Hadits Shahih Al-Bukhari No. 481 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 481 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Seorang Laki-laki Menghadap Laki-laki Lain Sedang Ia Melakukan Shalat” Hadis dari Aisyah ini menjelaskan bahwasanya disebutkan di sisinya hal-hal yang memutuskan shalat. Mereka berkata, “Shalat terputus oleh anjing, himar dan wanita.” Aisyah berkata, “Sungguh kalian telah menjadikan kami sebagai anjing-anjing. Sungguh aku telah melihat Nabi SAW shalat dan aku berada antara dia dengan kiblat, dan aku sedang berbaring di atas tempat tidur. Lalu aku mempunyai hajat, namun aku tidak suka untuk menghadap padanya, maka aku pun turun dengan perlahan.” Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 301-302.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ خَلِيلٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ يَعْنِي ابْنَ صُبَيْحٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهُ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ فَقَالُوا يَقْطَعُهَا الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ قَالَتْ لَقَدْ جَعَلْتُمُونَا كِلَابًا لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي لَبَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ وَأَنَا مُضْطَجِعَةٌ عَلَى السَّرِيرِ فَتَكُونُ لِي الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَسْتَقْبِلَهُ فَأَنْسَلُّ انْسِلَالًا وَعَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 160 – Kitab Wudhu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il bin Khalil] telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin Mushir] dari [Al A’masy] dari [Muslim] -yakni Abu Shubaih- dari [Masruq] dari [‘Aisyah], bahwa telah disebutkan di sisinya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat, orang-orang mengatakan, ‘Yang dapat memutus shalat diantaranya adalah anjing, keledai dan wanita.’ Maka ‘Aisyah pun berkata, “Sungguh kalian telah menganggap kami (kaum wanita) sebagaimana anjing. Sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat, sementara aku berbaring di atas tikar antara beliau dan dengan arah biblatnya. Saat aku ada keperluan dan aku tidak ingin menghadapnya, maka aku pergi dengan pelan-pelan.” Dan dari [Al A’masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [‘Aisyah] seperti ini.”

Keterangan Hadis: Utsman tidak menyukai seorang laki-laki menghadap laki-laki lain sementara ia sedang shalat, apabila hal ini menyibukkannya. Adapun jika tidak menyibukkannya, maka Zaid bin Tsabit berkata, “Aku tidak peduli, sesungguhnya seorang laki-laki tidak memutuskan shalat laki-laki lain.”

(Bab seorang laki-laki menghadap laki-laki lain sedang ia melakukan shalat) Dalam naskah Ash-Shaghani disebutkan, “Seorang laki-laki menghadap sahabatnya atau selainnya pada saat ia shalat.” Yakni. apakah perbuatan tersebut makruh atau tidak? Atau dibedakan antara perbuatan yang mengganggu konsentrasi dengan perbuatan yang tidak? Perincian seperti inilah yang menjadi kecenderungan Imam Bukhari. Beliau mengumpulkan berita-berita yang secara lahiriah nampak bertentangan, yaitu berita dari Utsman dan Zaid bin Tsabit. Namun saya belum menemukan silsilah periwayatan yang menisbatkannya kepada Utsman. Saya hanya melihatnya dalam Mushannaf Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah serta selain keduanya melalui jalur Hilal bin Yasaf dari Umar, bahwasanya beliau melarang perbuatan seperti itu. Dalam kedua kitab tadi disebutkan pula keterangan dari Utsman yang menyatakan bahwa hal itu tidak makruh. Untuk itu perhatikanlah dengan cermat, sebab bisa saja terjadi kesalahan dalam penyalinan naskah Imam Bukhari; dari Umar menjadi Utsman. Adapun perkataan Zaid bin Tsabit “Aku tidak perduli”, maksudnya tidak ada dosa dalam hal itu.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 400 – Kitab Shalat

Ibnu Manayyar berkata, “Judul bab tidak sesuai dengan hadits Aisyah, bahkan indikasi ke arah itu diperoleh berdasarkan metode Aulawiyah. Akan tetapi tidak ada keterangan tegas yang menyatakan bahwa Aisyah menghadap langsung kepada Nabi SAW, mungkin saja Aisyah saat itu dalam posisi miring atau membelakangi Nabi SAW.” Ibnu Rasyid berkata, “Maksud Imam Bukhari, bahwa gangguan yang dialami oleh seorang laki-laki yang disebabkan oleh wanita bila berada di arah kiblatnya dalam keadaan bagaimanapun tentu lebih hebat daripada gangguan yang ditimbulkan oleh orang laki-laki. Meskipun demikian, posisi Aisyah tidaklah memberi pengaruh pada shalat beliau SAW, karena hal itu tidak menyibukkannya. Demikian pula keberadaan wanita di hadapan orang yang shalat, tidak membahayakan shalat selama konsentrasinya tidak terganggu. Maka, tentu saja laki-laki lebih tidak membahayakan lagi.” Al Karmani cenderung mengatakan hukum laki-­laki dan wanita sama saja dalam pandangan syariat. Akan tetapi kelemahan perkataan ini sangat jelas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 151 – Kitab Wudhu
M Resky S