Hadits Shahih Al-Bukhari No. 506 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 506 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menunda Shalat Zhuhur Hingga Udara Dingin Ketika Bepergian” Hadis ini menjelaskan tentang rukhsah atau keringanan untuk menunda salat zhuhur di hari yang sangat panas menyengat sampai panasnya mereda. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 350-352.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُهَاجِرٌ أَبُو الْحَسَنِ مَوْلَى لِبَنِي تَيْمِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ وَهْبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ لِلظُّهْرِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْرِدْ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ لَهُ أَبْرِدْ حَتَّى رَأَيْنَا فَيْءَ التُّلُولِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ { تَتَفَيَّأُ } تَتَمَيَّلُ

Terjemhana: Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah menceritakan kepada kami dari [Muhajir Abu Al Hasan] mantan budak bani Taimillah, ia berkata, aku mendengar [Zaid bin Wahb] dari [Abu Dzar Al Ghifari] berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, ketika ada mu’adzin yang hendak mengumandangkan adzan Zhuhur, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tundalah.” Sesaat kemudian mu’adzin itu kembali akan mengumandangkan adzan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda: “Tundalah hingga kita melihat bayang-bayang bukit.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahannam. Maka apabila udara sangat panas menyengat tundalah shalat (hingga panas) mereda.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Maksud dari firman Allah: tataqayya’u (Qs. An Nahl: 48) adalah condong.”

Baca Juga:  Mengenal Fungsi Hadis Terhadap AlQuran Menurut Para Ulama

Keterangan Hadis: Maksud Imam Bukhari menyebutkan bab ini adalah untuk menjelaskan bahwa menunda shalat hingga udara dingin pada saat terik matahari adalah tidak hanya untuk mereka yang tinggal di rumah saja, tetapi juga untuk musafir yang tidak dalam perjalanan (berhenti). Adapun jika ia sedang dalam perjalanan atau berkendaraan, maka dia boleh melakukan jamak taqdim (mengumpulkan shalat yang kedua pada waktu yang pertama, seperti melaksanakan shalat Ashar di waktu shalat Zhuhur) atau jamak ta’khir (mengumpulkan shalat yang pertama pada waktu shalat yang berikutnya, seperti shalat Zhuhur di waktu shalat Ashar atau shalat Maghrib di waktu shalat Isya’).

فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ (Muadzin ingin) Dalam riwayat Abu Bakar bin Abi Syaibah dari Syababah, dan Musaddad dari Umayyah bin Khalid, Tirmidzi dari Abu Daud Ath-Thayalisi, Abu Awanah dari jalur Hafsh bin Umar dan Wahab bin Jarir dikatakan, bahwa muadzin itu adalah Bilal.

ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ لَهُ أَبْرِدْ (kemudian ia ingin adzan lagi, maka beliau berkata, “Tunggulah hingga dingin.”) Dalam riwayat Abu Daud dari Abdul Walid, dari Syu’bah ada tambahan “dua kali atau tiga kali”. Jika dikatakan bahwa perintah menunggu dingin di sini adalah untuk shalat, lalu bagaimana dengan perintah tersebut untuk muadzin supaya tidak mengumandangkan adzan? Jawabnya, apakah adzan itu dikumandangkan untuk melaksanakan shalat atau hanya memberitahukan bahwa waktu shalat telah masuk? Di sini ada perbedaan pendapat. Tapi pendapat yang diungkapkan mengindikasikan bahwa adzan tersebut dikumandangkan untuk shalat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 35 - Kitab Iman

Al Karmani menjawab, bahwa kebiasaan mereka ketika ada adzan adalah bersegera pergi ke masjid untuk shalat berjamaah. Maka ibrad dengan adzan di sini bertujuan untuk ibrad dengan ibadah. Al Karrnani berkata, “Mungkin maksud dari adzan tersebut adalah iqamah.”

Saya (lbnu Hajar) katakan, pendapat ini didukung oleh riwayat Tirmidzi dari jalur Abu Daud Ath-Thayalisi, dari Syu’bah yang menyebutkan فَأَرَادَ بِلَالٌ أَنْ يُقِيمَ (maka Bilal ingin menyerukan iqamat). Tapi apa yang diriwayatkan oleh Abu Awanah dari jalur Hafsh bin Umar, dari Syu’bah فَأَرَادَ بِلَالٌ أَنْ يُؤَذِّنَ (maka Bilal ingin mengumandangkan adzan), disebutkan juga, ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ (kemudian Rasulullah menyuruhnya, maka dia mengumandangkan adzan dan iqamah). Untuk mengompromikan keduanya kita dapat mengatakan bahwa iqamat tersebut langsung dikumandangkan setelah adzan sehingga tidak ada jarak antara keduanya, hal itu Rasulullah lakukan untuk memelihara shalat tepat pada awal waktunya. Maka riwayat yang menyebutkan, فَأَرَادَ بِلَالٌ أَنْ يُقِيمَ (maka Bilal ingin menyerukan iqamat) berarti menyerukan adzan kemudian iqamah. Sedangkan riwayat yang menyebutkan, فَأَرَادَ بِلَالٌ أَنْ يُؤَذِّنَ (maka Bilal ingin mengumandangkan adzan) kemudian iqamah.

حَتَّى رَأَيْنَا فَيْءَ التُّلُولِ (sampai kami melihat bayang-bayang bukit) Tujuan ini berhubungan erat dengan kalimat أَبْرِدْ (tunggulah sampai dingin), maksudnya tundalah shalat tersebut sampai kamu melihat (bayang-bayang bukit). Ulama berbeda pendapat dalam menentukan batas waktu menunda shalat tersebut. Sebagian mengatakan, sampai bayang-bayang tersebut satu hasta setelah bayang-bayang pada waktu tergelincir atau condong. Ada yang berpendapat seperempat tinggi badan, sepertiga atau setengahnya. Bahkan ada yang mengatakan selain itu. Memang hal itu berbeda tergantung perbedaan kondisi, tapi disyaratkan agar tidak keluar dari akhir waktunya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 241 – Kitab Mandi

Adapun riwayat Bukhari dalam bab “Adzan” dari Muslim bin Ibrahim, dari Syu’bah yang menyebutkan (sampai bayang-bayang bukit itu sama dengannya) telah mengindikasikan secara lahiriah bahwa pengakhiran waktu tersebut hingga bayang-bayang suatu benda sama sepertinya. Atau mungkin juga yang dimaksud dengan persamaan tersebut (bayang-bayang suatu benda sama sepertinya) adalah munculnya bayang-bayang di samping bukit setelah tidak nampak, maka disamakan dalam munculnya bayang-bayang tersebut bukan dalam kadar atau ukurannya. Atau dikatakan, bahwa hal itu dilakukan pada saat bepergian, sehingga kemungkinan diakhirkannya shalat Zhuhur adalah untuk dijamak (dikumpulkan) dengan shalat Ashar.

M Resky S