Hadits Shahih Al-Bukhari No. 532-534 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 532-534 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Waktu Isya’ Jika Orang-orang telah Berkumpul atau Terlambat” dan “Keutamaan Shalat Isya” Hadis ini menjelaskan kapan pelaksanaan salat lima waktu sesuai praktek dari Rasulullah saw. Hadis berikutnya menjelaskan fadilah atau keutamaan salat Isya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 406-411.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو هُوَ ابْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَأَلْنَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ بِالْهَاجِرَةِ وَالْعَصْرَ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ وَالْمَغْرِبَ إِذَا وَجَبَتْ وَالْعِشَاءَ إِذَا كَثُرَ النَّاسُ عَجَّلَ وَإِذَا قَلُّوا أَخَّرَ وَالصُّبْحَ بِغَلَسٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Sa’d bin Ibrahim] dari [Muhammad bin ‘Amru] -yaitu Ibnu Al Hasan bin ‘Ali- ia berkata, “Kami pernah bertanya kepada [Jabir bin ‘Abdullah] tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia lalu menjawab, “Beliau melaksanakan shalat Zhuhur jika matahari sudah condong, shalat ‘Ashar saat matahari masih terasa panasnya (masih terang), shalat Maghrib ketika matahari sudah tenggelam, sedangkan shalat ‘Isya; jika orang-orang sudah berkumpul maka beliau segerakan, dan jika belum maka beliau akhirkan. Dan waktu untuk shalat Subuh saat pagi masih gelap.”

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ أَعْتَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً بِالْعِشَاءِ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَفْشُوَ الْإِسْلَامُ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى قَالَ عُمَرُ نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَخَرَجَ فَقَالَ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرَكُمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [‘Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Urwah] bahwa [‘Aisyah] mengabarkan kepadanya, ia katakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat ‘Isya ketika malam telah masuk sepertiga akhir malam (‘Atamah), dan itu terjadi ketika Islam belum luas tersebar. Beliau tidak juga keluar hingga ‘Umar berkata, ‘Para wanita dan anak-anak sudah tidur! ‘ Maka beliau pun keluar dan bersabda kepada orang-orang yang ada di Masjid: “Tidak ada seorangpun dari penduduk bumi yang menunggu shalat ini selain kalian.”

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ كُنْتُ أَنَا وَأَصْحَابِي الَّذِينَ قَدِمُوا مَعِي فِي السَّفِينَةِ نُزُولًا فِي بَقِيعِ بُطْحَانَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَكَانَ يَتَنَاوَبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ كُلَّ لَيْلَةٍ نَفَرٌ مِنْهُمْ فَوَافَقْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَأَصْحَابِي وَلَهُ بَعْضُ الشُّغْلِ فِي بَعْضِ أَمْرِهِ فَأَعْتَمَ بِالصَّلَاةِ حَتَّى ابْهَارَّ اللَّيْلُ ثُمَّ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ لِمَنْ حَضَرَهُ عَلَى رِسْلِكُمْ أَبْشِرُوا إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللَّهِ عَلَيْكُمْ أَنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ يُصَلِّي هَذِهِ السَّاعَةَ غَيْرُكُمْ أَوْ قَالَ مَا صَلَّى هَذِهِ السَّاعَةَ أَحَدٌ غَيْرُكُمْ لَا يَدْرِي أَيَّ الْكَلِمَتَيْنِ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَرَجَعْنَا فَفَرِحْنَا بِمَا سَمِعْنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 159 – Kitab Wudhu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al ‘Ala] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Umamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, “Aku dan sahabat-sahabatku yang pernah ikut dalam perahu singgah pada tanah lapang yang memiliki aliran air, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada di Madinah. Di antara mereka ada beberapa orang yang saling bergantian mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat ‘Isya di setiap malamnya. Hingga pada suatu malam, aku dan para sahabatku menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang saat itu sedang sibuk dengan urusannya, sehingga beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Isya hingga pada pertengahan malam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk menunaikan shalat bersama mereka. Selesai shalat beliau bersabda kepada orang-orang yang hadir: “Tetaplah kalian di tempat kalian, dan bergembiralah. Sesungguhnya termasuk dari nikmat Allah kepada kalian adalah didapatinya seorang pun saat ini yang melaksanakan shalat (Isya) selain kalian.” Atau Beliau bersabda: “Tidak ada yang melaksanakan shalat pada waktu seperti ini kecuali kalian.” Namun ia terlupa mana dari dua kalimat ini yang dikatakan beliau. Abu Burdah berkata, Abu Musa, “Maka kami kembali dengan gembira dengan apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Keterangan Hadis: Pengarang menyebutkan bab ini untuk membantah pendapat yang menyebut Isya’ jika shalat tersebut dilaksanakan dengan segera, dan menyebut ‘atamah jika diakhirkan. Pengarang menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa shalat Isya’ itu, baik disegerakan atau diakhirkan, tetap disebut dengan satu nama yang dijelaskan dalam hadits di atas. Hal itu telah dijelaskan oleh hadits Jabir dalam bab “Waktu Maghrib”.

Saya (Ibnu Hajar) tidak melihat ada orang yang mengatakan bab ini, karena dalam kedua hadits yang telah disebutkan oleh Imam Bukhari di atas tidak ada yang mengkhususkan shalat Isya’ dengan keutamaan tertentu. Seakan-akan judul bab tersebut diambil dari kalimat, “Tidak ada yang masih menunggunya di antara penghuni bumi ini selain kalian”. Untuk itu dalam judul bab tersebut ada kata yang dihapus, dimana secara lengkap kalimat terse but berbunyi, “keutamaan menunggu shalat Isya ‘” Wallhu a ‘lam.

وَذَلِك قَبْلَ أَنْ يَفْشُوَ الْإِسْلَامُ (itu sebelum Islam tersebar) maksudnya Islam belum tersebar ke luar Madinah. Islam baru menyebar ke luar Madinah setelah peristiwa penaklukan kota Makkah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 217 – Kitab Wudhu

حَتَّى قَالَ عُمَرُ (sehingga Umar berkata) Pengarang menambahkan dari riwayat shalih dari Ibnu shihab dalam bab “Tidur Sebelum (melaksanakan) Shalat Isya’, حَتَّى نَادَاهُ عُمَر : الصَّلَاةَ (sampai umar memanggil beliau untuk melaksanakan shalat).

نَامَ النِّسَاء وَالصِّبْيَانُ (perempuan dan anak-anak telah tidur) yakni para wanita di masjd itu tertidur. Dikhususkannya mereka dalam hadits tersebut, karena mereka kurang sabar dalam menahan tidur dibanding laki-laki. Dalam kisah ini akan disebutkan hadits Ibnu Umar yang mengatakan, حَتَّى رَقَدْنَا فِي الْمَسْجِد ثُمَّ اِسْتَيْقَظْنَا (sampai kami tidur di masjid kemudian bangun) dan sepertinya dalam hadits lbnu Abbas. Dalam hal ini yang tidur adalah sebagian mereka, bukan semuanya. Adapun dinisbatkannya tidur kepada mereka adalah dalam bentuk majaz (kiasan). Sisa pembahasan mengenai hal ini akan disebutkan dalam bab “Ketiduran Sebelum Shalat Isya ‘”.

وَلَهُ بَعْض الشُّغْلِ فِي بَعْض أَمْرِهِ فَأَعْتَمَ بِالصَّلَاةِ (beliau mempunyai kesibukan dengan urusannya sehingga mengakhirkan shalat (Isya’) hingga tengah malam). Kalimat ini menunjukkan bahwa tindakan Nabi SAW mengakhirkan shalat bukanlah sesuatu yang disengaja. Hal itu dikuatkan dengan hadits Jabir, كَانُوا إِذَا اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ ، وَإِذَا أَبْطَئُوا أَخَّرَ (jika mereka telah berkumpul, maka beliau segera melaksanakan (shalat) dan jika mereka terlambat, maka beliau mengakhirkannya).

Catatan: Kesibukan Nabi tersebut adalah untuk mempersiapkan pasukan perang. Sebagaimana diriwayatkan Thabrani melalui jalur shahih dari Al A’masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir.

حَتَّى اِبْهَارَّ اللَّيْلُ yakni bintang-bintang bercahaya dan nampak gemerlapan. Abu Sa’id Adh-Dharir mengatakan bahwa Al Bahir berarti yang penuh cahayanya. Imam Sibawaih berkata bahwa Ibhaarra Al-Lailu artinya banyak gelapnya, dan Jbhaarra Al Qamaru artinya banyak cahayanya. Sementara Al Asma’i berpendapat, bahwa Ibhaarra berarti pertengahan, kata tersebut diambil dari Bahrat Asy-Syai‘ yang berarti wasathuhu (pertengahannya). Pendapat ini dikuatkan dengan sebagian riwayat yang menyebutkan, حَتَّى إِذَا كَانَ قَرِيبًا مِنْ نِصْف اللَّيْل (sampai apabila mendekati pertengahan malam). Sedangkan dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan, إِلَى نِصْف اللَّيْل (sampai pertengahan malam). Dalam kamus Ash-shihah dikatakan, Ibhaarra al­lailu berarti telah lewat sebagian besar malam. Sedangkan Imam Muslim menyebutkan dari riwayat Ummu Kultsum, dari Aisyah, حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ (telah lewat sebagian besar malam).

عَلَى رِسْلِكُمْ artinya pelan-pelan atau hati-hatilah.

إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللَّهِ (Sesungguhnya di antara nikmat Allah) ini dijadikan dalil untuk menunjukkan keutamaan mengakhirkan shalat Isya’. Hal itu tidak bertentangan dengan keutamaan awal waktu, sebab menunggu juga mempunyai keutamaan. lbnu Baththal berpendapat bahwa hal itu tidak berlaku bagi para imam shalat pada masa sekarang, karena Rasulullah telah memerintahkan untuk berlaku ringan (tidak berlama-lama) dalam shalat, dimana dalam hadits Rasulullah disebutkan, إِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ (karena di antara mereka ada yang lemah dan yang mempunyai keperluan), maka tidak menunggu terlalu lama adalah lebih baik.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 108 – Kitab Ilmu

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa ··Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan lainnya telah meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri, صَلَّيْنَا مَعَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاة الْعَتَمَة ، فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ فَقَالَ : إِنَّ النَّاس قَدْ صَلَّوْا وَأَخَذُوا مَضَاجِعَهُمْ ، وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاة مَا اِنْتَظَرْتُمْ الصَّلَاة ، وَلَوْلَا ضَعْفُ الضَّعِيفِ وَسَقَمُ السَّقِيمِ وَحَاجَةُ ذِي الْحَاجَةِ لَأَخَّرْت هَذِهِ الصَّلَاةَ إِلَى شَطْرِ اللَّيْل (Kami shalat Isya’ (‘atamah) bersama Rasulullah. Beliau tidak keluar sampai lewat tengah malam, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya orang-orang telah shalat dan terlelap dalam tidurnya, sedangkan kalian senantiasa (dianggap) dalam shalat selama kalian menunggu shalat. Seandainya bukan karena lemahnya orang yang lemah, sakitnya orang yang sakit dan keperluannya orang yang mempunyai keperluan, maka aku akan mengakhirkan shalat ini sampai tengah malam.”).

Dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتهمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا (seandainya tidak menyulitkan (memberatkan) umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk shalat seperti itu). Sedangkan Imam Tirmidzi meriwayatkan hadits Abu Hurairah yang berbunyi, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتهمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ (Seandainya tidak menyulitkan (memberatkan) umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat Isya’ hingga sepertiga malam atau setengahnya).

Berdasarkan hal itu, barangsiapa yang kuat dan tidak mengantuk serta tidak memberatkan makmum dalam mengakhirkan shalat Isya’, maka itu lebih baik. Imam Nawawi juga mengatakan seperti itu dalam Syarah Muslim. Begitu juga para ahli hadits dari madzhab Syafi’i dan lainnya.

Ibnu Al Mundzir telah menukil dari Laits dan Ishaq, bahwa yang yang disenangi adalah mengakhirkan shalat Isya’ sampai sebelum sepertiga malam. Menurut Imam Thahawi adalah mengakhirkannya sampai sepertiga malam. Begitu juga menurut Imam Malik, Ahmad dan mayoritas sahabat dan tabi’in, dan ini termasuk pendapat Imam Syafi’i yang baru (qaul jadid). Sedangkan beliau mengatakan dalam qaul qadim (pendapat yang lama) bahwa segera melaksanakan shalat Isya’ adalah lebih baik.

فَرَجَعْنَا فَفَرِحْنَا (maka kami pulang dan merasa senang) Mereka merasa senang dan bahagia karena mengetahui bahwa ibadah tersebut dikhususkan bagi mereka dan termasuk nikmat besar yang akan mendapatkan balasan pahala kebaikan, selain mereka juga dapat berkumpul di belakang Rasulullah SAW.

M Resky S