Hadits Shahih Al-Bukhari No. 482-483 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 482-483 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat di Belakang Orang Tidur” dan “Shalat Sunah (Tathawwu‘) di Belakang Wanita” Hadis-hadis dari Aisyah ini menjelaskan kondisi Rasulullah saw selama keduanya berada dirumahnya. Dan bagaimana sifat-sifat salat Nabi saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 302-305.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا رَاقِدَةٌ مُعْتَرِضَةٌ عَلَى فِرَاشِهِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ أَيْقَظَنِي فَأَوْتَرْتُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [‘Aisyah] ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sedangkan aku tidur di atas ranjangnya dengan membentang dihapannya. Ketika akan witir, beliau membangunkan aku hingga aku pun shalat witir.”

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu An Nadlr] mantan budak ‘Umar bin ‘Ubaidullah, dari [Abu Salamah bin ‘Abdurrahman] dari [‘Aisyah] isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata, “Aku pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kakiku berada di arah kiblatnya. Jika akan sujud beliau menyentuhku dengan tangannya, maka aku pun menarik kakiku. Dan jika beliau berdiri aku luruskan kembali kakiku.” ‘Aisyah berkata, “Pada zaman iku rumah-rumah tidak memiliki lampu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 282 – Kitab Mandi

Keterangan Hadis: (Bab shalat di belakang orang yang tidur) Setelah bab ini Imam Bukhari menyebutkan pula hadits Aisyah melalui jalur lain dengan lafazh yang berbeda, sebagai isyarat bahwa mungkin saja seseorang membedakan antara keadaan seorang wanita yang sedang tidur dan keadaannya saat terbangun. Sepertinya Imam Bukhari juga mengisyaratkan kelemahan hadits tentang larangan shalat menghadap orang tidur. Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas. Abu Daud berkata, “Jalur-jalur periwayatannya semuanya lemah, yakni hadits Ibnu Abbas.” Sehubungan dengan persoalan ini telah dinukil sejumlah hadits, di antaranya dari Ibnu Umar seperti dikutip oleh Ibnu Adiy dari Abu Hurairah, seperti dikutip oleh Ath-Thabrani dalam kitab Al Ausath dan keduanya juga lemah.

Mujahid, Thawus dan Imam Malik memakruhkan shalat menghadap orang yang tidur, karena adanya kekhawatiran akan timbulnya sesuatu yang melalaikan orang yang shalat. Adapun makna lahiriah yang dapat ditangkap dari sikap Imam Bukhari, bahwa shalat menghadap orang tidur tidak makruh selama tidak ada kekhawatiran seperti itu.

Baca Juga:  Macam-macam Hadis Dhoif Menurut Para Ulama Hadis, Bagian 1

(Bab shalat sunah di belakang wanita) Imam Bukhari kembali menyebutkan hadits Aisyah dengan lafazh yang berbeda, padahal telah disebutkan pada bab “Shalat Menghadap Tempat Tidur” melalui jalur seperti di tempat ini. Adapun indikasi hadits yang menyatakan shalat tersebut adalah shalat sunah, dikarenakan shalat ini dilakukan di rumahnya pada malam hari. Sementara shalat fardhu, beliau SAW lakukan secara berjamaah di masjid.

Al Karmani berkata, “Lafazh yang terdapat dalam judul bab berkonsekuensi bahwa orang yang ada di bagian belakang wanita menghadap kepada orang yang shalat, sementara lafazh hadits tidak menyinggung masalah punggung secara khusus.” Lalu beliau menjawab sendiri persoalan ini dengan mengatakan, “Sesungguhnya sunnah bagi orang tidur untuk menghadap ke kiblat dan umumnya keadaan Aisyah seperti itu”. Akan tetapi pernyataan ini tampak terlalu memaksakan diri mencari legitimasi. Sunnah tersebut hanya berlaku pada awal tidur bukan terus menerus demikian, sebab seseorang bisa saja bolak balik saat tidur tanpa disadari.

Adapun yang tampak bahwa makna “di belakang wanita” adalah posisi di bagian belakangnya. Artinya, wanita tersebut berada di antara orang shalat dengan kiblatnya dan bukan punggungnya semata. Karena apabila makna ini yang dimaksudkan, niscaya akan dikatakan “Di belakang punggung wanita”. Di sini tidak dapat dikatakan bahwa lafazh “punggung” sengaja tidak disebutkan secara tekstual, karena hukum asal semua makna yang dimaksud harus disebutkan secara tekstual.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 601 – Kitab Adzan

Adapun perkataannya, “Dan rumah-rumah saat itu tidak ada lampu-lampunya”, merupakan isyarat bahwa beliau SAW tidak terganggu olehnya. Hal ini tidak dapat digugurkan oleh sikap beliau SAW yang meraba Aisyah ketika akan sujud agar beliau SAW sujud di tempat kedua kaki Aisyah, seperti dinyatakan secara tegas dalam riwayat Abu Daud. Sebab, gangguan karena wanita dijamin tidak dialami oleh beliau SAW. Oleh sebab itu, barangsiapa yang kondisinya demikian, maka tidak makruh melakukan perbuatan tersebut.

Catatan: Secara lahirnya, kejadian yang disebutkan dalam hadits ini bukan kejadian yang disebutkan pada hadits terdahulu sehubungan dengan shalat beliau SAW yang menghadap tempat tidur dimana Aisyah berada di atasnya. Karena pada kondisi terdahulu, beliau SAW tidak perlu sujud di tempat kedua kaki Aisyah. Akan tetapi mungkin kedua versi riwayat ini dipadukan dengan mengatakan bahwa beliau SAW shalat di atas tempat tidur, bukan di tempat yang lebih rendah darinya, sebagaimana pendapat yang menjadi kecenderungan Al Ismaili. Namun memahami kedua versi riwayat ini sebagai dua kejadian yang berbeda lebih tepat. Wallahu a’lam.

M Resky S