Hadits Shahih Al-Bukhari No. 510 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 510 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mengakhirkan Shalat Zhuhur sampai Ashar” Hadis dari Ibnu Abbas  ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw salat di Madinah tujuh rakaat dan delapan rakaat, Zhuhur dan Ashar, magrib dan Isya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 356-359.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ هُوَ ابْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فَقَالَ أَيُّوبُ لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ قَالَ عَسَى

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu AN Nu’man] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- dari [‘Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu ‘Abbas], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan, yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib dan ‘Isya’.” Ayyub berkata, “Barangkali hal itu ketika pada malam itu hujan.” Ibnu Abbas berkata, “Bisa jadi.”

Keterangan Hadis: Maksud bab di atas adalah mengakhirkan shalat Zhuhur sampai awal waktu ashar. Artinya, ketika selesai mengerjakan shalat Zhuhur, langsung masuk waktu shalat Ashar, sebagaimana yang akan dijelaskan oleh Abu Sya’tsa’, perawi hadits. Az-Zain bin Al Manayyar mengatakan bahwa Imam Bukhari memberikan isyarat untuk menetapkan pendapat yang mengatakan isytirak (bercampurnya) kedua waktu tersebut.

lbnu Baththal menceritakan dari Imam Syafi’ i, mereka mengatakan bahwa Imam Syafi’i berkata, “Antara waktu Zhuhur dan Ashar ada waktu pemisah yang bukan waktu zhuhur dan bukan waktu Ashar.” Pendapat ini tidak diketahui dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i, tapi yang diambil dari Imam Syafi’i, ia pernah mengatakan bahwa akhir waktu zhuhur dipisahkan dengan awal waktu Ashar. Maksudnya, untuk menafikan pendapat yang mengatakan adanya isytirak kedua waktu tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa dia berdalil dengan perkataan Ibnu Abbas, “Waktu zhuhur adalah sampai (awal) waktu ashar, dan waktu ashar sampai (awal) waktu maghrib.” Sebagaimana tidak ada percampuran antara waktu Ashar dan Maghrib, juga tidak ada percampuran antara waktu Zhuhur dan Ashar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 241 – Kitab Mandi

سَبْعًا وَثَمَانِيًا (tujuh dan delapan) artinya tujuh semuanya dan delapan semuanya. Sebagaimana dijelaskan dalam bab “Waktu Maghrib” dari jalur Syu’bah dari Amru bin Dinar.

عَسَى (mungkin) Artinya barangkali, seperti yang kamu katakan. Kemungkian hujan juga dikatakan Imam Malik setelah meriwayatkan hadits ini dari Abu Zubair dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dan perkataan بِالْمَدِينَةِ ” مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ (di Madinah bukan karena keadaan genting atau -bepergian) Imam Malik berkata, “Barangkali itu dalam kondisi hujan.” Tapi Imam Muslim dan penulis kitab Sunan mengatakan dari jalur Habib bin Abu Tsabit dari Sa’ id bin Jubair dengan lafazh مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ (bukan karena keadaan genting (takut) dan juga tidak dalam keadaan hujan). Dengan demikian, riwayat-riwayat ini menafikan bahwa shalat jamak yang dilakukan Nabi SAW adalah karena keadaan genting. (takut) bepergian atau hujan. Sebagian ulama membolehkan bahwa shalat jamak yang dilakukan beliau SAW adalah karena sakit. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Nawawi, dan ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut. Karena apabila beliau SAW melaksanakan shalat jamak tersebut karena sakit, maka tidak ada yang shalat bersama beliau kecuali orang yang sakit juga. Padahal, secara lahiriah Nabi SAW shalat bersama para sahabat. Hal itu telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas dalam riwayatnya. Imam Nawawi berkata, “Sebagian mereka menakwilkan bahwa kondisi ketika itu mendung, kemudian Rasulullah shalat Zhuhur. Lalu setelah mendung tersebut hilang, ternyata waktu Ashar telah tiba, maka beliau pun shalat Ashar.” Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini tidak benar, karena jika hal ini mungkin -sangat kecil- untuk dilakukan dalam waktu Zhuhur dan Ashar, tapi hal ini tidak mungkin untuk dilakukan pada waktu Maghrib dan Isya’.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 2 - Kitab Permulaan Wahyu

Seakan-akan penafian kemungkinan tersebut berdasarkan anggapan bahwa maghrib hanya memiliki satu waktu, padahal tidak demikian, karena waktu maghrib terse but berakhir sampai masuknya waktu Isya’. Untuk itu kemungkinan tersebut bisa saja terjadi.

Imam Nawawi juga berkata, “Di antara mereka ada yang menakwilkan bahwa shalat jamak terse but hanya gambaran saja (Jama’ shuwari), dimana Nabi mengakhirkan pelaksanaan shalat Zhuhur hingga akhir waktunya dan menyegerakan shalat Ashar pada awal waktunya.” Dia melanjutkan, bahwa kemungkinan ini sangat lemah dan batil, karenanya bertentangan dengan makna lahiriah hadits. Upaya Imam Nawawi untuk melemahkan pendapat ini dianggap baik oleh Imam Al Qurthubi dan dikuatkan sebelumnya oleh Imam Al Haramain, dan ditegaskan oleh Ibnu Al Majisyun dan Thahawi serta dikuatkan oleh Ibnu Sayyid An-Nas, bahwa Abu Sya’tsa’ (perawi hadits) tciah mengatakan demikian dari Ibnu Abbas.

Yang demikian itu relah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari lbnu U’yainah. dari Amru bin Dinar. Lalu dia menyebutkan hadits ini. kemudian menarnbahkan, “Saya katakan, ‘Wahai Abu Sya’tsa’. saya mengira balrna ‘Jabir mengakhirkan shalat zhuhur dan menyegerakan shalat Ashar. mengakhirkan shalat Maghrib dan menyegerakan shalat lsya’. Dia mengatakan, ‘Saya mengira demikian’ .” Ibnu Sayyid An-Nas berkata, “Perawi had its lebih mengetahui tentang maksud hadits daripada yang lain.” Saya (Ibnu Hajar) katakan, tapi dia tidak memastikan hal itu. Bahkan telah dijelaskan tentang perkataannya kepada Abu Ayyub, bahwa alasan Nabi menjamak shalat adalah karena hujan.

Sebagian ulama berpendapat dengan makna lahiriah hadits, bahwa mereka membolehkan menjamak shalat dalam keadaan muqim (tidak bepergian) dengan syarat hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah lbnu sirin, Rabi’ah, Ibnul Mundzir, Qaffal, dan diceritakan oleh Al Khaththabi dari jamaah ahli hadits. Mereka berdalil dengan hadits ini yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Sa’id bin Jubair, dia berkata, “Aku berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Mengapa Nabi SAW melakukan demikian?’ Dia berkata, ‘Beliau ingin tidak membuat susah umatnya’ .”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 64 – Kitab Ilmu

Dalam riwayat Imam Nasa’i dari jalur Amr bin Haram, dari Abu Sya’tsa’ bahwa Ibnu Abbas shalat Zhuhur dan Ashar di Bashrah dan tidak ada shalat lain di antara keduanya, juga shalat Maghrib dan Isya’ dan tidak ada shalat lain di antara keduanya. Dia melakukannya karena kesibukan. Hadits ini termasuk marfu ‘.

Dalam riwayat Muslim dari jalur Abdullah bin Syaqiq disebutkan bahwa kesibukan Ibnu Abbas adalah berkhutbah, dimana dia berkhutbah setelah shalat Ashar sampai nampak bintang-bintang, kemudian menjamak shalat Maghrib dan Isya. Dalam hadits ini terdapat pembenaran Abu Hurairah terhadap Ibnu Abbas tentang status hadits ini (marfu‘). Dengan demikian, apa yang dikatakan Ibnu Abbas tentang alasan menjamak shalat adalah nampak dalam hadits ini, yaitu menghilangkan kesulitan. Dalam riwayat serupa dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Thabrani dengan lafazh, (Nabi SAW menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya. Lalu dikatakan kepadanya, mengapa beliau melakukan hal itu? Beliau menjawab, “Aku melakukannya agar tidak menyulitkan umatku“. Tujuan menghilangkan kesulitan dalam hadits tersebut telah menafikan Jama’ shuwari yang telah disebutkan di atas.

M Resky S