafazh “seratus” sebagai penekanan sehingga tidak ada makna implisit yang dipahami darinya.[1]

فِي كِتَابِ اللَّهِ (dalam Kitabullah) AI Khaththabi berkata, “Maksudnya bukan berarti semua yang tidak disebutkan secara tekstual dalam Al Qur’an, adalah batil. Sebab, kalimat ‘Wala’ bagi orang yang memerdekakan” adalah sabda Nabi SAW. Akan tetapi ada perintah Al Qur’an untuk menaatinya, maka perintah tersebut boleh dinisbatkan kepada Kitabullah. Pernyataan ini ditanggapi, bahwa apabila yang demikian itu diperbolehkan, maka segala yang menjadi konsekuensi pernyataan Rasul SAW boleh dinisbatkan kepada beliau SAW. Adapun jawaban mengenai masalah ini dikatakan bahwa penisbatan tersebut hanya berdasarkan keumumannya, bukan kekhususan masalah tertentu. Hal ini sama dengan sikap Al Khaththabi yang menyatakan bahwa maksud Kitabullah di sini adalah Al Qur’an.” Senada dengan kecenderungan Al Khaththabi, dinyatakan pula oleh Ibnu Mas’ud kepada Ummu Ya’qub sehubungan dengan kisah wanita yang membuat tato. Beliau bersabda, “Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW sementara hal itu terdapat dalam Kitabullah.” Kemudian beliau berdalil untuk menyatakan hal itu dalam kitabullah dengan firman-Nya, وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُDan apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah.” (Qs. Al Hasyr(59): 7)

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 514-516 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Namun ada pula kemungkinan yang dimaksud dengan perkataannya dalam hadits “dalam Kitabullah”, yakni dalam hukum Allah SWT, sama saja apakah disebutkan dalam Al Qur’an ataukah dalam Sunnah. Atau yang dimaksud dengan Al Kitab adalah Lauh Mahfudz (kitab yang terpelihara).

Hadits Aisyah tentang Barirah ini telah disebutkan pula oleh Imam Bukhari di tempat yang lain, seperti kitab jual beli, memerdekakan budak dan selain keduanya. Sejumlah imam telah memberikan perhatian serius kepadanya, hingga mereka menjadikannya dalam satu tulisan tersendiri.

عَنْ عَمْرَةَ نَحْوَهُ (dari Amrah sepertinya) yakni seperti riwayat Malik. Riwayat ini telah disebutkan beserta sanadnya oleh Al Ismaili dari jalur Muhammad bin Basyar dari Yahya Al Qaththan dan Abdul Wahhab, keduanya dari Yahya bin Sa’id. Dia berkata, “Telah mengabarkan kepadaku Amrah bahwa Barirah … ” lalu dia menyebutkannya, tapi tidak disebutkan tentang mimbar. Gambaran jalur riwayat ini seperti riwayat mursal (tidak menyebut nama perawi dari Nabi SAW). Akan tetapi dikatakan di bagian akhirnya, “Aisyah mengaku telah menyebutkan hal itu kepada Nabi SAW”, lalu disebutkan hadits di atas.

Dari pernyataan ini nampak bahwa riwayat tersebut memiliki sanad yang bersambung (maushul). Lalu riwayat Ja’far bin Aun menegaskan bahwa Yahya mendengar langsung dari Amrah, dan Amrah mendengar langsung dari Aisyah, maka riwayat tersebut tidak termasuk kategori mursal seperti yang disebutkan. Demikian pula, riwayat ini telah disebutkan melalui jalur maushul oleh An-Nasa’i serta Al lsmaili dari riwayat Ja’far bin Aun, “Dari Aisyah, dia berkata, ‘Telah datang kepadaku Barirah’.” Lalu beliau menyebutkan hadits tanpa menyinggung masalah mimbar.


[1] Maksudnya tidak bisa dipahami bahwa bila lebih dari seratus syarat, maka diperbolehkan, penerj.

M Resky S