Hadits Shahih Al-Bukhari No. 554 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 554 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang yang Tidak Membenci Shalat Kecuali Setelah Ashar dan Subuh” Hadis dari Ibnu Umar ini berisi larangan untuk tidak mengerjakan salat saat matahari terbit dan tenggelam. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 439-442.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أُصَلِّي كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يُصَلُّونَ لَا أَنْهَى أَحَدًا يُصَلِّي بِلَيْلٍ وَلَا نَهَارٍ مَا شَاءَ غَيْرَ أَنْ لَا تَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu’man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi’] dari [Ibnu ‘Umar] berkata, “Aku melaksanakan shalat sebagaimana aku melihat para sahabatku melaksanakannya. Aku tidak melarang seorangpun untuk melaksanakan shalat baik di malam hari maupun di siang hari, kecuali bila kalian sengaja mengerjakannya saat matahari sedang terbit atau ketika sedang terbenamnya.”

Keterangan Hadis: Demikian yang diriwayatkan Umar, Ibnu Umar, Abu Sa’id dan Abu Hurairah.

Kesimpulan yang dapat diambil dari hadits-hadits tersebut, bahwa waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan shalat ada lima; yaitu ketika terbit matahari, ketika matahari terbenam, setelah shalat Subuh, setelah shalat Ashar, dan ketika istiwa‘ (matahari berada di tengah-­tengah). Namun hal itu bermuara pada tiga bagian:

1. Setelah shalat Subuh sampai matahari meninggi.

2. Shalat ketika matahari terbit.

3. Setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 373-375 – Kitab Shalat

Dalam hal ini tidaklah bertentangan dengan hal tersebut, bahwa jika orang yang tidak shalat Subuh sampai matahari condong, maka dia dimakruhkan untuk melaksanakan shalat sunah pada waktu itu, karena apa yang dibahas dalam bab ini berdasarkan kebiasaan yang sering terjadi, sedangkan peristiwa yang sangat jarang seperti ini tidak dimaksudkan dalam pembahasan ini. Secara global waktu tersebut dibagi menjadi empat, sedangkan yang kelima adalah shalat pada waktu istiwa‘. Seakan-akan hal itu tidak sah menurut Imam Bukhari berdasarkan syaratnya.

Ada empat hadits yang menerangkan tentang waktu istiwa’:

1. Hadits Uqbah bin Amir yang diriwayatkan Muslim, (ketika matahari tepal di tengah-tengah sampai meninggi atau condong).

2. Hadist Amru bin Abasah yang diriwayatkan Muslim, (sehingga bayangan mencapai satu tombak. Maka jika ada bayangan itu, kerjakanlah shalat).

3. Hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Al Baihaqi. (Sampai matahari sama dengan kepalamu seperti tombak. Maka jika matahari telah condong, shalatlah).

4. Hadits Shanabihi dalam kitab Al Muwaththa’, (Lalu jika sama, maka ikutilah dia. Jika condong, maka lepaskan dia). Di akhir hadits tersebut disebutkan, “Rasulullah SAW melarang shalat di waktu-waktu itu.”

Ini adalah hadits mursal meskipun para perawinya tergolong orang­ orang yang kuat. Dalam bab ini masih banyak hadits-hadits dha’if (lemah).

Umar bin Khaththab melarang shalat di tengah hari. Diriwayatkan Ibnu Mas’ud. dia berkata, “Kami dilarang untuk shalat pada tengah hari.” Ini juga pendapat tiga imam madzhab dan mayoritas ulama. Adapun Imam Malik berbeda pendapat, dia berkata, “Saya banyak melihat ulama-­ulama shalat di tengah hari.” Imam Syafi’i mengecualikan hari Jum’at. Dalil yang mendasarinya adalah Nabi menganjurkan orang-orang untuk segera pergi ke masjid dan menyukai shalat hingga datangnya imam, maka yang menjadi batas di sini adalah keluarnya imam.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 94-95 – Kitab Ilmu

Dalam had its dari Abu Qatadah disebutkan, (Bahwa Nabi SAW membenci shalat pada tengah hari (siang) kecuali hari Jum’at). Sanad hadits ini adalah munqathi‘ (terputus). Namun Imam Al Baihaqi telah menyebutkan hadits dha’if yang menjadi syahid (dalil) sehingga jika digabungkan, maka riwayat tersebut akan menjadi kuat. Wallahu a ‘lam.

Catatan: Beberapa ulama membedakan antara hikmah larangan shalat setelah shalat Subuh dan Ashar, dan shalat ketika matahari terbit dan terbenam. Mereka berkata, “Dalam dua hal yang pertama hukumnya makruh, sedangkan dua hal terakhir hukumnya haram (pendapat Muhammad bin Sirin dan Ath-Thabari). Alasannya bahwa Nabi pernah shalat (sunah) setelah Ashar, maka perbuatan Nabi tersebut menunjukkan bolehnya shalat setelah Ashar.”

Diriwayatkan dari Ibnu Umar tentang haramnya shalat setelah Subuh hingga matahari terbit, dan bolehnya shalat setelah Ashar hingga matahari menguning. Pendapat terakhir ini yang dipegang Ibnu Hazm. Alasannya adalah hadits Ali yang menjelaskan (bahwa Nabi SAW melarang shalat setelah Ashar kecuali ketika matahari masih tinggi). Ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih dan kuat. Namun pendapat yang masyhur adalah memakruhkan semua waktu tersebut secara mutlak.

أُصَلِّي (saya shalat). Al Ismaili menambahkan di awalnya, dari Hammad bin Zaid, كَانَ لَا يُصَلِّي مِنْ أَوَّل النَّهَار حَتَّى تَزُولَ الشَّمْس وَيَقُول أُصَلِّي إِلَخْ (dia (Ibnu Umar) tidak shalat pada awal siang sampai matahari condong, dan dia mengatakan, “Saya shalat.” sampai akhir …)

أَنْ لَا تَحَرَّوْا (janganlah sengaja) Abdurrazzaq menambahkan di akhir hadits dari Ibnu Juraij, dari Nafi’, فَإِنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ : إِنَّهُ يَطْلُع قَرْن الشَّيْطَان مَعَ طُلُوع الشَّمْس (Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang demikian (shalat pada waktu matahari terbit), lalu bersabda, “Sesungguhnya tanduk syetan muncul seiring dengan terbitnya matahari.”)

Catatan: Sebagian ulama mengatakan, bahwa maksud dikhususkannya larangan shalat pada lima waktu tersebut adalah berdasarkan waktu pokok. Karena kalau tidak demikian, maka mereka juga telah menyebutkan bahwa shalat sunah pada waktu dikumandangkan iqamat, waktu imam naik ke atas mimbar untuk khutbah Jum’at dan ketika sedang shalat fardhu berjamaah bagi orang yang belum shalat, juga makruh hukumnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 181 – Kitab Wudhu

Madzhab Maliki juga menyatakan bahwa shalat sunah setelah shalat J um’ at adalah makruh hukumnya sampai orang-orang bubar, sedangkan madzhab Hanafi memakruhkan shalat sunah sebelum shalat Maghrib. Namun perintah akan hal itu akan dibahas dalam kitab ini.

M Resky S