Hadits Shahih Al-Bukhari No. 530 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 530 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang yang Benci Menyebut Maghrib dengan Isya” Hadis ini menjelaskan perintah Rasulullah saw agar tidak dikalahkan oleh orang Badui’ (Arab pedalaman). Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 397-399.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ هُوَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَغْلِبَنَّكُمْ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ الْمَغْرِبِ قَالَ الْأَعْرَابُ وَتَقُولُ هِيَ الْعِشَاءُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma’mar] -yaitu ‘Abdullah bin ‘Amru- berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Warits] dari [Al Husain] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Buraidah] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Abdullah bin Mughaffal Al Muzani], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian dikalahkan oleh orang Badui dalam menamakan (melaksanakan) shalat Maghrib kalian.” ‘Abdullah bin Mughaffal Al Muzani berkata, “Orang Badui menyebut Maghrib dengan ‘Isya (karena mereka menunda pelaksanaan Maghrib hingga masuk waktu ‘Isya).”

Keterangan Hadis: Az-Zain bin Al Manayyar berkata, “Imam Bukhari tidak menyebutkan bab ini dengan bahasa yang pasti, seperti mengatakan bab ‘dibencinya ini … dan ini … ‘ karena kalimat berita tidak menunjukkan larangan secara mutlak, tapi kalimat tersebut menunjukkan larangan dari pengaruh orang badui dalam hal ini. Seakan-akan Imam Bukhari berpendapat bahwa hal itu tidak mengharuskan larangan untuk menamakan Maghrib dengan Isya’ pada suatu kesempatan (kadang-kadang). Bahkan hal itu diperbolehkan asalkan tidak menamakannya dengan nama yang lain, sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh orang Arab badui.” Dia mengatakan bahwa dinamakannya Isya’ dengan Maghrib menunjukkan awal waktunya. Namun dalam hal ini tidak disukai menamakan Isya’ dengan Maghrib, supaya tidak terjadi kerancuan dengan shalat yang lain. Berdasarkan ini, maka tidak mengapa menamakan shalat lsya’ dengan nama yang membatasinya, seperti Isya · yang pertama. Hal itu berdasarkan perkataan mereka “Isya’ yang terakhir” sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Shahih, yang akan disebutkan dalam hadits Anas dalam bab berikutnya. Ibnu Baththal telah menukil dari selainnya, bahwa Maghrib tidak dinamakan dengan Isya’ yang pertama, dan ini membutuhkan dalil khusus. Adapun hadits dalam bab ini tidak ada yang menunjukkan hal itu.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 125 – Kitab Ilmu

لَا تَغْلِبَنَّكُمْ (janganlah kamu dipengaruhi atau dikalahkan) Ath-Thaibi berkata, “Dikatakan Gholabuhu ‘ala kadza adalah Ghashabahu minhu. yaitu mengambil darinya secara paksa.” Artinya, jangan mengikuti adat mereka yang menamakan maghrib dengan Isya dan Isya dengan Atamah. sehingga dikhawatirkan orang-orang badui mengambil paksa nama Isya yang telah diberikan Allah bagi kalian.

Ada juga yang berpendapat bahwa arti ghalabah adalah kalian menamakan Isya’ dengan satu nama, dan mereka juga menamakan dengan satu nama. Jika kamu memberi nama Isya’ dengan nama yang dibuat mereka, maka kalian telah bersekongkol dengan mereka. Jika musuh sepakat dengan musuh, maka seakan-akan yang satu telah di-cundangi oleh yang lain.

Imam Turbisyti mengatakan bahwa yang dimaksud adalah “jangan menamakan dengan nama yang biasa digunakan mereka, sehingga istilah mereka dapat mengalahkan istilah yang disyariatkan kepada kalian”.

Al Qurthubi mengatakan bahwa Al A ‘rab adalah penduduk badui yang tinggal di pedalaman, meskipun bukan keturunan Arab. Sedangkan ‘Arabi adalah keturunan Arab, rneskipun tidak tinggal di pedalaman.

عَلَى اِسْم صَلَاتِكُمْ (terhadap nama shalat kalian) Ungkapan dengan اِسْم (nama) menjauhkan pendapat Al Azhari, bahwa yang dimaksud larangan itu adalah supaya tidak mengakhirkan shalat dari waktu terbenamnya matahari.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 620 – Kitab Adzan

Begitu juga kata lbnu Al Manayyar bahwa rahasia larangan itu adalah saddu Adz-dzari’ah (mencegah bahaya) supaya tidak dinamakan Isya’, sehingga timbul dengan bahwa waktu Maghrib di mulai dari matahari terbenam, berdasarkan pengertian lafazh Isya’. Seakan-akan dia ingin menguatkan madzhabnya yang berpendapat bahwa waktu Maghrib adalah waktu mudhayyaq. Namun pendapat ini harus dikaji kembali, sebab menamakan Isya’ dengan Maghrib tidak mengharuskan bahwa waktu Maghrib adalah waktu mudhayyaq. Begitu juga halnya dengan Zhuhur, dinamakan demikian karena waktunya mulai tengah hari dan para ulama tidak berbeda bahwa waktu Zhuhur bukanlah waktu mudhayyaq.

قَالَ وَتَقُول الْأَعْرَاب هِيَ الْعِشَاء (dia mengatakan, bahwa orang Arab Badui mengatakannya Isya’) Rahasia larangan itu, bahwa lafazh Isya’ dalam bahasa berarti awal gelapnya malam, dan itu berawal dari terbenamnya mega merah. Untuk itu jika Magrib dikatakan Isya’, akan memberi pengertian bahwa awal waktu Magrib adalah ketika hilang mega merah.

Al Karmani mengatakan bahwa fa’if (pelaku) dalam lafazh قَالَ adalah Abdullah Al Muzani, perawi hadits. Dalam hal ini membutuhkan riwayat khusus yang menjelaskannya, karena kalau tidak maka apa yang diungkapkan Al lsmaili termasuk lanjutan hadits, dimana dia menyebutkan dengan lafazh فَإِنَّ الْأَعْرَاب تُسَمِّيهَا (karena orang Arab menamakannya) seperti ini termasuk satu rangkaian kalimat, sehingga ada dalil yang menunjukkan bahwa lafazh tersebut adalah lafazh yang disisipkan.

Faidah yang dapat kita ambil bahwa larangan tersebut tidak mencakup penamaan Maghrib dengan Isya’, seperti orang yang mengatakan, “Saya shalat dua Isya ‘” jika kita mengatakan bahwa hikmah larangan menamakan Maghrib dengan Isya’ adalah kekhawatiran akan terjadi kerancuan atau percampuran, karena kerancuan dalam kalimat yang disebutkan tidak ada. Wallahu a ‘lam.

Catatan: Al lsmaili meriwayatkan hadits pada bab tersebut dari jalur Shamad bin Abdul Warits, dari bapaknya. Namun terjadi perbedaan dalam lafazh matan hadits, maka Harun Al Hammal mengatakan darinya, seperti riwayat Bukhari.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 20-21 - Kitab Iman

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa demikian juga dengan riwayat Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya, dan Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb menurut Abu Nu’aim dalam Mustakhraj-nya. Abu Mas’ud Ar-Razi berkata dari Abd Shamad, لَا تَغْلِبَنَّكُمْ الْأَعْرَاب عَلَى اِسْم صَلَاتكُمْ فَإِنَّ الْأَعْرَاب تُسَمِّيهَا عَتَمَة (Janganlah orang-orang Arab badui itu mengalahkan dalam menamai shalat kalian. karena orang-orang Arab badui itu menamakannya (Isya’) atamah).

Saya (lbnuHajar) katakan, demikianlah yang diriwayatkan Ali bin Abdul Aziz Al Baghawi dari Abu Ma’mar (guru Imam Bukhari) yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani darinya, dan diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Mustakhraj-nya dari Thabrani. Al Ismaili telah menguatkan riwayat Abu Mas’ud, karena sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang akan dijelaskan dalam awal bab berikutnya. Namun yang nampak bagi saya, bahwa keduanya adalah dua hadits yang berbeda, salah satunya hadits tentang Maghrib dan lainnya tentang Isya’, keduanya diriwayatkan Abdul Warits dengan satu sanad. Wallahu a’lam.

M Resky S