Hadits Shahih Al-Bukhari No. 561 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 561 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat Berjamaah Setelah Habis Waktunya” Hadis ini menceritakan bahwa Rasulullah saw dan sahabatnya yang salat Ashar pada saat matahari tenggelam. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 453-458.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Mu’adz bin Fadlalah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin ‘Abdullah], bahwa ‘Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ‘Ashar hingga matahari hampir terbenam!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Demi Allah, aku juga belum melakasanakannya.” Kemudian kami berdiri menuju aliran air (sungai), beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib.”

Keterangan Hadis: lbnu Zain Al Manayyar berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari menyebutkan ‘setelah lewat waktunya’ dan tidak menyebutkan, misalnya ‘bagi orang yang melakukan shalat yang terlewatkan’. Hal itu menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat tersebut adalah berdekatan dengan habisnya waktu bukan seperti shalat-shalat yang terlewatkan dan tidak lagi diketahui hari dan bulannya.”

أَنَّ عُمَر بْن الْخَطَّاب (sesungguhnya Umar bin Khaththab) para perawi sepakat bahwa hadits ini adalah riwayat Jabir dari Nabi SAW, kecuali Hajjaj bin Manshur yang meriwayatkannya dari Ali bin Mubarak, dari Yahya bin Abu Katsir, dimana dia berkata, “dari Jabir, dari umar”. Maka ia menjadikannya dari Musnad Umar. Untuk itu Hajjaj telah menyendiri dalam hal ini, dan dia adalah perawi yang lemah (dha’if).

بَعْدَمَا غَرَبَتْ الشَّمْس (setelah matahari terbenam) dalam riwayat Syaiban dari Yahya menurut Imam Bukhari disebutkan, وَذَلِكَ بَعْدَمَا أَفْطَرَ الصَّائِم (itu adalah setelah yang puasa berbuka) keduanya mempunyai makna yang sama.

يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ (Umar mencaci kaum kafir Quraisy), karena merekalah yang menjadi penyebab mengakhirkan shalat.

مَا كِدْت (saya hampir) Al Ya’mari berkata, “lafazh كَادَ termasuk af’al al muqarabah (kata kerja yang menunjukkan kedekatan) Maka jika Anda katakan, كَادَ زَيْدٌ يَقُوم berarti Zaid hampir bangun tapi belum bangun.” Dia juga mengatakan, bahwa yang lebih kuat dalam hal ini adalah tidak harus disebutkan setelahnya huruf أَنْ Lain halnya dengan kata عَسَى yang harus disertai dengan huruf أَنْ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 284 – Kitab Mandi

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, حَتَّى كَادَتْ الشَّمْس أَنْ تَغْرُب (matahari hampir terbenam). Saya (Ibnu Hajar) katakan, demikian juga riwayat Imam Bukhari dalam bab “Perang Khandaq” dan ini merupakan tindakan para perawi. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah untuk hal seperti ini boleh diriwayatkan dengan makna atau tidak boleh? Secara lahiriah boleh meriwayatkan dengan makna, karena maksudnya adalah memberitahukan bagaimana Nabi SAW melaksanakan shalat Ashar, bukan memberitahukan tentang bagaimana Umar membicarakan tentang sesuatu yang kuat dan yang lemah.

Jika kita mengetahui makna kata كَادَ maka kita akan memahami makna perkataan Umar bin Khaththab, مَا كِدْت أُصَلِّي الْعَصْر حَتَّى كَادَتْ الشَّمْس تَغْرُب yaitu Umar shalat Ashar mendekati matahari terbenam. Karena penafian shalat berarti itsbat (menetapkan)nya, sedangkan itsbat terbenamnya matahari berarti menafikannya, maka dalam hal ini Umar telah melaksanakan shalat sedang matahari belum terbenam.

Al Karmani mengatakan, berdasarkan konteks hadits ini, kita dapat memahami bahwa shalat tersebut tidak mesti dilaksanakan pada waktu Ashar, bahkan shalat tersebut tidak dilaksanakan pada waktunya. Namun berdasarkan ‘urf diartikan bahwa saya tidak shalat Ashar sampai matahari terbenam.

Apabila ada yang berpendapat bahwa secara lahiriah Umar RA adalah bersama Nabi SAW, maka bagaimana mungkin hanya dia yang melaksanakan shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari tanpa sahabat yang lain sedangkan Nabi SAW bersama mereka? Jawabnya, mungkin orang-orang musyrik itu menyibukkan mereka sampai menjelang matahari terbenam, sedangkan Umar ketika itu mempunyai wudhu sehingga ia segera akan melaksanakan shalat. Kemudian Umar datang kepada Nabi SAW dan memberitahukan kepada beliau tentang hal itu. Pada waktu itu Nabi juga sudah bersiap-siap melaksanakan shalat, maka beliau dan para sahabatnya langsung mengambil wudhu.

Masih diperselisihkan tentang mengapa Nabi SAW mengakhirkan shalat pada hari itu? Ada yang berpendapat, bahwa Nabi SAW pada waktu itu sedang lupa. Namun hal ini mustahil jika sahabat yang lainnya juga lupa. Mungkin juga ia menguatkan pendapatnya ini dengan hadits Ahmad yang diriwayatkan dari Abu Jum’ah, (Rasulullah shalat Maghrib pada waktu perang Ahzab. Ketika salam, beliau berkata, “Apakah di antara kalian ada yang mengetahui bahwa aku sudah shalat Ashar?”

Mereka menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Lalu Rasulullah shalat Ashar kemudian shalat Maghrib. Namun keabsahan hadits ini masih perlu diteliti kembali. Karenanya bertentangan dengan hadits dalam Shahihain dari perkataan Rasulullah kepada Umar RA, “Demi Allah, aku belum shalat.” Dalam hal ini mungkin untuk mengompromikan keduanya, meskipun agak sulit dilakukan.

Ada juga yang berpendapat bahwa Rasulullah sengaja melakukan hat itu, karena mereka telah menyibukkan beliau sampai tidak memberi kesempatan untuk melaksanakan shalat dengan segera. Inilah pendapat yang mungkin dapat diterima, apalagi Imam Ahmad dan Nasa’i telah meriwayatkan dari hadits Abu Sa’id bahwa hat itu terjadi sebelum Allah menurunkan ayat tentang shalat khauf dalam surah Al Baqarah ayat 239, “maka shalatnya dengan berjalan kaki atau berkendaraan.” Ulama berbeda pendapat tentang apakah ayat ini di-nasakh (dihapus) atau tidak, sebagaimana yang akan disebutkan dalam kitab tentang shalat khauf.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 239 – Kitab Wudhu

Buth-han adalah lembah di Madinah.

فَصَلَّى الْعَصْر (maka beliau shalat Ashar) Dalam kitab Al Muwaththa’ dikatakan, bahwa shalat yang terlewatkan oleh mereka adalah shalat Zhuhur dan Ashar. Dalam hadits Abu Sa’id yang telah kami jelaskan bahwa shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, Ashar dan Maghrib.

Dalam hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan Tirmidzi dan Nasa’i disebutkan. أَنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَع صَلَوَات يَوْمَ الْخَنْدَق حَتَّى ذَهَبَ مِنْ اللَّيْل مَا شَاءَ اللَّه (Bahwa orang-orang musyrik merepotkan Nabi dan beliau tidak sempat shalat 4 shalat di hari perang khandaq hingga datang sebagian malam sesuai dengan kehendak Allah). Kata “empat” merupakan kata yang berlebihan, karena shalat Isya’ tidak termasuk di dalamnya.

Al Ya’mari berkata, “Sebagian ada yang menguatkan apa yang ada dalam kitab Shahihaini (Shahih Bukhari dan Muslim). Hal itu ditegaskan oleh Ibnu Arabi, dia berkata, ‘Yang benar bahwa shalat yang tidak sempat dikerjakan Nabi adalah shalat Ashar’ .” Saya (Ibnu Ha jar) katakan, hal itu diperkuat hadits Ali dalam Shahih Muslim, “Mereka menyibukkan kami untuk melaksanakan shalat wustha yaitu shalat Ashar.” Ada juga yang mengompromikan dan mengatakan bahwa perang Khandaq terjadi dalam beberapa hari, sedangkan shalat tersebut berada di waktu yang berbeda dalam hari-hari tersebut. Dia mengatakan, bahwa pendapat ini lebih baik.

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa riwayat Abu Sa’ id dan Ibnu Mas’ud tidaklah bertentangan dengan kisah Umar RA, bahkan kedua had its terse but menjelaskan bahwa shalat qadha’ tersebut dilaksanakan sesudah habis waktu maghrib. Adapun hadits dalam bab ini menjelaskan bahwa qadha’ tersebut dilaksanakan setelah matahari terbenam.

Al Karmani mengatakan, jika kamu mengatakan “Bagaimana bisa hadits tersebut menunjukkan shalat jemaah?”, maka, saya (Ibnu Hajar) katakan, kemungkinan konteks hadits tersebut disebutkan secara ringkas, atau mungkin juga perawi menempatkan shalat yang terlewatkan (shalat Ashar) dan shalat yang sedang dilaksanakan (shalat Maghrib) dalam satu tempat, dan tidak diragukan lagi bahwa shalat Maghrib tersebut dilaksanakan secara berjamaah sebagaimana kebiasaan yang diketahui.

Kemungkinan yang pertama (konteks hadits disebutkan secara ringkas) telah dipastikan oleh Ibnu Manayyar Zainuddin, dia berkata, “Apabila dikatakan bahwa dalam hadits tersebut tidak ada keterangan bahwa beliau shalat berjamaah, maka dapat dijawab bahwa maksud judul bab tersebut diambil dari kalimat, (Lalu beliau berdiri maka kami pun berdiri, kemudian beliau wudhu dan kami pun wudhu).”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa kemungkinan yang pertama itulah yang terjadi. Dalam riwayat Al Ismaili telah disebutkan, bahwa Rasulullah SAW shalat bersama mereka (sahabat). Diriwayatkan dari jalur Thariq Yazid bin Zurai’, dari Hisyam dengan lafazh, (maka beliau shalat Ashar bersama kami).

Pelajaran yang dapat diambil:

1. Melaksanakan shalat yang terlewatkan (qadha’) secara tertib. Mayoritas ulama berpendapat wajib pada saat ingat dan tidak wajib jika lupa. Imam Syafi’i berpendapat tidak wajib tertib.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 376-377 – Kitab Shalat

Mereka berbeda pendapat, apabila seseorang ingat shalat yang terlewatkan pada waktu shalat yang sedang dia laksanakan, maka apa yang harus dilakukannya; mendahulukan shalat yang terlewatkan -meskipun waktu shalat yang sedang dilaksanakan itu habis- atau melaksanakan shalat waktu itu, atau ia boleh memilih antara keduanya? Imam Malik berpendapat seperti yang pertama, yaitu melaksanakan shalat yang terlewatkan terlebih dahulu. Sedangkan Imam Syafi’i, ahli ra’yu dan mayoritas ahli hadits memilih pendapat yang kedua, yaitu melaksanakan shalat waktu itu. Adapun Asyhub memilih pendapat yang ketiga.

Al Qadhi lyadh mengatakan, bahwa yang menjadi perbedaan adalah jika shalat yang terlewatkan itu tidak banyak. Tapi jika shalat yang terlewatkan itu banyak, maka tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa yang didahulukan adalah shalat waktu itu (bukan shalat yang terlewatkan). Namun mereka juga berbeda pendapat mengenai batas sedikitnya shalat yang terlewatkan. Ada yang mengatakan shalat satu hari (lima waktu shalat), dan ada yang mengatakan empat shalat.

2. Bolehnya bersumpah tanpa disuruh untuk bersumpah demi kemaslahatan dan menambah ketenangan serta menghilangkan keraguan.

3.  Akhlak Nabi yang mulia dan sikap lemah lembut beliau kepada para sahabatnya serta apa yang seharusnya diikuti dalam hal ini.

4.  Sunahnya mengqadha’ shalat yang terlewatkan dengan berjamaah. lni juga menjadi pendapat mayoritas ulama kecuali Imam Laits, meskipun dia sendiri membolehkan shalat Jum’at berjamaah apabila terlewatkan. Begitu juga dengan mengumandangkan iqamat shalat yang terlewatkan.

5.  Tidak ada syariat adzan bagi shalat yang terlewatkan. Tapi pendapat ini dijawab oleh orang yang menganggap bahwa waktu maghrib telah tiba waktu itu, namun perawi tidak menyebutkan adzan untuk shalat Maghrib waktu itu. Maka, hal itu menunjukkan bahwa perawi sengaja tidak menyebutkannya bukan karena tidak terjadi, namun kemungkinan waktu maghrib belum tersedia kecuali setelah keluar waktunya, berdasarkan pendapat orang yang mengatakan bahwa waktu Maghrib adalah mudhayyaq (sempit). Sedangkan sebagian mereka berpendapat sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa waktu maghrib adalah muttasa‘ (luas) berdasarkan hadits tersebut. karena Rasulullah lebih mendahulukan shalat Ashar daripada Maghrib. Jika waktu Maghrib tersebut mudhayyaq, maka pasti beliau lebih mendahulukannya daripada shalat Ashar. Apalagi pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa waktu maghrib adalah waktu mudhayyaq, maka perlu jawaban terhadap hadits ini, dan ini ada dalam hadits Jabir. Adapun hadits Abu Sa’id telah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW shalat setelah lewat malam.

M Resky S