Hadits Shahih Al-Bukhari No. 465 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 465 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Pembatas Imam Adalah Pembatas Bagi Orang (Makmum) di Belakangnya” Hadis dari Aun bin Abi Juhaifah ini menjelaskan bahwa ia berkata, “Aku mendengar bapakku (berkata) bahwasanya Nabi SAW shalat mengimami mereka di Bathha’ -sementara di hadapannya terdapat tombak- yaitu shalat Zhuhur dua rakaat dan Ashar dua rakaat. Sementara wanita dan himar (keledai) lewat di hadapannya.” Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 267-269.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [‘Aun bin Abu Juhaifah] berkata, aku mendengar [Bapakku], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat bersama para sahabat di daerah Bathha`, dan di hadapan beliau ditancapkan sebuah tombak kecil. Beliau mengerjakan shalat Zhuhur dua rakaat dan shalat Ashar dua rakaat, sementara wanita dan keledai berlalu lalang di hadapannya.”

Keterangan Hadis: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ (bahwasanya Nabi SAW shalat mengimami mereka di Bath-ha’) Yakni Bath-ha’ di Makkah, yaitu suatu hamparan (tanah luas) yang terdapat di luar Makkah dan tempat inilah yang biasa dinamakan Al Abtah. Demikian pula yang disebutkan dalam riwayat Abu Al Umais dari Aun. Dalam riwayat Adam dari Syu’bah, dari Aun ditambahkan bahwasanya kejadian itu berlangsung pada tengah hari. Dari keterangan ini dapat ditarik kesimpulan -seperti yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi- bahwa Nabi SAW mengumpulkan dua shalat pada waktu shalat yang pertama. Namun ada pula kemungkinan makna perkataannya “Dan Ashar dua rakaat”, yakni setelah masuk waktunya.

Baca Juga:  Kitab-Kitab Ulama yang Memuat Hadits Hasan

وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَة (dan di hadapannya ada tombak) Dalam riwayat Abu Al Umais disebutkan, “Bilal datang lalu adzan untuk shalat, kemudian beliau keluar dengan membawa tombak dan ditancapkan di hadapannya lalu mengumandangkan iqamat untuk shalat.”

Dalam riwayat Umar bin Abu Za’ idah dari Aun, dari bapaknya dikatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW dalam sebuah kemah merah yang terbuat dari kulit, dan aku melihat Bilal mengambil air untuk wudhu Rasulullah SAW, lalu kulihat manusia berebutan sisa air wudhu terse but. Barangsiapa yang mendapatkannya, maka dia mengusapkan ke badannya. Sedangkan orang yang tidak mendapatkannya, maka dia mengambil bekas air yang ada di tangan temannya.” Disebutkan pula, “Beliau SAW keluar dengan mengenakan satu setel pakaian merah seraya menyingsingkan lengan bajunya.” Dalam riwayat Malik bin Mighwal dari Aun dikatakan, “Seakan-akan aku melihat bagian atas kedua betisnya.” Kemudian dalam riwayat ini dijelaskan pula bahwa air wudhu yang diperebutkan oleh orang-orang tersebut adalah air sisa wudhu Nabi SAW. Demikian pula yang terdapat dalam riwayat Syu’bah dari Al Hakam. Dalam riwayat Muslim dari jalur Ats-Tsauri dari Aun terdapat indikasi bahwa kejadian itu berlangsung setelah beliau SAW keluar meninggalkan Makkah. Hal ini dapat dipahami dari perkataannya, “Kemudian beliau SAW senantiasa shalat dua rakaat hingga tiba kembali di Madinah.”

Baca Juga:  Hadis Tentang Kencing Berdiri dan Duduk, Benarkah Bertentangan? Begini Penyelesaian Para Ulama

يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ (lewat di hadapannya) Yakni di antara tombak dan kiblat, bukan antara beliau SAW dan tombak. Dalam riwayat Umar bin Abu Za’idah pada bab “Shalat Menggunakan Pakaian Merah” disebutkan, “Aku melihat manusia serta hewan lewat di depan tombak”.

Pelajaran yang dapat diambil: Dalam hadits ini terdapat sejumlah faidah, di antaranya:

1. Tabarruk (mencari berkah) pada benda-benda yang pernah disentuh oleh orang-orang shalih.[1]

2. Meletakkan sutrah (pembatas) di hadapan seseorang yang shalat jika dikhawatirkan adanya sesuatu yang lewat di hadapannya dengan menancapkan seperti tombak kecil.

3. Meringkas shalat saat safar (bepergian) lebih utama daripada melakukannya sebagaimana biasa, berdasarkan indikasi berita bahwa Nabi SAW melakukan perbuatan itu terus-menerus. Adapun permulaannya adalah setelah meninggalkan negeri tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 112 – Kitab Ilmu

4. Dalam hadits ini terdapat keterangan tentang sikap hormat para sahabat terhadap Nabi SAW.

5. Disukainya menyingsingkan lengan baju terutama saat safar, demikian pula membawa tombak atau yang sepertinya.

6. Syariat adzan saat safar, sebagaimana akan disebutkan dalam bab “Adzan”.

7. Bolehnya melihat betis menurut ijma’ bila yang dilihat adalah laki-­laki dan tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan fitnah.

8. Bolehnya memakai pakaian merah, namun masalah terakhir ini diperselisihkan oleh ulama seperti akan disebutkan dalam kitab Libas (berpakaian), insya Allah.


[1] Perhatikan kembali tanggapan terdahulu terhadap permasalahan ini pada bab “Masjid di Rumah” dan bab “Masjid di Jalan-jalan Madinah …. “

M Resky S