Hadits Shahih Al-Bukhari No. 464 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 464 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Pembatas Imam Adalah Pembatas Bagi Orang (Makmum) di Belakangnya” Hadis dari Ibnu Umar ini menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika keluar untuk shalat ‘ied, beliau meminta sebuah tombak lalu ditancapkannya di hadapannya. Kemudian beliau shalat dengan menghadap ke arahnya, sedangkan orang-orang shalat di belakangnya. Beliau juga berbuat seperti itu ketika dalam bepergian, yang kemudian diteruskan oleh para pemimpin (Khulafa Rasyidun).” Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 265-267.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ يَعْنِي ابْنَ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا الْأُمَرَاءُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] -yakni Ibnu Manshur- berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Ubaidullah bin ‘Umar] dari [Nafi’] dari [Ibnu ‘Umar], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika keluar untuk shalat ‘ied, beliau meminta sebuah tombak lalu ditancapkannya di hadapannya. Kemudian beliau shalat dengan menghadap ke arahnya, sedangkan orang-orang shalat di belakangnya. Beliau juga berbuat seperti itu ketika dalam bepergian, yang kemudian diteruskan oleh para pemimpin (Khulafa Rasyidun).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 117 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ (memerintahkan agar tongkat) yakni beliau memerintahkan kepada pembantunya untuk membawa tongkat. Dalam riwayat Imam Bukhari pada kitab “Shalat Dua Hari Raya” melalui jalur Al Auza’i dari Nafi’ dikatakan, “Biasanya beliau berangkat pagi hari ke tempat shalat, lalu dibawakan tombak dan ditancapkan di hadapannya, kemudian beliau shalat menghadap kepadanya.” lbnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Al Ismaili menambahkan, “Yang demikian itu karena shalat tersebut dilaksanakan di lapangan terbuka, sehingga tidak ada sesuatupun yang dapat dijadikan sebagai sutrah.”

وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ (dan beliau biasa melakukan demikian) yakni menancapkan tongkat di hadapannya apabila tidak ada tembok.

فَمِنْ ثَمَّ (dari sinilah) yakni dari sisi inilah sehingga para pemimpin membawa tongkat untuk ditancapkan di hadapan mereka saat shalat hari raya dan sepertinya.

Kalimat terakhir ini telah dipisahkan oleh Ali bin Mishar dari hadits lbnu Umar, dimana beliau memasukkannya sebagai perkataan Nati’ seperti diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan saya telah menjelaskannya dalam kitab Al Mudarraj.

Kemudian dalam hadits ini terdapat keterangan tentang sikap hati-­hati dalam shalat, membawa alat untuk mempertahankan dari musuh khususnya saat bepergian, dan bolehnya menggunakan alat-alat tersebut, serta berbagai faidah lainnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 567 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Umar bin Syabah telah menyebutkan dalam kitab Akhbar Madinah dari hadits Sa’ad Al Qurzh, “Raja Najasyi telah menghadiahkan kepada Nabi SAW sebuah tombak, Jalu Nabi SAW menyimpan tombak tersebut. Tombak itulah yang biasa ditancapkan di hadapan imam saat shalat hari raya.” Disebutkan dari jalur Laits, bahwa tombak yang biasa ditancapkan di hadapan Nabi SAW saat shalat hari raya berasal dari seorang laki-laki kaum musyrikin. Laki-laki tersebut dibunuh oleh Zubair bin Awwam pada perang Uhud, lalu Nabi SAW mengambil tombak itu dari Zubair. Beliau biasa menancapkan tombak itu di hadapannya saat shalat. Kedua versi ini bisa saja dipadukan dengan mengatakan bahwa yang pertama digunakan adalah tombak dari Zubair, sebelum datangnya tombak dari Raja Najasyi.

Catatan: Hadits Abu Juhaifah telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara panjang lebar dan juga secara ringkas dalam kitab Thaharah (bersuci) bab “Menggunakan Sisa Wudhu Orang Lain”, dan dalam pembahasan tentang menutup aurat saat shalat pada bab “Shalat Menggunakan Pakaian Merah”. Begitu pula Imam Bukhari telah menyebutkan hadits itu di bawah bah ini dan akan menyebutkan kembali setelah dua bab kemudian. Demikian juga beliau menyebutkannya pada pembahasan tentang “adzan” dan dua kali pada pembahasan tentang “sifat shalat Nabi SAW”, serta dua kali pada pembahasan tentang “pakaian”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 283 – Kitab Mandi

Adapun jalur hadits tersebut dalam riwayat Imam Bukhari bertumpu pada Al Hakam bin Utbah dan Aun bin Abi Juhaifah, keduanya dari Abu Juhaifah. Akan tetapi, masing-masing menukil lafazh yang tidak ditemukan pada yang lain. Lalu Syu’bah telah mendengar hadits yang dimaksud dari keduanya, sebagaimana akan dijelaskan.

M Resky S