Hadits Shahih Al-Bukhari No. 511-513 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 511-513 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Waktu Ashar” Hadis-hadis yang bersumber dari Aisyah ra ini kesemuanya menjelaskan tatacara dan praktek salat Ashar yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Dan kapankah waktu pelaksanaannya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 359-361.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ لَمْ تَخْرُجْ مِنْ حُجْرَتِهَا وَقَالَ أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ مِنْ قَعْرِ حُجْرَتِهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin ‘Iyadl] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] bahwa [‘Aisyah] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat ‘Ashar sedangkan matahari belum berlalu dari kamarnya (rumah ‘Aisyah).” [Abu Umamah] menyebutkan dari [Hisyam], “Dari dalam kamarnya (posisi cahayanya).”

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ فِي حُجْرَتِهَا لَمْ يَظْهَرْ الْفَيْءُ مِنْ حُجْرَتِهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Urwah] dari [‘Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat ‘Ashar sementara matahari yang ada dikamarnya belum menampakkan bayang-bayang.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 135 – Kitab Wudhu

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي صَلَاةَ الْعَصْرِ وَالشَّمْسُ طَالِعَةٌ فِي حُجْرَتِي لَمْ يَظْهَرْ الْفَيْءُ بَعْدُ وَقَالَ مَالِكٌ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَشُعَيْبٌ وَابْنُ أَبِي حَفْصَةَ وَالشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ تَظْهَرَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu ‘Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [‘Urwah] dari [‘Aisyah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat ‘Ashar sementara matahari muncul dari dalam kamarku dan belum nampak bayang-bayang.” [Malik] dan [Yahya bin Sa’id] dan [Syu’aib] dan [Ibnu Abu Hafsh] menyebutkan, “Sementara matahari belum lagi nampak bayangannya.”

Keterangan Hadis: Yang dimaksud dengan hujrah (kamar) adalah rumah, dan yang dimaksud dengan matahari adalah sinarnya.

Dalam riwayat Malik dari Zuhri. sebagaimana dijelaskan dalam bab tentang “‘waktu shalat””. telah disebutkan dengan lafazh, والشمس في حجرتها قبل أن تظهر Maksud matahari tampak adalah keluarnya (sinar) bayang matahari adalah dari kamar terlihatnya di (rumah). kamar. Adapun maksud nampak bayang-bayang adalah terlihatnya dikamar.

Pelajaran yang dapat diambil:

1. Segera melaksanakan salat Ashar pada waktunya, inilah yang dipahami Aisyah ra. Demikian juga Urwah yang telah meriwayatkan dari Aisyah, dimana Urwah juga menggunakannya sebagai dalil untuk mengingkari tindakan Umar bin Abdul Aziz yang mengakhirkan pelaksanaan shalat Ashar seperti yang telah disebutkan.

Baca Juga:  Hadits Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman, di Atas Menara Putih

2. Imam Thahawi menganggap ganjil dan mengatakan, “Hadits tersebut tidak menunjukkan perintah menyegerakan shalat Ashar, karena dimungkinkan bahwa kamar (rumah) yang ada pada waktu itu temboknya pendek sehingga sinar matahari tidak dapat menutupi semuanya kecuali mendekati waktu terbenam, maka hadits tersebut tidak menunjukkan perintah menyegerakan shalat Ashar tapi menunjukkan pengakhiran shalat Ashar. Dia juga mengomentari bahwa kemungkinan yang disebutkan menunjukkan bahwa kamar atau rumah tersebut berukuran besar, sedangkan telah diketahui dalam riwayat bahwa kamar istri-istri Nabi SAW tidak berukuran besar, sehingga sinar matahari tidak akan tersisa dalam kamar atau rumah kecil kecuali matahari meninggi. Kalau tidak, ketika matahari itu sangat condong, maka sinarnya akan hilang dari dalam rumah meskipun temboknya pendek.

Imam Nawawi mengatakan, bahwa rumah istri Rasulullah pada waktu itu halamannya kecil dan temboknya tidak tinggi, dimana panjang temboknya lebih pendek dibanding halamannya. Sehingga apabila bayang-bayang tembok itu sama dengan tinggi temboknya, maka sinar matahari itu akan mengenai ujung halaman rumah.

Seolah-olah ketika Imam Bukhari belum mendapatkan hadits menurut syaratnya yang menentukan tentang awal waktu Ashar -bayang-­bayang benda sama dengan panjangnya- maka dia tidak menggunakan hadits ini sebagai dalil untuk menentukan awal waktu shalat Ashar dengan jalan istimbath (konklusi). Imam Muslim telah meriwayatkan banyak hadits yang menjelaskan hal ini, dan tidak dinukil dari seorang ulama pun yang menyalahinya kecuali dari Abu Hanifah, dimana pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah adalah bahwa awal waktu Ashar adalah apabila bayang-bayang suatu benda sama dengan dua kali panjang benda tersebut. Imam Al Qurthubi mengatakan, “Orang-orang telah menyalahi pendapat Abu Hanifah sampai sahabat-sahabatku yang meriwayatkan darinya, kecuali orang-orang yang datang sesudah mereka, dimana mereka mengatakan bahwa dalam hadits telah diriwayatkan tentang perintah ibrad (menunda waktu pelaksanaan shalat Zhuhur sampai panas matahari reda). Hal ini hanya akan terwujud setelah hilangnya panas matahari, dan panas matahari tidak akan reda dalam negara itu kecuali setelah bayang-bayang suatu benda sama dengan dua kali panjangnya. Maka waktu itulah awal waktu Ashar, yaitu bayang­-bayang suatu benda sama dengan dua kali panjangnya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 41 – Kitab Iman
M Resky S