Hadits Shahih Al-Bukhari No. 455 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 455 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Terlentang dan Menjulurkan Kaki di Masjid” Hadis dari Abbad bin Tamim, dari pamannya menceritakan bahwa ia melihat Rasulullah SAW terlentang di masjid sambil meletakkan salah satu kakinya di atas yang lainnya. Dari Sa’id bin Al Musayyab, dia berkata, “Biasanya Umar dan Utsman melakukan hal itu.” Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 242-244.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَلْقِيًا فِي الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى وَعَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ كَانَ عُمَرُ وَعُثْمَانُ يَفْعَلَانِ ذَلِكَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Abbad bin Tamim] dari [Pamannya] bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbaring di dalam masjid dengan meletakkan satu kakinya di atas kaki yang lain.” Dan dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin Al Musayyab berkata, “‘Umar dan ‘Utsman juga melakukan hal serupa.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 426 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: عَنْ عَمِّهِ (dari pamannya) dia adalah Abdullah bin Zaid bin Ashim Al Mazini.

وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى (sambil meletakkan salah satu kakinya di atas yang lainnya) Al Khaththabi berkata, “Ini merupakan keterangan bahwa larangan yang disebutkan mengenai hal itu telah mansukh (dihapus). Atau larangan ini dipahami apabila dikhawatirkan aurat akan terbuka, dan diperbolehkan apabila kekhawatiran tadi tidak ada.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, kemungkinan kedua lebih tepat dibandingkan pernyataan bahwa hukum telah mansukh (dihapus). Sebab, masalah mansukh tidak mungkin ditetapkan berdasarkan kemungkinan. Di antara mereka yang berpendapat seperti ini Adalah Al Baihaqi, Al Baghawi serta ahli hadits lainnya. Sementara lbnu Baththal dan orang­orang yang sepaham dengannya menegaskan bahwa hukumnya telah mansukh (dihapus). Al Maziri berkata, ”Hanya saja Imam Bukhari menyebutkan judul demikian, karena larangan untuk meletakkan kaki di atas yang satunya hanya terdapat dalam kitab Abu Daud dan perawi lainnya. Bukan dalam kitab-kitab hadits shahih. Akan tetapi larangan tersebut bersifat umum, karena berbentuk perkataan sehingga mencakup semuanya. Sementara berbaringnya beliau dengan posisi terlentang adalah perbuatan sehingga bisa saja dikatakan khusus bagi beliau SAW, maka tidak dapat dijadikan sebagai dalil untuk membolehkan perbuatan tersebut. Namun setelah terbukti bahwa Umar dan Utsman melakukan perbuatan itu, maka tidak dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut hanya khusus bagi beliau SAW, bahkan dibolehkan secara mutlak. Apabila keterangan ini jelas, maka kedua hadits nampak kontroversi, oleh sebab itu hams dikompromikan. Lalu Al Maziri menyebutkan perkataan yang senada dengan apa yang dikatakan Al Khaththabi.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 247-248 – Kitab Mandi

Ungkapannya tentang hadits yang melarang hal ini, “Tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits shahih” merupakan pernyataan yang kurang tepat, karena hadits itu disebutkan dalam riwayat Imam Muslim di bagian “Al-Libas” dari hadits Jabir. Sedangkan perkataannya, “Maka tidak boleh dijadikan sebagai dalil untuk membolehkan perbuatan tersebut”, juga perlu dianalisa kembali. Karena, suatu perbuatan yang khusus bagi Nabi SA\\’ tidak boleh ditetapkan berdasarkan kemungkinan, dan secara lahiriah perbuatan Nabi SAW adalah untuk menjelaskan bolehnya suatu perbuatan. Di samping itu, perbuatan itu dilakukannya saat istirahat bukan ketika orang-orang berkumpul, sebagaimana diketahui dari kebiasaan beliau yang duduk di tengah mereka dengan penuh ketenangan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 254-256 – Kitab Mandi

AI Khaththabi berkata, “Di sini terdapat keterangan bolehnya terlentang di mas j id, dan berbaring merupakan salah satu bentuk istirahat.” Sementara Ad-Daudi berkata, “Dalam riwayat ini terdapat penjelasan bahwa pahala yang dijanjikan untuk mereka yang berdiam di masjid tidak khusus bagi orang yang duduk, tetapi juga untuk orang yang berbaring.”

M Resky S