Hadits Shahih Al-Bukhari No. 439-440 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 439-440 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Pengharaman Perdagangan Khamer Di Masjid” dan “Berkhidmat Untuk Masjid” hadis ini menceritakan tentang pengharaman khamer seperti yang dijelaskan didalam Al-Qur’an, Nabi saw keluar untuk melarang hal tersebut kepada para sahabat-sahabatnya. Hadis berikutnya menunjukkan bahwa Nabi saw memuliakan orang-orang yang gemar membersihkan masjid. Dan mendoakan kebaikan bagi mereka. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 222-224.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا أُنْزِلَتْ الْآيَاتُ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الرِّبَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَرَأَهُنَّ عَلَى النَّاسِ ثُمَّ حَرَّمَ تِجَارَةَ الْخَمْرِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A’masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [‘Aisyah] berkata, “Ketika turun ayat-ayat dalam Surah Al Baqarah tentang masalah riba, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar ke masjid lalu membacakan ayat-ayat tersebut kepada manusia. Kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamer.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 321 – Kitab Haid

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ وَاقِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَةً أَوْ رَجُلًا كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ وَلَا أُرَاهُ إِلَّا امْرَأَةً فَذَكَرَ حَدِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى عَلَى قَبْرِهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Waqid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari [Abu Rafi’] dari [Abu Hurairah], “Seorang laki-laki atau perempuan mengurusi (kebersihan) Masjid, dan aku tidak melihat kecuali bahwa ia adalah seorang wanita. Lalu dia menyebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat di atas kuburnya.”

Keterangan Hadis: (Bab pengharaman perdagangan khamer di masjid), yakni bolehnya membicarakan hal itu dan menjelaskan hukumnya. Maksudnya bukan apa yang menjadi konsekuensi makna implisit pernyataan ini, yakni bahwasanya pengharaman tersebut tidak hanya khusus di masjid. Bahkan pernyataan ini secara lengkapnya adalah “bab menyebutkan pengharaman … dan seterunya”. Sebagaimana telah disebutkan dalam bab “Menyebutkan Jual Beli di Masjid”. Adapun maksud judul bab ini adalah bahwasanya masjid merupakan tempat suci dari hal-hal yang buruk, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Tetapi dibolehkan menyebutkan hal-hal tersebut di dalam masjid untuk memberi peringatan kepada manusia atau maksud-maksud lain yang sepertinya, sebagaimana yang dapat kita pahami dari indikasi hadits ini.

Baca Juga:  Hadis Tentang Sperma, Ragam Istilah Sperma dalam Bahasa Arab dan Pembentukannya

Pembahasan selanjutnya mengenai hadits ini akan disebutkan pada bagian “Tafsir surah Al Baqarah”, insya Allah. Al Qadhi Iyadh berkata, “Pengharaman khamer ini sebelum turunnya ayat riba dalam jarak waktu yang lama. Maka ada kemungkinan Nabi SAW menyampaikan pengharaman ini berkali-kali untuk memberi penegasan.” Saya (lbnu Hajar) katakan, ada kemungkinan pengharaman perdagangan khamer ditetapkan lebih belakangan daripada pengharaman khamer itu sendiri.” Wallahu a’lam.

Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat. “(Qs. Aali Imraan(3): 35) Yakni, berkhidmat untuk masjid.

(shalih dan berkhidmat) Secara lahiriah bahwa menurut syariat mereka boleh bernadzar dengan anak-anak. Seakan-akan maksud Imam Bukhari menyebutkan hal ini sebagai isyarat bahwa memuliakan masjid dalam bentuk berkhidmat kepadanya telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu, hingga sebagian mereka telah bernadzar dengan anaknya untuk berkhidmat kepada masjid. Adapun kesesuaian judul bab dengan hadits adalah dari sisi benarnya sikap wanita yang secara suka rela berkhidmat kepada masjid, dimana Nabi SAW telah menyetujui perbuatan tersebut.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 341-344 – Kitab Shalat
M Resky S