Hadits Shahih Al-Bukhari No. 508-509 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 508-509 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Waktu Zhuhur adalah Setelah Matahari Condong” Hadis dari Abi Barzah ini menjelaskan bahwa dia berkata, “Nabi shalat Subuh dan waktu itu setiap orang dari kami mengetahui orang yang ada di sampingnya. Beliau membaca 60 hingga 100 ayat, dan shalat Zhuhur ketika tergelincir matahari, shalat Ashar ketika kita pergi ke ujung kota Madinah dan matahari masih terang dan panas. Saya lupa apa yang dikatakan tentang waktu maghrib. Nabi tidak peduli dengan mengakhirkan shalat Isya’ sampai sepertiga malam. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 354-356.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْمِنْهَالِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الصُّبْحَ وَأَحَدُنَا يَعْرِفُ جَلِيسَهُ وَيَقْرَأُ فِيهَا مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى الْمِائَةِ وَيُصَلِّي الظُّهْرَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَالْعَصْرَ وَأَحَدُنَا يَذْهَبُ إِلَى أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجَعَ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ وَنَسِيتُ مَا قَالَ فِي الْمَغْرِبِ وَلَا يُبَالِي بِتَأْخِيرِ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ ثُمَّ قَالَ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ وَقَالَ مُعَاذٌ قَالَ شُعْبَةُ لَقِيتُهُ مَرَّةً فَقَالَ أَوْ ثُلُثِ اللَّيْلِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin ‘Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Minhal] dari [Abu Barzah], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat shubuh, dan salah seorang dari kami dapat mengetahui siapa orang yang ada di sisinya. Dalam shalat tersebut beliau membaca antara enam puluh hingga seratus ayat. Dan beliau shalat Zhuhur saat matahari sudah condong, shalat ‘Ashar saat salah seorang dari kami pergi ke ujung kota dan matahari masih terasa panas sinarnya. Dan aku lupa apa yang dibaca beliau saat shalat Maghrib. Dan beliau sering mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Isya hingga sepertiga malam lalu melaksanakannya sampai pertengahan malam.” [Mu’adz] berkata, Syu’bah berkata; “Aku pernah berjumpa denganya pada suatu hari, berkata, ‘Atau sepertiga malam’.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 170-171 – Kitab Wudhu

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ مُقَاتِلٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنِي غَالِبٌ الْقَطَّانُ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالظَّهَائِرِ فَسَجَدْنَا عَلَى ثِيَابِنَا اتِّقَاءَ الْحَرِّ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yakni Ibnu Muqatil-berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin ‘Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [Ghalib Al Qaththan] dari [Bakar bin ‘Abdullah Al Muzani] dari [Anas bin Malik] ia berkata, “Jika kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat Zhuhur saat udara panas, kami sujud beralaskan pakaian kami untuk menghindari panasnya pasir.”

Keterangan Hadis: يَعْرِفُ جَلِيسَهُ (mengetahui orang yang ada di sampingnya) Dalam riwayat Jauzaqi, dari jalur Wahab bin Jarir, dari Syaibah dikatakan, فَيَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى جَلِيسِهِ إِلَى جَنْبِهِ فَيَعْرِفُ وَجْهَهُ (Maka seorang melihat teman duduk di sampingnya, dan mengenali wajahnya). Adapun dalam riwayat Ahmad disebutkan, فَيَنْصَرِفُ الرَّجُلُ فَيَعْرِفُ وَجْهَ جَلِيسِهِ (maka seorang pulang dan mengetahui wajah orang yang ada di sampingnya). Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim dikatakan, فَيَنْظُرُ إِلَى وَجْهِ جَلِيسِهِ الَّذِي يَعْرِفُ فَيَعْرِفُهُ (dia melihat wajah orang yang ada di sampingnya yang dikenal sehingga ia mengetahuinya) atau وَنَنْصَرِفُ حِينَ يَعْرِفُ بَعْضُنَا وَجْهَ بَعْضٍ (dan kami kembali (pulang) ketika sebagian kami mengetahui wajah yang lain).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 168 – Kitab Wudhu

وَأَحَدُنَا يَذْهَبُ إِلَى أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجَعَ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ (Seorang dari kita pergi ke ujung kota Madinah dan kembali sedangkan matahari masih bersinar terang dan panas) Secara lahiriah, adalah terjadinya bepergian ke ujung kota lalu kembali ke masjid. Namun dalam riwayat Auf disebutkan, ثُمَّ يَرْجِعُ أَحَدُنَا إِلَى رَحْلِهِ فِي أَقْصَى الْمَدِينَةِ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ (kemudian salah seorang dari kami kembali ke tempatnya di ujung Madinah dan matahari masih terang dan panas). Imam Ahmad meriwayatkan dari Al Hajjaj bin Muhammad, dari Syu’bah dengan lafazh, (dan shalat Ashar, dimana seorang laki-laki kembali ke ujung Madinah, sedangkan matahari masih terang dan panas). Adapun riwayat Muslim dan Nasa’i dari jalur Khalid bin Al Harits, dari Syu’bah menggunakan lafazh يذهب  (pergi) sebagai ganti lafazh يرجع  (kembali). Al Karmani mengatakan bahwa lafazh raja’a dianeksasikan kepada lafazh yadzhabu, dan raja’a berarti yarji’u . Kemungkinan ini telah ditegaskan oleh Ibnu Baththal, dan ini sesuai dengan riwayat yang kita sebutkan. Hal itu dikuatkan oleh riwayat Abu Daud dari Hafsh bin Umar, syaikh Imam Bukhari, yang menyebutkan وَإِنَّ أَحَدَنَا لَيَذْهَبُ إِلَى أَقْصَى الْمَدِينَةِ وَيَرْجِعُ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ (sesungguhnya seorang dari kami benar-benar pergi ke ujung Madinah lalu kembali (pulang) dan matahari masih terang dan panas). Riwayat ‘Auf menjelaskan bahwa maksud ruju’ (pulang) adalah adz-dzahab minal masjid (kembali dari Masjid). Dinamakan “pulang” karena berangkatnya adalah dari rumah ke Masjid. Pembahasan selanjutnya akan diterangkan dalam had its tentang bab “Waktu Ashar”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 329-330 – Kitab Tayammum

بِالظَّهَائِرِ adalah bentuk jamak dari ظَهِيرَةٍ yang berarti الْهَاجِرَةُ maksudnya adalah shalat Zhuhur.

سَجَدْنَا عَلَى ثِيَابِنَا (Kami sujud di alas kain kami) Demikian yang disebutkan dalam riwayat Abu Dzar dan mayoritas ulama. Sedangkan dalam riwayat Kari mah disebutkan فَسَجَدْنَا dengan tambahan huruf fa’.

اِتِّقَاءَ الْحَرِّ (untuk menghindari panas) Hadits ini menjelaskan tentang dalil yang membolehkan sujud di atas kain meskipun membutuhkan gerakan, dan anjuran menyegerakan shalat Zhuhur sekalipun dalam kondisi panas. Hal ini tidak bertentangan dengan perintah untuk menunda shalat Zhuhur sampai panas matahari reda, karena hal ini menjelaskan tentang kebolehannya, meskipun menunggu waktu dingin itu lebih utama.

M Resky S