Hadits Shahih Al-Bukhari No. 552-553 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 552-553 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tidak Menyengaja Shalat Sebelum Matahari Terbenam” Hadis-hadis ini menerangkan larangan dari Rasulullah saw agar tidak melaksanakan salat setelah Shubuh sampai matahari terbit. Dan setelah Ashar sampai matahari tenggelam. Karena saat itu adalah waktu bagi orang kafir menyembah tuhan mereka. Sebagaimana perkataan Muawwiyah “Sungguh kalian telah mengerjakan suatu shalat (yang dilarang). Kami telah mendampingi Rasulullah saw, dan kami tidak pernah melihat beliau melaksanakannya. Beliau telah melarang keduanya, yaitu dua rakaat setelah shalat ‘Ashar.” Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 435-438.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ حُمْرَانَ بْنَ أَبَانَ يُحَدِّثُ عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ إِنَّكُمْ لَتُصَلُّونَ صَلَاةً لَقَدْ صَحِبْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا رَأَيْنَاهُ يُصَلِّيهَا وَلَقَدْ نَهَى عَنْهُمَا يَعْنِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 370-372 – Kitab Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Aban] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ghundar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Abu At Tiyah] berkata, aku mendengar [Humran bin Aban] menceritakan dari [Mu’awiyyah] berkata, “Sungguh kalian telah mengerjakan suatu shalat (yang dilarang). Kami telah mendampingi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan kami tidak pernah melihat beliau melaksanakannya. Beliau telah melarang keduanya, yaitu dua rakaat setelah shalat ‘Ashar.”

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ خُبَيْبٍ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاتَيْنِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdah] dari [‘Ubaidullah] dari [Khubaib] dari [Hafsh bin ‘Ashim] dari [Abu Hurairah] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari dua macam shalat; dua rakaat setelah Shubuh hingga terbit matahari dan dua rakaat setelah ‘Ashar hingga matahari terbenam.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 120-121 – Kitab Ilmu

عَنْ مُعَاوِيَةَ (dari Muawiyah) Dalam riwayat Al Ismaili disebutkan, خَطَبَنَا مُعَاوِيَةُ (Muawiyah menceramahi kami).

يُصَلِّيهِمَا (shalat keduanya) artinya dua rakaat. Sedangkan menurut Al Hamawi dikatakan يُصَلِّيهَا yakni shalat. Demikian perbedaan antara perawi dalam kalimat عَنْهَا dan عَنْهُمَا Perkataan Muawiyah tersebut menunjukkan bahwa orang yang diceramahi telah shalat sunah dua rakaat setelah Ashar, sebagaimana mereka shalat dua rakaat setelah Zhuhur. Adapun penafian penglihatan shalat Nabi SAW terhadap kedua rakaat tersebut telah ditetapkan oleh selainnya, padahal ketetapan harus lebih didahulukan daripada penafian. Dalam bab berikutnya akan disebutkan perkataan Aisyah, كَانَ لَا يُصَلِّيهِمَا فِي الْمَسْجِد (beliau tidak shalat keduanya (rakaat) di dalam masjid). Namun riwayat yang menetapkannya tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang menjelaskan tentang larangan, karena hadits-hadits yang menetapkan mempunyai sebab yang akan dijelaskan pada bab berikutnya. Kemudian setelah riwayat-riwayat tersebut ditemukan dengan riwayat-riwayat yang mempunyai sebab, maka akan tinggal keumumannya, sehingga maksud larangan yang ada adalah apa yang tidak mempunyai sebab.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 172-173 – Kitab Wudhu

Adapun orang yang melihat keumuman larangan tersebut tidak mengkhususkannya dengan sesuatu yang mempunyai sebab, sehingga pengingkaran yang dilakukan oleh Muawiyah ditujukan kepada orang yang melakukan shalat sunah, sedangkan perbuatan tersebut harus dipahami sebagai suatu kekhususan. Maka, jelaslah bahwa yang pertama adalah lebih kuat. Wallahu a ‘lam.

M Resky S